Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp715.850.774.997,00 dengan perincian sebagai berikut:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp715.850.774.997,00 dengan perincian sebagai berikut:
1. Koreksi positif Penghasilan Luar Usaha Rp 580.255.047.329,00
2. Penambahan sengketa pada Surat Keberatan Rp 135.595.727.668,00
Total Rp 715.850.774.997,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding diakibatkan karena Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AAA dan Rekan per 31 Desember 2008 pengakuan hutang pihak ketiga hanya didasarkan atas hasil konfirmasi kepada pihak ketiga karena sudah sesuai dengan prosedur audit sedang mengenai kelengkapannya tidak melakukan pemeriksaan, sehingga atas kelengkapannya dimintakan oleh Terbanding namun tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan Pernyataan Tertulis serta pernyataan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti serta data yang ada pada pembukuan Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis : DASAR HUKUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000:

- Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
   
- Pasal 6 ayat (1) huruf e yang berbunyi sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;

bahwa mengingat sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan bukti maka kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta oleh Majelis untuk mengadakan penelitian bersama atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam Berita Acara Penelitian Bersama Pemohon Banding masih bertahan nilai sengketa sebesar Rp715.850.775.000,00 yang terdiri dari pendapatan lain-lain Rp610.833.178.200,00 dan rugi selisih kurs Rp105.017.596.800,00 sedangkan menurut Terbanding nilai sengketanya adalah Rp580.255.047.329,00 yang terdiri dari koreksi penghasilan lain-lain Rp611.279.774.172,00 dan koreksi negatif selisih kurs (Rp31.024.726.843,00);

bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding menyertakan dokumen pendukung berupa:

P-1 Laporan Audit atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2008 dan Laporan Audit atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2007;
P-2 Rekapitulasi dan rincian saldo utang dagang per 31 Desember 2007 kepada CCC Corporation senilai USD9,684,276.00 (Rp91.216.197.696,00);
P-3 Rekapitulasi pembelian barang dagangan sepanjang Tahun 2008 kepada CCC Corporation senilai USD122,438,728.00;
P-4 Jawaban konfirmasi audit dari CCC yang menyatakan saldo utang dagang Pemohon Banding (menjadi piutang dagang di CCC) per 31 Desember 2008 nilainya USD8,596,709.00;
P-5 Rekapitulasi dan rincian pelunasan utang dagang kepada CCC Corporation yang dilunasi dengan dana sendiri sepanjang Tahun 2008 senilai USD58,151,928.00 berikut seluruh bukti transfernya total senilai USD58,151,928.00;
P-6 Rekapitulasi dan rincian pelunasan utang dagang kepada CCC Corporation yang dilunasi dengan dana pinjaman dari DDD Trading Pte. Ltd. sepanjang Tahun 2008 senilai USD25,000,000.00;
P-7 Loan agreement between Pemohon Banding dan DDD Trading Pte. Ltd. tertanggal 6 Oktober 2008;
P-8 Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah atas Loan agreement between Pemohon Banding dan DDD Trading Pte. Ltd. (Penterjemah QQQ);
P-9 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 2 Desember 2008 senilai USD3,835,380.00;
P-10 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 2 Desember 2008 senilai USD3,835,380.00;
P-11 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 5 Desember 2008 senilai USD2,150,780.00;
P-12 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 5 Desember 2008 senilai USD2,150,780.00;
P-13 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 10 Desember 2008 senilai USD3,754,520.00;
P-14 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 10 Desember 2008 senilai USD3,754,520.00;
P-15 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 15 Desember 2008 senilai USD3,673,400.00;
P-16 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 15 Desember 2008 senilai USD3,673,400.00;
P-17 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 18 Desember 2008 senilai USD5,653,830.00;
P-18 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 18 Desember 2008 senilai USD5,653,830.00;
P-19 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 22 Desember 2008 senilai USD5,932,090.00;
P-20 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 22 Desember 2008 senilai USD5,932,090.00;
P-21 Surat Konfirmasi dari Finance Controller CCC Corporation yang menyatakan telah menerima pembayaran atas nama Pemohon Banding (Surat Konfirmasi ini diminta oleh kami untuk memberikan bukti pendukung pada waktu dilaksanakan penelitian keberatan);
P-22 Surat Jawaban Konfirmasi Audit dari DDD Trading Pte. Ltd. bahwa saldo pinjaman Pemohon Banding per 31 Desember 2009 nilainya USD25,000,000.00 dan bunga senilai USD564,973.00;
P-23 Rekapitulasi dan Bukti Transfer atas Pembayaran Pinjaman (utang usaha) baik pokok pinjaman meupun bunga pinjaman kepada DDD Trading Pte. Ltd. sebanyak 31 bukti transfer senilai USD12,225,578.00;
P-24 Rekapitulasi Hasil Ekspor berupa Invoice dan PEB yang digunakan untuk pelunasan pinjaman (utang usaha) baik pokok pinjaman maupun bunga pinjaman kepada DDD Trading Pte. Ltd. sebesar USD13,339,395.00 total ada 18 hasil ekspor yang dibayarkan langsung dari pembeli PB kepada DDD Trading Pte. Ltd.;
P-25 Surat dari DDD Trading Pte. Ltd. yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh pinjamannya;
P-26 Rekapitulasi dan Rincian Pelunasan Utang Dagang kepada CCC Corporation yang dilunasi dengan dana pinjaman dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. sepanjang Tahun 2008 senilai USD40,374,500.00;
 P-27 Loan agreement between Pemohon Banding and FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tertanggal 8 Oktober 2008;
P-28 Terjemahan Resmi dari Penerjemah Tersumpah atas Loan agreement between Pemohon Banding and FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. (Penterjemah Manimbul Luhut Sitorus);
P-29 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 28 November 2008 senilai USD5,568,296.00;
P-30 Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 28 November 2008 senilai USD5,568,296.00;
P-31 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 4 Desember 2008 senilai USD5,089,984.00;
P-32 Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 4 Desember 2008 senilai USD5,089,984.00;
P-33 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 9 Desember 2008 senilai USD4,895,060.00;
P-34 Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 9 Desember 2008 senilai USD4,895,060.00;
P-35 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 11 Desember 2008 senilai USD4,309,440.00;
P-36 Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 11 Desember 2008 senilai USD4,309,440.00;
P-37 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 15 Desember 2008 senilai USD6,803,040.00;
P-38 Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 15 Desember 2008 senilai USD6,803,040.00;
P-39 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 19 Desember 2008 senilai USD6,168,580.00;
P-40 Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 19 Desember 2008 senilai USD6,168,580.00;
P-41 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. tanggal 23 Desember 2008 senilai USD7,540,100.00;
P-42  Surat Perintah Transfer dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. kepada Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 23 Desember 2008 senilai USD7,540,100.00;
P-43 Surat Jawaban Konfirmasi Audit dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. bahwa saldo pinjaman Pemohon Banding per 31 Desember 2009 nilain;ya USD28,350,134.00 dan bunga senilai USD608,175.00;
P-44 Rekapitulasi dan Bukti Transfer atas Pembayaran Pinjaman (utang usaha) baik pokok pinjmana maupun bunga pinjaman kepada FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. sebanyak 149 bukti transfer;
P-45 Surat dari FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. yang menyatakan bahwa Pemohon Banding Pte. Ltd. telah melunasi seluruh pinjamannya;
P-46 Rekapitulasi kurs tengah BI sepanjang Tahun 2008;
P-47 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2009 beserta Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak;
P-48 SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2009 yang merupakan produk hukum hasil pemeriksaan Tahun 2009 dan SSP atas pelunasan SKPKB tersebut;
P-49 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2009 (Pemeriksaan Ulang) beserta Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
P-50 Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan (Ulang) Tahun Pajak 2009;
P-51 Surat Himbauan Penyetoran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Masa Pasal 23/26 Nomor Surat S-1824/WPJ.06/KP.12/2013 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat;
P-52 Surat Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Himbauan Penyetoran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Masa Pasal 23/26 yang menyatakan akan memenuhi himbauan dari KPP Madya Jakarta Pusat;
P-53 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Pembetulan ke-2 dan SSP Pelunasannya Masa Januari sampai dengan Desember 2012;
P-54 Rekapitulasi seluruh uang masuk pada rekening koran sepanjang Tahun 2008 lengkap dengan penjelasan sumber uang masuk;

