Putusan Mahkamah Agung Nomor : 821/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah b


 

PUTUSAN
Nomor 821/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
AAA, beralamat di Jalan YYY, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. BBB, M.M., beralamat di Jl. Raya RR, Nomor Y,Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-785/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP 1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011 (diasumsikan tanggal terima sesuai dengan tanggal terbit keputusan) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2008 dengan Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, maka dengan ini diajukan Banding dengan uraian sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan barang kena pajak yaitu berbagai macam barang yang dijual melalui toko atau swalayan, sehingga telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 dengan nilai koreksi atas penyerahan sebesar Rp1.104.214.400,00 dan koreksi pajak keluaran sebesar Rp110.421.440,00;
    Sehingga menurut perhitungan pemeriksa, adalah sebagai berikut:
    Uraian Menurut SPT / WP Menurut Fiskus
    DPP - Penyerahan
    Pajak Keluaran
    Dikurangi:
    a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
    b. Dibayar dengan NPWP sendiri
    c. Lain-lain
    -
    -

    -
    -
    -
    1.104.214.400
    110.421.440

    -
    -
    -
    Jumlah Pajak Yang Dapat
    Diperhitungkan
    -
    -
    -
    -
    Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
    Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya
    -
    -
    110.421.440
    -
    PPN – Kurang / (Lebih) Bayar
    Sanksi Administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
    -

