Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79876/PP/M.XVIIIA/10/2017

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp6.825.426.695,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79876/PP/M.XVIIIA/10/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp6.825.426.695,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti yang dapat meyakinkan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Profesional Fee telah dilaksanakan kewajiban pemotongan pajaknya. terkait alasan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan terdapat kesalahan sistem computer, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena tidak didukung dengan bukti.

Selain alasan tersebut berdasarkan fakta dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti atas Professional Fee sebesar Rp6.825.426.695,00 telah dilaksanakan kewajiban pajaknya;
     
Menurut Pemohon  : bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan 21 berupa Biaya Professional Fee tersebut merupakan koreksi yang berasal dari saldo awal akun neraca berupa Aktiva Tetap - Construction in Progress (CIP) yang merupakan saldo akumulasi atas transaksi dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Biaya Professional Fee tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang di Tahun Pajak 2007;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
  • Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
  • Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam proses banding ini adalah koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan 21 sebesar Rp6.825.426.695,00 karena Biaya Professional Fee di dalam pos bangunan dalam penyelesaian (CIP) yang ada di neraca belum dipotong pajaknya;

bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Biaya Professional Fee tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang di Tahun Pajak 2007, atas pernyataan tersebut Terbanding menyatakan bahwa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disengketakan belum dilaporkan dan disetorkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber terkait pengeluaran tersebut. Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 telah dilakukan pembayara pajaknya, maka koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SPT Tahun 2005 sampai dengan 2006 telah dilaporkan berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (sunset policy). Sehingga berdasarkan peraturan di atas saldo awal Biaya Professional Fee di dalam akun CIP tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sunset policy pada dasarnya memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang membetulkan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007;

bahwa dalam pembetulan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007, Pemohon Banding tidak melaporkan saldo awal Biaya Professional Fee di dalam akun CIP sebesar Rp6.825.426.695,00 telah dibayar pajaknya, sehingga Majelis berpendapat bahwa biaya Professional Fee sebesar Rp6.825.426.695,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena pajaknya belum dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1614/WPJ.04/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor 00013/201/07/062/13 tanggal 23 Desember 2013, atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.     Drs. GWY, M.M.         
2.     Drs. SNH, M.Sc.         
3.     FPQ, S.H., M.Hum.         
4.     CBL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.