bahwa dalam Berita Acara Penelitian Bersama Pemohon Banding masih berpendapat nilai sengketanya adalah Rp715.850.775.000,00 sehingga bukti yang disampaikan mengacu kepada nilai sengketa menurut Pemohon Banding dan baik bukti dalam penjelasannya digabungkan antara penjelasan atas koreksi penghasilan lain-lain dan koreksi atas selisih kurs;

bahwa mengingat Berita Acara Penelitian Bersama tersebut Majelis tidak dapat menelusuri data pendukung Pemohon Banding yang terkait dengan nilai sengketa menurut Majelis sebesar RP580.255.047.329,00 yang terdiri dari koreksi Terbanding atas penghasilan lain-lain sebesar RP610.491.982.664,00 dan koreksi rugi selisih kurs sebesar (Rp30.236.935.335,00);

bahwa berdasarkan hasil Exchange of Information (EOI) dari Competent Authority Singapore Nomor B/49/INDO/EXCH/14/106/(773)/Kec tanggal 21 Mei 2014 diperoleh konfirmasi sebagai berikut: “Both DDD Trading Pte. Ltd. and FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd. have confirmed that they did not provide any loans to Pemohon Banding they also confirmed that they did not have any business dealing with PT RRR”;

bahwa Pemohon Banding baik dalam pemeriksaan, proses keberatan dan proses uji bukti dalam persidangan telah menyerahkan bukti-bukti berupa Surat Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. dan FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd namun tetap tidak dapat menunjukkan bukti yang lengkap, rinci, yang mendukung bahwa pembelian dari CCC dilunasi oleh dana pinjaman dari DDD Trading Pte. Ltd. dan FFF Trading N Forwarding Pte. Ltd.;

bahwa selisih kurs adalah menyangkut atas pinjaman dengan peredaran usaha, dengan tidak diakuinya pinjaman dengan peredaran usaha maka koreksi kerugian/keuntungan selisih kurs oleh Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas setelah bermusyawarah Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp580.255.047.329,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013, atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01270/PP/PM/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. WQS, M.M.     
2. Drs. RFD, M.Sc.         
3. VCB, S.H., M.Hum.     
4. HYM, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. WQS, M.M.     
2. Drs. RFD, M.Sc.         
3. Dr. JTE, S.E., M.B.P.
4. HYM, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.