Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79877/PP/M.XVIIIA/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp1.323.920.122,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79877/PP/M.XVIIIA/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp1.323.920.122,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan 23 sebesar Rp1.323.920.122,00 karena Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya bunga di dalam pos bangunan dalam penyelesaian (CIP) yang ada di neraca merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong pajaknya.
     
Menurut Pemohon  : bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan 23 berupa Biaya Bunga tersebut merupakan koreksi yang berasal dari saldo awal akun neraca berupa Aktiva Tetap - Construction In Progress (CIP) yang merupakan saldo akumulasi atas transaksi dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 (PP 138/2000) di atas, koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas Biaya Bunga tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang di Tahun Pajak 2007. SPT Tahun 2005 sampai dengan 2006 telah Pemohon Banding laporkan berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (Sunset Policy). Sehingga berdasarkan peraturan di atas saldo awal biaya bunga di dalam akun CIP tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Terlampir Pemohon Banding sampaikan SPT Sunset Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 sampai dengan 2006, rekapan neraca komparatif dari Tahun 2005 sampai dengan 2007 dan rincian saldo awal akun aktiva tetap - CIP, yang mencerminkan tidak adanya mutasi sampai dengan awal Tahun 2007;
     
Menurut Majelis : DASAR HUKUM
  • Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
  • Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 (PP 138/2000) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Penghasilan Tahun Berjalan;
  • Pasal 1 ayat (2) huruf b, Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.323.920.122,00 yang berasal dari pembayaran interest atas pos bangunan dalam penyelesaian, dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon Banding             
DPP PPh Pasal 23 Cfm. Terbanding             
Koreksi   
Rp    207.041.502,00
Rp 1.530.961.624,00
Rp 1.323.920.122,00

bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas interest (bunga) pos bangunan dalam penyelesaian,tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang di Tahun Pajak 2007, atas pernyataan tersebut Terbanding menyatakan bahwa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan belum dilaporkan dan disetorkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber terkait pengeluaran tersebut, Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 telah dilakukan pembayaran pajaknya, maka koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SPT Tahun 2005 sampai dengan 2006 telah dilaporkan berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (sunset policy). Sehingga berdasarkan peraturan di atas saldo awal biaya bunga dalam akun CIP tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sunset policy pada dasarnya memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang membetulkan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007;

bahwa dalam pembetulan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007, Pemohon Banding tidak melaporkan saldo awal Biaya bunga di dalam akun CIP sebesar Rp1.323.920.122,00 telah dibayar pajaknya, sehingga Majelis berpendapat bahwa biaya bunga sebesar Rp1.323.920.122,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena pajaknya belum dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1605/WPJ.04/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 Nomor 00012/203/07/062/13 tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor KEP-00135/WPJ.04/KP.1103/2014 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. PJM, M.M.             
2. Drs. YTG, M.Sc.         
3. WRD, S.H., M.Hum.         
4. ZKL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.79877/PP/M.XVIIIA/10/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. PJM, M.M.             
2. Drs. YTG, M.Sc.         
3. Dr. BQN, S.E., M.B.P.         
4. ZKL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.