Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67941/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 38 PIB klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), jenis barang berupa Hex B


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67941/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 38 PIB klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China;






Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 diketahui untuk keterangan uraian serta keterangan mengenai Origin Criteria dari 38 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana pemberitahuan pada PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai Rules Of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area;



Menurut Pemohon Banding   : bahwa faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 dalam pengajuan impor atas PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014. Bahwa Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 benar-benar dikeluarkan oleh Competent Authority dari Negara Republik Rakyat China, yang menunjukkan jumlah dan jenis barang sama dan sesuai sebagaimana tercantum di dalam Invoice, PIB, dan Packing List;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E143800507080004 tanggal 12 September 2014;

bahwa Terbanding Nomor: KEP-7944/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor E143800507080004 tanggal 12 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan berdasarkan PIB serta dokumen pendukung Iainnya, jenis barang yang diimpor adalah Bolt, Nut, Washer, dan Socket Head Screw yang terdiri dari 38 jenis barang dengan tipe serta jumlah dan harga yang berbeda-beda, tetapi pada Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014, keterangan uraian serta Origin Criteria hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/Banding-BC/ANJ/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7944/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 dengan alasan bahwa jenis, jumlah dan nilai barang yang Pemohon Banding impor sama dan sesuai antara yang tercantum dalam Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal September 2014, Pakcing List, B/L Nomor: YKMTCNNB0391138 tanggal 14 September 2014, PIB Nomor: 399775 tanggal 03 Oktober 2014 maupun dalam Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 yang diterbitkan oleh Competent Authority Negara Republik Rakyat China sehingga terhadap impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya merupakan impor yang mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk berdasarkan skema ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan berdasarkan PIB serta dokumen pendukung Iainnya, jenis barang yang diimpor adalah Bolt, Nut, Washer, dan Socket Head Screw yang terdiri dari 38 jenis barang dengan tipe serta jumlah dan harga yang berbeda-beda, tetapi pada Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014, keterangan uraian serta Origin Criteria hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan berdasarkan PIB serta dokumen pendukung Iainnya, jenis barang yang diimpor adalah Bolt, Nut, Washer, dan Socket Head Screw yang terdiri dari 38 jenis barang dengan tipe serta jumlah dan harga yang berbeda-beda, tetapi pada Form E Nomor:E143800507080004 tanggal 12 September 2014, keterangan uraian serta Origin Criteria hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;

bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
 
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1,052.736,00 Pcs (26 Pallets), gross weight 23.000,00 kgs dengan nilai pabean sebesar FOB USD32,320.53, Freight Charge USD400.00, asuransi USD163.60 dan total CIF USD32,884.13, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15) dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014;

bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014, kedapatan jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai Invoice) sebanyak total 1,052.736,00 Pcs, dengan nilai FOB sebesar USD32,320.53, Freight Charge sebesar USD400.00 dan total CNF sebesar USD32,720.53;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014, kedapatan jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai Packing List) sebanyak total 1,052.736,00 Pcs (26 Pallets), gross weight 23.000,00 kgs;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCNB0391138 tanggal 14 September 2014, kedapatan jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai Bill of Lading) sebanyak total 26 Pallets, gross weight 23.000,00 kgs;

bahwa berdasarkan Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Twelve (12) Palllets of Bolts, Thirteen (13) Palllets of Nut dan One (1) Palllets of Washer dengan nama produsen AAA Co., Ltd., gross weight 23.000,00 kgs dan nilai FOB USD32,320.53 serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014;

bahwa Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014 dan Bill of Lading Nomor: KMTCNB0391138 tanggal 14 September 2014, diketahui jenis barang yang diimpor adalah Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1,052.736,00 Pcs (26 Pallets), gross weight 23.000,00 kgs dengan nilai FOB USD32,320.53 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal 12 September 2014, Bill of Lading Nomor: KMTCNB0391138 tanggal 14 September 2014 dan Form E Nomor E143800507080004 tanggal 12 September 2014 pada saat pengajuan PIB;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4575/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 kepada GHJ of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014;

bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 399755 tanggal 03 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7944/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan   :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7944/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 07 Oktober 2014, atas nama XXXXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding