Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80421/PP/M.XA/16/2017

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa dalam banding ini tidak terdapat koreksi mengenai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 (Menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.321.527.156.500,00);


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80421/PP/M.XA/16/2017

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini tidak terdapat koreksi mengenai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 (Menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.321.527.156.500,00);

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.64.305.431.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (menurut Terbanding sebesar Rp.64.305.431.300,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00);
     
     
Menurut Terbanding : Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang ditemukan berdasarkan ekualisasi Biaya Bunga dengan DPP PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26. Tidak ada koreksi atas objek pajak. Atas objek tersebut, PPh Terutang menurut Pemohon Banding adalah 0%. PPh terutang menurut Pemeriksa adalah 20%. Pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bunga telah sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia dan Belanda dan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding mengabaikan atau tidak menjalankan P3B Indonesia-Belanda dengan tetap menerapkan tarif pajak berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Terbanding mengenakan tarif 20% atas pembayaran bunga pinjaman disebabkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda antara lain diatur bahwa pengenaan pajak atas bunga yang dibayarkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai Beneficial Owner akan dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;
     
Menurut Pemohon  : bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BBB Finance, B.V. di Belanda adalah pembayaran bunga atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu pinjaman 5 (Lima) tahun. Apabila Pemerintah Indonesia mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima oleh BBB Finance, B.V., maka sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, pajak tersebut tidak dapat dipergunakan oleh BBB Finance, B.V. sebagai kredit pajak pada SPT PPh Tahunan Badan di Belanda
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp.64.305.431.300,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan karena adanya perbedaan tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman ke BBB Finance B.V., Belanda, dimana Terbanding menggunakan tarif 20% berdasar Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh (hak pemajakan di Indonesia) sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan tarif 0% berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda sebesar 0% (hak pemajakan di Belanda);

bahwa menurut Terbanding ketentuan pada Pasal 11 P3B menyatakan bahwa bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, dan bahwa bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan P3B Indonesia dan Belanda, ada dua syarat agar P3B dapat diterapkan yaitu domisili yang dibuktikan dengan Certificate of Domicile (CoD) dan syarat sebagai Beneficial Owner (BO);

bahwa berdasarkan analisa, Terbanding melakukan koreksi dalam menghitung PPh pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman dengan menerapkan tarif 20% karena menurut Terbanding bahwa BBB Finance B.V. bukan merupakan Beneficial Owner (BO), melainkan hanya sebagai passthrough company saja, yang terbukti dari data yang diperoleh Terbanding dari Exchange of Information (EoI) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda, yang menyatakan bahwa pada tahun 2004 dan 2009, BBB Finance B.V. mencatat modal yang didapat sebagai piutang dan jumlahnya sama persis dengan pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding, yang dicatat sebagai Longterm Lialibilities;

bahwa Terbanding memberi contoh bahwa Pemohon Banding mencatat pinjaman sebagai hutang, misalnya 100, sedangkan di BBB dicatat sebagai piutang 100, namun jika melihat laporan keuangan BBB juga dinyatakan bahwa BBB mempunyai kewajiban sebesar 100 sehingga Terbanding berpendapat bahwa BBB hanya bertugas mencari dana untuk kemudian dipinjamkan kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian BBB tidak memenuhi syarat sebagai Beneficial Owner , dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas P3B karena ada persyaratan dalam Pasal 11 P3B yang tidak terpenuhi;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan sumber data yang berasal dari Exchange of Information (EoI) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda, dan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Negara Lainnya;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan dokumen berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Negara Lainnya, Analisis Komparatif Laporan Keuangan BBB Finance BV dari tahun 2004-2009 serta data pendukung hasil Exchange of Information;

bahwa menurut Terbanding jika melihat laporan keuangan BBB Finance B.V. maka dapat diketahui bahwa nilai hutang bunga dan pendapatan bunga adalah sama sehingga dapat dikatakan sebagai paper company, dan bahwa jumlah yang sama persis antara hutang bunga dan pendapatan bunga tersebut dapat menjelaskan bahwa BBB Finance B.V. hanya sebagai penyalur dana pinjaman dari CCC Ltd. dan tidak memiliki manfaat dari pinjaman tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa tidak memiliki informasi bahwa CCC Ltd. memiliki hubungan dengan Pemohon Banding, akan tetapi lebih menekankan bahwa dengan arus uang tersebut dapat dilihat bahwa BBB Finance B.V. bukan BO atas pembayaran bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan bahwa Terbanding menyatakan mempunyai data kepada siapa BBB Finance B.V. mempunyai hutang dan siapa yang berhutang kepada BBB Finance B.V., namun tidak bisa dipublikasikan, dimana atas piutang tersebut berasal dari pihak-pihak/perusahaan yang ada di Indonesia lengkap dengan rincian nominalnya, sedangkan hutangnya kepada pihak CCC Ltd.;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa memiliki data berupa akta berbahasa Inggris dan Belanda yang menyatakan bahwa BBB Finance B.V. memang bergerak di bidang finance, yang mengumpulkan dana dari berbagai sumber untuk kemudian diteruskan/dipinjamkan kepada pihak lawan transaksi, dan bahwa adalah wajar apabila BBB Finance B.V. mengenakan bunga yang lebih besar kepada Pemohon Banding daripada bunga yang diperoleh pada saat mendapatkan pinjaman, namun demikian hal yang terjadi adalah BBB membayar bunga kepada CCC Ltd. sebesar 9% dan memberikan bunga kepada Pemohon Banding juga sebesar 9% sehingga BBB Finance B.V. tidak memperoleh selisih pendapatan dari bunga tersebut;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa laporan keuangan BBB Finance B.V. tahun 2009 menunjukkan adanya penghasilan bunga sebesar USD 103,000,801.00, akan tetapi dalam pembebanan juga ada biaya bunga atas hutang sebesar USD 103,000,822.00 dan besaran bunga yang diperoleh maupun bunga yang dibayar adalah sama yaitu 9%, sehingga dilihat dari data yang ada maka dapat dinyatakan bahwa BBB Finance B.V. adalah paper company yang tidak menerima manfaat atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sengketa yuridis karena tidak ada perbedaan pada angka DPP, dan bahwa perbedaan adalah pada apakah pembayaran bunga kepada BBB Finance B.V. tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atau tidak, yang menurut Pemohon Banding pembayaran bunga kepada BBB Finance B.V. tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, yaitu sebesar 0% dan hak pemajakan adalah di Belanda, karena pinjaman memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam P3B yaitu hutang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa untuk tahun 2009, Pemohon Banding telah memperoleh DGT Form yang data-datanya lebih lengkap dari pada COD, dan bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sampai dengan saat ini masih berpegang pada legal formal yang ada yaitu P3B, dimana Pemohon Banding disyaratkan untuk menyerahkan Form DGT-1 dan Pemohon Banding sudah melengkapi data tersebut, sehingga apa yang dilakukan Pemohon Banding untuk memanfaatkan fasilitas P3B tidak melanggar ketentuan;

bahwa dari uraian diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari BBB Finance B.V yang berkedudukan di Belanda,dan telah menyerahkan asli surat keterangan domisili (COD) juga telah menyerahkan asli surat keterangan dari pejabat yang berwenang (competent authority) di Belanda tertanggal 05 April 2006 yang pada intinya menyatakan penghasilan bunga yang diterima oleh BBB Finance, B.V termasuk dalam penghasilan kena pajak BBB Finance, B.V di Belanda, sehingga berhak memanfaatkan fasilitas P3B;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda, menyatakan ”Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berarti setiap orang/badan yang, menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa.”;

bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia – Belanda, menyatakan “Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.”;

bahwa Terbanding menganggap BBB Finance B.V. bukan merupakan Beneficial Owner (BO) berdasarkan data dari :
  • Exchange of Information (EoI) antara pemerintah Indonesia berisi bahwa pada tahun 2004 dan 2009, BBB Finance B.V. mencatat modal yang didapat sebagai piutang dan jumlahnya sama persis dengan pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding, yang dicatat sebagai Longterm Lialibilities;
  • Sebagai contoh, bahwa apabila Pemohon Banding mencatat pinjaman sebagai hutang, misalnya 100, sedangkan di BBB dicatat sebagai piutang 100, namun jika melihat laporan keuangan BBB juga dinyatakan bahwa BBB mempunyai kewajiban sebesar 100 sehingga Terbanding berpendapat bahwa BBB hanya bertugas mencari dana untuk kemudian dipinjamkan kepada Pemohon Banding
  • Laporan Keuangan BBB Finance B.V. tahun 2009 menunjukkan adanya penghasilan bunga sebesar USD 103,000,801.00, akan tetapi dalam pembebanan juga ada biaya bunga atas hutang sebesar USD 103,000,822.00 dan besaran bunga yang diperoleh maupun bunga yang dibayar adalah sama yaitu 9%, sehingga dilihat dari data yang ada maka dapat dinyatakan bahwa BBB Finance B.V. adalah paper company yang tidak menerima manfaat atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding;
  • dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Negara Lainnya;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa yang tidak disertai dengan bukti yang mendukung bahwa BBB Finance hanya sebagai pencari dana yang kemudian menyalurkan ke Pemohon Banding;

bahwa walaupun di Laporan Keuangan BBB Finance menunjukkan adanya penghasilan bunga yang besarnya sama dengan pembebanan bunga yaitu sebesar USD 103,000,822.00 dengan tingkat bunga yang sama yaitu 9%, namun Terbanding tidak bisa menunjukkan dokumen sumber terjadinya pencatatan di Laporan Keuangan;

bahwa Pasal 1 angka 25 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sebagai berikut :
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data ,keterangan, dan/atau bukti yang dilaksnakan secara objektif dan profesioanl berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa Terbanding diberikan kuasa oleh Undang-undang untuk menghimpun bukti-bukti dan mengolah data keterangan secara objektif dan professional, pendapat dan kesimpulan Terbanding harus didasarkan bukti-bukti yang kuat;

bahwa menurut Majelis,Terbanding dalam melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa Laporan Keuangan, yang mana hasil analisa tersebut hanyalah sebatas indikasi yang masih perlu didukung dengan bukti-bukti dan fakta yang kongkrit;

bahwa Terbanding tidak bisa menetapkan badan usaha itu sebagai Beneficial Owner atau tidaknya hanya berdasarkan hasil analisa dari Laporan Keuangan atau analisa dari sumber dan penggunakan dana, tetapi harus didasari dengan bukti pendukung berupa data-data yang digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan dan juga harus ada penegasan dari otoritas pajak Belanda pihak yang menikmati penghasilan bunga;

bahwa dengan ditandatanganinya P3B antara Indonesia – Belanda, Terbanding sebagai otoritas perpajakan yang mewakili pemerintah seharusnya berkomunikasi dan dapat meminta penegasan langsung dari otoritas pajak Belanda untuk mengetahui secara pasti apakah BBB Finance adalah pemilik manfaat atau bukan, supaya tidak terjadi pemajakan yang berganda;

bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa BBB Finance B.V. berkedudukan di Belanda yang dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD) dan adanya Pernyataan dari Competent Authority dan terjemahannya, maka terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa BBB Finance, B.V. adalah penduduk di Negara Belanda, dan sekaligus yang menerima manfaat atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp64.305.431.300,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 menurut Majelis adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) dengan penghitungan sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding 64,305,431,300
2 koreksi yang tidak dipertahankan oleh Majelis : 64,305,431,300
3 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis 0

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 0
2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 0
3 Kredit Pajak 0
4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0
     
Menimbang : bahwa oleh karena atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-746/WPJ.27/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/12/331/14 tanggal 25 Juli 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 0
2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 0
3 Kredit Pajak 0
4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 5 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. KJN, Ak., M.Sc.     
LMP, S.E.,M.Si.     
Drs NHY, Ak.     
TBG, S.H., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.