Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72933/PP/M.VA/13/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.445.887.480,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72933/PP/M.VA/13/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.445.887.480,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa biaya management fee dikoreksi positif sebesar Rp4.385.226.707,- karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa jasa tersebut telah dilakukan seperti: tidak ada kontrak/perjanjian management fee, assignment letter dan kepada pihak BBB (Germany) yang kompeten untuk memberikan jasa, time sheet perhitungan biaya jasa dan bukti kehadiran di Indonesia dalam memberikan jasa.

Sehingga atas pembayaran jasa tersebut dianggap sebagai dividen kepada pemegang saham dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f UU PPh;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan BBB diketahui bahwa biaya management fee yang dikenakan telah disetorkan PPh pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty, dikarenakan biaya tersebut memang biaya management fee atas jasa advisor dari kantor pusat kepada Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang harus dikenakan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German sebesar Rp.4.445.887.480,00;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German merupakan pembayaran atas jasa sehingga sesuai dengan P3B Indonesia-Jerman terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 7,5% dan Pemohon Banding sudah memotong, menyetorkan pajak yang terutang tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding atas pembayaran tersebut harus dikenakan tarif 10% karena dikategorikan sebagai pembayaran dividen karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut sehubungan adanya penyerahan jasa sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan sanggahan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa sengketa ini menyangkut masalah pembuktian untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, apakah pembayaran atas jasa atau bukan;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat bahwa BBB, German merupakan tax residence dari negara Jerman dan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terhutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00122/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa BBB merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99.91%;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB , German;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan SPT Masa PPh Pasal 26;
  • Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya management fee merupakan biaya atas jasa advisor dari kantor pusat;
  • menurut Pemohon Banding atas management fee tersebut terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty Indonesia-Jerman yang telah dipotong dan disetorkan pajaknya serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;
  • bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti lain yang dapat menunjukan substansi dari transaksi selain invoice sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa pembayaran tersebut sehubungan dengan adanya penyerahan jasa oleh BBB , German;
  • bahwa pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding meliputi seluruh jenis pajak, dan produk hukum yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tersebut antara lain adalah SKPKB PPh Pasal 26 dan SKPLB PPh Badan;
  • bahwa dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang, didalamnya termasuk adanya koreksi atas biaya management fee sebesar Rp4.445.887.480,00 yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi tidak boleh dibiayakan karena diperlakukan sebagai dividen;
  • bahwa atas SKPLB PPh Badan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding antara lain atas management fee sebesar Rp.4.445.887.480,00 yang direklasifikasikan sebagai dividen;
bahwa berdasarkan penjelasan para pihak serta bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB , German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa;

bahwa mengingat bahwa BBB, German merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB, German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, maka Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menetapkan pembayaran a quo sebagai dividen sehingga sesuai P3B Indonesia-Jerman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, sehingga banding Pemohon Banding di tolak
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-992/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/08/059/11 tanggal 28 April 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008, atas nama: XXX.
   
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 06 November 2013 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MBA.
Drs. DEF, MM.
Drs. GHI, MA  
Dibantu oleh:
JKL, S.H.,M.Hum.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor: Put-72933/PP/M.VA/13/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.B.A.
MNO, MM
Drs. GHI, MA
Dibantu oleh:
PQR, S.H.,MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.