Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79887/PP/M.XVIIA/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas Ammonium Sulphate negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 137.280.00 yang ditetap


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79887/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas Ammonium Sulphate negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 137.280.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 147.680.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT XXX dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 ditetapkan berdasarkan metode II berdasarkan data importasi barang identik sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 147,680.00;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan sebesar Rp21.668.000,-karena PIB dengan No. pengajuan: 0X0000-000XXX-X0XX0X0X-0000XX sudah sesuai dengan pembayaran T/T SLIP dengan kesepakatan Supplier dan Importir sudah sesuai dengan contract yang sudah disepakati, sehingga pupuk yang diimpor seharusnya tidak dikenakan tambahan Rp21.668.000,00
     
Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan jenis barang Ammonium Sulphate jumlah barang 20.800 bag = 1.040.000 kg, harga satuan USD 132.00, negara asal China, supplier/eksportir Lei Shing Hong Trading Limited, B/L XDQJ902022 tanggal 12 Februari 2015, dan invoice no. LSHTL049/15 tanggal 12 Februari 2015 sebesar CFR USD 137,280.00 payment term T/T bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk  penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 147.680.00 berdasarkan Metode II nilai transaksi barang identik dengan PIB pembanding PIB nomor 0XXXXX tanggal 6 Maret 2015 a.n. PT. AAA Indonesia harga satuan CIF USD 142/MT tanggal B/L 6 Februari 2015 dengan jenis barang yang sama yaitu Ammonium Sulphate. Negara asal Hongkong, pemasok BBB Trading Limited bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak melampirkan General Ledger persediaan, kas/bank dan hutang
  2. pokok sengketa adalah nilai pabean non asuransi
  3. pencatatan pada jurnal tidak balance karena pencatatan akun persediaan debet sebesar Rp2.039.335.142,00 dan hutang dagang kredit sebesar Rp1.760.066.880,00

bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:
  1. impor barang yang dilakukan tercatat dengan jelas dan konsisten, baik nilai maupun jumlah barangnya.
  2. Barang yang diimpor tarif BM 0%, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin menurunkan harga pembelian

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan kontrak pembelian / sales contract HK/PER/1502/B0038 tanggal 6 Februari 2015 dan invoice no. LSHTL049/15 tanggal 12 Februari 2015 sebesar CFR USD 137,280.00 payment term T/T kuantitas 1.040,00 MT dan unit price USD 132.00/MT bahwa atas invoice no. LSHTL049/15 tanggal 12 Februari 2015 sebesar CFR USD 137,280.00 telah dilakukan pembayaran sebesar USD 137,280.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC tanggal 26 Februari 2015 dan didukung dengan Rekening Koran periode 24 Februari 2015 s.d. 26 Februari 2015 sebesar USD 137,280.00 dengan penjelasan payment for invoice LSHT049/15 Bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank CCC dan tanggal 26 Februari 2015 tercatat transaksi USD 137.280 dengan keterangan panjar pbyrn 1.040T ZA;

bahwa atas pembayaran sebesar USD 137,280.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC tanggal 26 Februari 2015 dan didukung dengan Rekening Koran periode 24 Februari 2015 s.d. 26 Februari 2015 sebesar USD 137,280.00 dengan penjelasan payment for invoice LSHT049/15 tidak tercatat pada transaction journal;

bahwa Pemohon Banding melampirkan catatan transaction journal dengan pencatatan akun persediaan debet sebesar Rp2.039.335.142,00 dan hutang dagang kredit sebesar Rp1.760.066.880,00 tanggal 3 Maret 2015 dan tidak ada penjelasan atas jumlah transaksi yang tidak balance tersebut;

bahwa Pemohon Banding melampirkan catatan kartu stok pupuk dengan catatan masuk sebesar 1.040.000 pada tanggal 3 Maret 2015 ;

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT QQQ dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 137.280.00 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.10/2015 tanggal 08 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001986/NOTUL/WBC.10//KPP.01/2015 menjadi CIF USD 147.680.00 dapat dipertahankan  bahwa Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 147.680. sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.10/2015 tanggal 08 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001986/NOTUL/WBC.10//KPP.01/2015
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.10/2015 tanggal 08 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001986/NOTUL/WBC.10//KPP.01/2015 atas nama XXX dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 147.680 sehingga Pemohon Banding diwajibkan melunasi kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 21.668.000,00 (Dua puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HWL, S.Sos., M.H.     
SGM, S.Sos., M.H.     
TVK, S.E., M.E.     
DFB, S.H., M.H.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.