    -
    -
    110.421.440

    53.002.291
    -
    Jumlah sanksi administrasi - 53.002.291
    Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar - 163.423.731
  2. Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Keluaran dengan menggunakan tarif 10 % secara langsung, dengan alasan:
    • Keterbatasan Pemohon Banding dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku serta belum pernah mendapatkan informasi yang jelas tentang kewajiban Pemohon Banding jika terkait statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    • Usaha yang dijalankan yakni perdagangan eceran kebutuhan sehari-hari dengan margin keuntungan rata-rata 2 % hal ini disebabkan karena Pemohon Banding tidak dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha yang telah mempunyai nama yang cukup besar misalnya: MNO, PQR dan lain sebagainya;
    • Apabila dikenakan tarif 10 % maka usaha Pemohon Banding akan mengalami kebangkrutan.
  3. Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf c angka 1;
  4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisa berjalan sebagaimana mestinya;
  5. Bahwa menurut Pemohon Banding dengan menggunakan tarif 2% maka perhitungan kewajiban pajak Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
    - Koreksi atas penyerahan BKP Rp1.104.214.400,00
    - Pajak Keluaran tarif 2 % (Norma Penghitungan) Rp     22.084.288,00
      Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     22.084.288,00
    Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dimohonkan kepada Hakim Majelis Pajak, untuk:
    • Mengabulkan, permohonan banding ini atau
    • Jika Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama: AAA, NPWP 06.xxxx, beralamat di Jalan YYY, Surabaya;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali melalui perantara kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2053/5.2/PAN.Wk/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 September 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Hak Pemohon Peninjauan Kembali Dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berhak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut :
    (i) Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PERMA 3/2002”), yaitu : “ Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti”;
    (ii) Ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 14 April 2002 tentang : “Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung RI.”;
  2. Tentang Jangka Waktu Mengajukan Permohonan peninjauan Kembali.
    Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali 25 Juni 2013, sehingga Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan ini masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 92 ayat 3 Undang-undang Pajak;
  3. Alasan-Alasan Keberatan Dari Pemohon Peninjauan Kembali Adalah Sebagai Berikut :
    Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
    (1) Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
    (2) Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan pemohon peninjauan kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon;
    (3) Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan pemohon peninjauan kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon;
    Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut :
    Huruf e : “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.44978/PP/M.XI/16/2013 tanggal diucapkan 20 Mei 2013 yang amarnya Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011tentangkeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, atas nama AAA, NPWP : 06.xxxx,beralamat di Jalan YYY, Surabaya, dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi pedoman hukum yaitu :Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008, sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    Bahwa kekurangcermatan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak menyebabkan pertimbangan hukum yang menyesatkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan tidak berkeadilan sehingga menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Bank ZZZ Syariah Nomor Rekening: 17xxx pada tanggal 11 Juli 2013.
  4. Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali :
    • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah : Tidak diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008), sehingga menimbulkan perbedaan tarif sebagai berikut :
      SENGKETA-TARIF MENURUT
      Pemohon - PK Termohon - PK
      Pajak Keluaran
      Pajak Masukan (80%X10%)
      10%
      8%
      10%
      0
      Tarif Pajak yang harus dibayar 2% 10%
    • Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44978/PP/M.XI/16/2013 berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sehingga bertentangan dengan Pasal 84 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  5. Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali :
    1. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah dalam bidang usaha Perdagangan Eceran dan juga diperkuat berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-029/WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08-02-2011 Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Eceran berbagai macam barang yang utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Pasar Swalayan;
    2. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0416/WPJ.11/KP.0805/2009 tanggal 04 Desember 2009, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dengan kata lain Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada saat dimulainya pemeriksaan dan pengukuhan PKP diberlakukan mundur yaitu sejak awal bulan Februari 2008;
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak pernah ditegur atau disampaikan dalam bentuk pemberitahuan atau pelayanan lainnya oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding;
    4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Masa Pajak Februari 2008 adalah sebagai berikut :
      Koreksi atas Penyerahan BKP Rp. 1.104.214.400.-
      Pajak Keluaran Rp.    110.421.440.-
      PPN yang kurang dibayar Rp.    110.421.440.-
    5. Bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak menyetujui jika Tidak diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008), yaitu dengan perhitungan seharusnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
      Koreksi atas Penyerahan BKP Rp. 1.104.214.400.-
      Pajak Keluaran (tarif 10%) Rp.    110.421.440.-
      Pajak Masukan (80%X10%) Rp.      88.337.152.-
      PPN yang kurang dibayar (tarif 2%) Rp.      22.084.288.-
    6. Bahwa adapun dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
        Pasal 2
        (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);
        (4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
        Pasal (2) ayat (6)
        Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
        Pasal (2) ayat (7)
        Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
      3. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Tanggal 29 Desember 2003, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 disebutkan :
        Pasal 1 ayat (1) :
        Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
        Pasal 4 :
        (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
        (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
        (3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
        (4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
        Pasal 1 ayat (2)
        Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
        1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
        2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut ; dan
        3. Melakukan transaksi jual bell secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya;
        Pasal 2
        (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
        (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;
        Pasal 3
        Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :
        1. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;
        2. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
        3. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :
        1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a ;
        2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a ;
        3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
        Pasal 5
        Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;
    7. Bahwa Majelis Pengadilan Pajak dalam pendapatnya hanya berlandaskan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak dan tidak meneliti secara detail terhadap Pasal-Pasal yang terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008 serta alasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang terkait hal tersebut sehingga menyebabkan suatu putusan yang dengan nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 secara menyeluruh;
    8. Bahwa adapun alasan pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya yang nyata-nyata hanya berlandaskan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008 yang tidak meneliti secara detail Pasal-Pasal yang terkait dalam peraturan tersebut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Pajak halaman 25, 26 dari 28, adalah :
      • Bahwa untuk dapat menggunakan tarif 2 % (dua perseratus) maka Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak;
      • Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding a quo diketahui bahwa Pemohon Banding belum pernah melaporkan SPT Masa PPN tahun 2008 walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk dapat mengenakan tarif 2% (dua perseratus) pada saat melakukan penyerahan barang;
      • Bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN BM oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusahan Kena Pajak dan karena Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan/memberitahukan pengguna norma maka koreksi Terbanding atas pengenaan PPN dengan tariff sebesar 10 % sudah betul yaitu pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bantahan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap putusan yang nyata-nyata tidak sesuai sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang hanya berlandaskan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008 dan tidak meneliti secara detail alasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Pasal 2 tersebut, yaitu :
        1. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) secara jelas disebutkan kalau Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
        2. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;
        3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0416/WPJ.11/KP.0805/2009pada tanggal 4 Desember 2009oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut dan pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan setelah pemeriksaan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan yang diberlakukan mundur sejak awal bulan Februari 2008;
        4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak mungkin dapat memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan mengingat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP dan baru dikukuhkan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0416/WPJ.11/KP.0805/2009 pada tanggal 04 Desember 2009 dan pengukuhan PKP diberlakukan mundur sejak awal bulan Februari 2008 sehingga alasan Majelis Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding belum pernah melaporkan SPT Masa PPN tahun 2008 walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP adalah merupakan penafsiran yang tidak sesuai fakta;
        5. Bahwa berdasarkan hal tersebut demi keadilan, seharusnya Majelis Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang tidak mungkin bisa memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak jika Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding secara jelas baru dikukuhkan secara jabatan pada saat pemeriksaan yaitu sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0416/WPJ.11/KP.0805/2009 pada tanggal 04 Desember 2009 dan diberlakukan pengukuhan PKP yang dihitung mundur sejak awal bulan Februari 2008;
      2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang hanya berpedoman karena Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan/memberitahukan pengguna norma maka koreksi Terbanding atas pengenaan PPN dengan tarif sebesar 10 % sudah betul;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan ini menegaskan kembali bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dikarenakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pengukuhan PKP baru diberikan pada saat dilakukan pemeriksaan yaitu sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0416/WPJ.11/KP.0805/2009 pada tanggal 04 Desember 2009 oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dan pengukuhan PKP diberlakukan mundur sejak awal bulan Februari 2008;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan ini tidak setuju jika pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak adalah hanya pada pengenaan PPN dengan tarif 10 % yang mana tidak sesuai dengan pokok sengketa yang Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding ajukan yaitu mengenai Tidak diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008), sehingga menimbulkan perbedaan tarif sebagai berikut :
        SENGKETA-TARIF MENURUT
        Pemohon - PK Termohon - PK
        Pajak Keluaran
        Pajak Masukan (80%X10%)
        10%
        8%
        10%
        0
        Tarif Pajak yang harus dibayar 2% 10%
        Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam memberikan putusan terhadap pokok sengketa tarif tersebut;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang hanya berpedoman pada Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008 dan tidak mempertimbangkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008 dalam memutus sengketa ini .
        Bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008, jelas-jelas disebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
        Bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Pasal 1 :
        Angka 8 disebutkan : “Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender”;
        Angka 9 disebutkan : “Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak”.
        Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Tahun Pajak merupakan Tahun Buku yang merupakan bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak, sehingga untuk Tahun Pajak 2008 menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding masih dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008, dengan perhitungan tarif sebagai berikut :
                           TARIF
        Pajak Keluaran 10 %
        Pajak Masukan (80%X10%) 8 %
        Tarif Pajak yang harus dibayar 2 %
        Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya Majelis Pengadilan Pajak mempertimbangkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008dan pokok sengketa yang Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding ajukan yaitu mengenai Tidak diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sehingga dapat memberikan putusan yang sesuai dengan ketentuan dan berkeadilan;
        Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45/PMK.03/2008, maka perhitungan Pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
        Pajak Keluaran Rp. 1.104.214.400.- X 10 % = Rp. 110.421.440.-
        Pajak Masukan (80%X10%) = 8 % = Rp. 88.337.152.-
        Pajak PPN yang kurang dibayar = 2 % = Rp. 22.084.288.-
      4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44978/PP/M.XI/16/2013 yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah bertentangan dengan Pasal 84 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak mencerminkan suatu putusan yang harus memuat kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, maka Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta-fakta secara jelas dalam persidangan yang kalau dipertimbangkan dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan ketidaktelitian dalam kesalahan penulisan “DEMI KEADILAN BERDASARAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang seharusnya adalah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    10. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.44978/PP/M.XI/16/2013 diucapkan tanggal 20 Mei 2013 yang menyatakan :
      • Menolak Pemohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011tentangkeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari2008 Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, atas nama Jemmy Johannis Golose, NPWP : 06.459.718.0-615.000, beralamat di Jalan Kutisari Selatan II/73, Surabaya.

“adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 06.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa Tarif PPN Masa Pajak Februari 2008 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 3A ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;


Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;


MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017 oleh Dr. H. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx