Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70667/PP/M.IIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp416.654.656,00 yang tidak disetujui oleh Pe


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70667/PP/M.IIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp416.654.656,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp416.654.656,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding;

bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya;

bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean;

bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean;

bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 - 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas;
   
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak;

bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean;

bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination;

bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”;

bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan;

bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean;

bahwa menurut Pasal 4 UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  2. impor Barang Kena Pajak,
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak";

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PPN a quo, Majelis berpendapat bahwa Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu : penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 a quo;

bahwa menurut Majelis, ketentuan perpajakan yang khusus mengatur jasa perdagangan atas transaksi yang terjadi dalam tahun yang disengketakan adalah SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996;

bahwa di dalam SE-08 a quo dinyatakan bahwa :

2.1. “Jasa perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal :
  1. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
  2. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
  3. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  4. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
  5. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
  6. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean”;
2.2. “Jasa perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal:
  1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasaperdagangan;
  2. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan;
  3. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  4. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean”;
3. “Apabila penjual atau pembeli tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN”;

bahwa terkait dengan kedudukan SE-08/PJ.52/1996 dan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa SE-08/PJ.52/1996 adalah bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perpajakan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas, Majelis berpendapat bahwa di dalam konsiderans SE-08 a quo disebutkan bahwa “karena banyaknya pertanyaan terkait dengan jasa perdagangan, maka dibuat penegasan sebagai berikut”, oleh karena itu Surat Edaran tersebut berbeda dengan surat yang sifatnya private ruling, yaitu penegasan untuk satu Wajib Pajak tertentu karena pertanyaan tertentu;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa walaupun Surat Edaran Terbanding tersebut bukan merupakan peraturan perundang-undangan, namun dasar diterbitkannya Surat Edaran a quo adalah karena banyaknya pertanyaan terkait dengan jasa perdagangan, oleh karena itu Surat Edaran a quo adalah merupakan sikap resmi pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan yang terkait dengan “ jasa perdagangan”;

bahwa selanjutnya mengacu pada Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jederal Pajak, dinyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing”;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat, bahwa untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut (SE-08/PJ.52/1996) menjadi mengikat, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Terbanding;

bahwa mengacu pada angka 2.2. huruf a SE-08 a quo yang berbunyi:

“Jasa perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal :
  1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan”,
maka Majelis berpendapat bahwa transaksi penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena:
  • Penerima jasa perdagangan tersebut berada di luar Daerah Pabean, dan
  • Penerima jasa perdagangan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia;
        
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010, bahwa menurut Majelis Surat Edaran Nomor 145 a quo belum diterbitkan pada saat tahun terjadinya sengketa, sehingga SE a quo tidak dapat diberlakukan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
        
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a.     surat atau tulisan;
b.     keterangan ahli;
c.     keterangan para saksi;
d.     pengakuan para pihak; dan/atau
e.     pengetahuan Hakim”;

Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan";

bahwa berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dipergunakan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp416.654.656,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-566/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00049/207/07/056/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 menjadi sebagai berikut:

Objek Pajak Pertambahan Nilai menurut Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan             
Objek Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis        
Rp  4.861.675.049,00
Rp     416.654.656,00
Rp  4.445.020.393,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-566/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00049/207/07/056/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri                  Rp                      0,00
-     Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut                              Rp 4.445.020.393,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Jumlah PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi:                         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar  



Rp    4.445.020.393,00
Rp                         0,00
Rp       333.788.873,00
Rp (   333.788.873,00)
Rp       333.788.873,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

YHF, S.H., M.Kn.                 
JPD, S.H.                     
WLN, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.     
RGT        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.