Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67956/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67956/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa Inside Antenna HFA08 merupakan jenis barang yang merupakan antena dalam berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga secara spesifik lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8529,10.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding membantah atas penetapan tarif HS yang dikenakan oleh Terbanding yaitu 8529.10.99.00 karena impor atas barang Inside Antenna HF A08 telah mengacu ke sub pos pos tarif 8529.90.9900 (lain-lain);



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014 Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1027/WBC.06/2014 tanggal 12 November 2014 menetapkan PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08 menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan Inside Antenna HFA08 diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 006/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1027/WBC.06/2014 tanggal 12 November 2014 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak terkena bea masuk sesuai dengan HS yang Pemohon Banding pakai yaitu 8529.90.99.00;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, Inside Antenna HFA08, diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00, tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, Inside Antenna HFA08, diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00;

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8529 adalah sebagai berikut:

Pos/Subpos Uraian Barang
85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.
8529.10
8529.10.21.00
8529.10.29.00
8529.10.30.00
8529.10.40.00
8529.10.60.00
8529.10.90.00
8529.10.92.00
8529.10.99.00

8529.90
8529.90.20.00
8529.90.40.00
8529.90.50.00
8529.90.90
8529.90.91.00
8529.90.94.00
8529.90.99.00 
- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:
- - Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi-media penyiaran langsung dan bagiannya
- - - Untuk penerima televisi
- - - Lain-lain
- - Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio
- - Filter dan separator antena
- - Feed horn (wave guide)
- - Lain-lain
- - - Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi
- - - Lain-lain
- Lain-lain
- - Dari decoder
- - Dari kamera digital atau kamera perekam video
- - Printed circuit board lainnya, dirakit:
- - Lain-lain
- - - Untuk penerima televisi
- - - Untuk panel layar datar
- - - Lain-lain

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8529 menyatakan “Berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum untuk Bagian XVI), pos ini meliputi bagian dari aparat dari empat pos sebelumnya. Bermacam-macam bagian yang diklasifikasikan di sini meliputi:
  1. Antena dari segala jenis dan reflektor antena, pemancar dan penerima;
  2. Sistem rotor untuk antena penerima siaran radio atau siaran televisi, terutama terdiri dari sebuah motor listrik yang dipasang pada tiang antena untuk memutarnya dan kapal kontrol terpisah untuk mengarahkan dan memposisikan antena;
  3. Kotak dan kabinet yang dikhususkan untuk menerima aparat dari 85.25 sampai 85.28;
  4. Filter dan separator antena;
  5. Rangka (casis);
bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130029 tanggal 05 Agustus 2014 berupa Inside Antenna HFA08 diidentifikasikan merupakan antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu;

bahwa jenis barang berupa Inside Antenna HFA08 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00 dengan alasan Inside Antenna HFA08 lebih terperinci dibanding subpos lain-lain pos tarif 8529.90.99.00 yang bersifat umum sesuai Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menegaskan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130029 tanggal 05 Agustus 2014 diidentifikasikan merupakan antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga sesuai Catatan 3 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 130029 tanggal 05 Agustus 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1027/WBC.06/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007627/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 21 Agustus 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp3.119.000,00 (tiga juta seratus sembilan belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FFF S., SH, MH    
Drs. GGG, MM, MH    
Drs. HHH, MM    
JJJ E. N.N   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding