Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73602/PP/M.VIIB/19/2016

Kategori : PPh Pasal 22

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 105100 tanggal 17 Maret 2015 berupa importasi Woven Fabric, negara asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan CIF USD 41,563.67 kemudian dit


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73602/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 22
     
Tahun Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 105100 tanggal 17 Maret 2015 berupa importasi Woven Fabric, negara asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan CIF USD 41,563.67 kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan CIF USD 55,830.40, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB No. 105100 tanggal 17 Maret 2015 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assessment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang diterima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD40,872.80;
     
Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 105100 tanggal 17 Maret 2015 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi barang serupa Yang Diterapkan Secara Flexibel (VI-3);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen pendukung berupa Keputusan Terbanding No. KEP-5015/KPU.01/2015, Akta Notaris BBB, S.H., M.Hum., Nomor 29 tanggal 18 Januari 2013, PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo Policy, Surat Keberatan No. 077/IJM/IV/2015 tertanggal 19 Mei 2015, SSPCP atas PIB, SPTNP No. SPTNP-005065/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Maret 2015, SSPCP No. 0XXXX0XXXXXX tanggal 19 Mei 2015dan Form E, namun tidak melampirkan bukti-bukti transaksi atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Supplier di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir 3 (tiga) kali dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut, terakhir dengan Undangan Sidang Nomor: Und-575/Pg.72/2016 tanggal 27 Mei 2016;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barang Woven Fabric, negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0XX00 tanggal 17 Maret 2015 dengan nilai pabean CIF USD 41,563.67, bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015 telah sesuai ketentuan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Woven Fabric, negara asal China, dengan PIB Nomor X0XX00 tanggal 17 Maret 2015, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015 sebesar CIF USD 55.830,40;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005065/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XX00 tanggal 17 Maret 2015 berupa Woven Fabric sebesar CIF USD 55.830,40 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 28.180.000,00 (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HWL, S.Sos, M.H.     
SCN, S.H.     
YGZ, S.E.     
TJM, S.E., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding