Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67940/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjut


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67940/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa importasi barang dengan melewati Port of Lading Hong Kong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi dengan B/L dari Exporting Party dengan Port of Lading China dan tidak dilengkapi supporting document atas terjadinya hal tersebut maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 390457 tanggal 27 September 2014 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the Rules of Origin" ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;



Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.01//2012 yaitu "Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan" karena telah dilengkapi Form E No. E103001660005 tanggal 19 September 2014;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7912/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4), yang diimpor dengan PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong tetapi tidak dilengkapi dengan Bill of Lading (B/L) dari Exporting Party dan supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SU/ALB/SPTNP017509/A2015 tanggal 28 Januari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7912/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.01//2012 karena telah dilengkapi Form E No. E103001660005 tanggal 19 September 2014;
  2. bahwa dalam Keputusan Terbanding tidak terdapat petunjuk bahwa Terbanding telah melakukan kewajiban klarifikasi sebagimana dimaksud Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area yang menyatakan "In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong tetapi tidak dilengkapi dengan Bill of Lading (B/L) dari Exporting Party dan supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong tetapi tidak dilengkapi dengan Bill of Lading (B/L) dari Exporting Party dan supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 8 (f) menyatakan “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan PIB Nomor 390457 tanggal 27 September 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lanjutan PIB) sebanyak total 1140 Cartons, gross weight 10,098.70 kgs dengan nilai pabean sebesar FOB USD24,042.15 dan total CIF USD24,642.15 dengan pelabuhan muat DDD, China, nama pemasok AAA Co. Ltd., dan nama kapal KMTC Shanghai 1413S. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E144403001660005 tanggal 19 September 2014;

bahwa Commercial Invoice Nomor: SW00000353 tanggal 10 September 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai Invoce) dengan nilai sebesar total FOB USD24,042.15;

bahwa Bill of Lading Nomor: KMTCHUA0825481 tanggal 19 September 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa Smiley Giraffe Baby Bather, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai B/L sebanyak total 1140 Cartons, gross weight 10,098.70 kgs dengan pelabuhan muat DDD, China dan nama kapal KMTC Shanghai 1413S;

bahwa Form E Nomor: E144403001660005 tanggal 19 September 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Smiley Giraffe Baby Bather BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai Form E), gross weight 10,098.70 kgs, nilai FOB sebesar USD24,042.15 dengan nama Eksportir AAA Co. Ltd., dan nama kapal KMTC Shanghai 1413S serta pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: SW00000353 tanggal 10 September 2014;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: SW00000353 tanggal 10 September 2014, dan Bill of Lading Nomor: KMTCHUA0825481 tanggal 19 September 2014, jenis barang yang diimpor yaitu FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lanjutan PIB) sebanyak total 1140 Cartons, gross weight 10,098.70 kgs dengan nilai pabean sebesar total FOB USD24,042.15 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E144403001660005 tanggal 19 September 2014;

bahwa Form E Nomor: E144403001660005 tanggal 19 September 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4009/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E144403001660005 tanggal 19 September 2014 kepada OPQ of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa OPQ of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 44000014508 tanggal 31 Maret 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4009/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014, yang pada pokoknya menyatakan “We made an investigation, it has been proved that the Fprm E was issued by GDCIQ. The products were shipped from DDD to Jakarta via Hong Kong. The products had not undertaken any processing during their stay in Hong Kong”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E144403001660005 tanggal 19 September 2014 adalah sah dan dapat diterima.

Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 390457 tanggal 27 September 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7912/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat   :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7912/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT MNO Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017509/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 03 Oktober 2014, atas nama XXXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FFF S., SH, MH   
Drs. GGG, MM, MH    
Drs. HHH, MM    
JJJ E. NN   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding