Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017
Kategori : PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp715.850.774.997,00 dengan perincian sebagai berikut:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi
positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2008 sebesar Rp715.850.774.997,00 dengan perincian sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding diakibatkan karena Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AAA dan Rekan per 31 Desember 2008 pengakuan hutang pihak ketiga hanya didasarkan atas hasil konfirmasi kepada pihak ketiga karena sudah sesuai dengan prosedur audit sedang mengenai kelengkapannya tidak melakukan pemeriksaan, sehingga atas kelengkapannya dimintakan oleh Terbanding namun tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan Pernyataan Tertulis serta pernyataan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti serta data yang ada pada pembukuan Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | DASAR
HUKUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000:
bahwa mengingat sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan bukti maka kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta oleh Majelis untuk mengadakan penelitian bersama atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam Berita Acara Penelitian Bersama Pemohon Banding masih bertahan nilai sengketa sebesar Rp715.850.775.000,00 yang terdiri dari pendapatan lain-lain Rp610.833.178.200,00 dan rugi selisih kurs Rp105.017.596.800,00 sedangkan menurut Terbanding nilai sengketanya adalah Rp580.255.047.329,00 yang terdiri dari koreksi penghasilan lain-lain Rp611.279.774.172,00 dan koreksi negatif selisih kurs (Rp31.024.726.843,00); bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding menyertakan dokumen pendukung berupa:
bahwa dalam Berita Acara Penelitian Bersama Pemohon Banding masih berpendapat nilai sengketanya adalah Rp715.850.775.000,00 sehingga bukti yang disampaikan mengacu kepada nilai sengketa menurut Pemohon Banding dan baik bukti dalam penjelasannya digabungkan antara penjelasan atas koreksi penghasilan lain-lain dan koreksi atas selisih kurs; bahwa mengingat Berita Acara Penelitian Bersama tersebut Majelis tidak dapat menelusuri data pendukung Pemohon Banding yang terkait dengan nilai sengketa menurut Majelis sebesar RP580.255.047.329,00 yang terdiri dari koreksi Terbanding atas penghasilan lain-lain sebesar RP610.491.982.664,00 dan koreksi rugi selisih kurs sebesar (Rp30.236.935.335,00); bahwa berdasarkan hasil Exchange of Information (EOI) dari Competent Authority Singapore Nomor B/49/INDO/EXCH/14/106/(773)/Kec tanggal 21 Mei 2014 diperoleh konfirmasi sebagai berikut: “Both DDD Trading Pte. Ltd. and FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. have confirmed that they did not provide any loans to Pemohon Banding they also confirmed that they did not have any business dealing with PT RRR”; bahwa Pemohon Banding baik dalam pemeriksaan, proses keberatan dan proses uji bukti dalam persidangan telah menyerahkan bukti-bukti berupa Surat Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. dan FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd namun tetap tidak dapat menunjukkan bukti yang lengkap, rinci, yang mendukung bahwa pembelian dari CCC dilunasi oleh dana pinjaman dari DDD Trading Pte. Ltd. dan FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd.; bahwa selisih kurs adalah menyangkut atas pinjaman dengan peredaran usaha, dengan tidak diakuinya pinjaman dengan peredaran usaha maka koreksi kerugian/keuntungan selisih kurs oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas setelah bermusyawarah Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp580.255.047.329,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23
Januari 2013, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01270/PP/PM/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.