Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73765/PP/M.VI.B/12/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp9.863.283.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73765/PP/M.VI.B/12/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp9.863.283.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding. Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue maka Terbanding juga melakukan koreksi negative biaya / HPP dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan 3 M Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon banding : bahwa faktanya adalah Pemohon Banding pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan kerjasama penambangan batubara ( kerjasama bagi hasil ) dengan CV CCC dan PT BBB Global Energy. Disebutkan dalam kontrak bahwa CV CCC dan PT BBB Global Energy berperan sebagai pemodal, penambang sekaligus sebagai penjual batubara milik Pemohon Banding selaku pemegang IUP. Sebagai kompensasi atas penjualan batubara tersebut, Pemohon Banding hanya mendapat fee bagi hasil dari CV CCC dan PT BBB Global Energy (sesuai bunyi kontraknya);
     
Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.863.283.138,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan;

bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr AAA);

bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011;

bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Pemohon Banding berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur;

bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal;

bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal;

bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal;

bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.863.283.138,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan;

bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain;

bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp9.863.283.138,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-186.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00071/203/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa Pajak Juli 2011 atas nama Pemohon Banding Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

JWM SH, Ak, MBA     
FLP SH, Ak, M.Sc     
XYT, SE, MSi, MM     
KNR         
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan Nomor: Put-73765/PP/M.VIB/12/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

JWM SH, Ak, MBA     
FLP SH, Ak, M.Sc     
XYT, SE, MSi, MM     
CQA, SE, M.M         
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.