Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79879/PP/M.XVIIIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kompensasi Kerugian PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp50.662.615.324,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79879/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kompensasi Kerugian PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp50.662.615.324,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
     
     
Menurut Terbanding : bahwa mengingat pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding terkait dengan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/406/08/073/14 tanggal 24 Januari 2014 Tahun Pajak 2009 adalah terkait dengan kompensasi kerugian sebesar Rp50.662.615.324,00 yang tidak diakui oleh Terbanding, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp0,00;
     
Menurut Pemohon  : bahwa dengan mengacu kepada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan banding yang Pemohon Banding ajukan untuk Tahun Pajak 2009 ini dengan pertimbangan tidak ada dasar hukum yang dapat dipakai Terbanding untuk melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang akan menambah jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar akibat diperhitungkannya kompensasi kerugian Tahun Pajak 2009;
     
Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

bahwa mengingat sengketa banding ini merupakan sengketa mengenai kompensasi kerugian yang terkait dan tergantung kepada hasil putusan banding mengenai Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 tanggal 17 Januari 2017 dimana pengajuan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013 telah dinyatakan ditolak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp50.662.615.324,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1818/WPJ.06/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/406/09/073/14 tanggal 24 Januari 2014, atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. PJM, M.M.             
2. Drs. YTG, M.Sc.         
3. WRD, S.H., M.Hum.         
4. ZKL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.79879/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. PJM, M.M.             
2. Drs. YTG, M.Sc.         
3. Dr. BQN, S.E., M.B.P.         
4. ZKL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.