Putusan Mahkamah Agung Nomor : 254/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52252/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 254/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU– 2046/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AFG INDONESIA, beralamat di Jalan FG, Cawang II Jakarta 13630;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52252/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Hukum
bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-857 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN;
Latar Belakang
  1. bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan SKPKB PPN dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp625.113.023,00;
  2. bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat NomorL-PGI/10-141/IX/FIN/TK tertanggal 24 September 2010 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 24 September 2010;
  3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan surat keputusan KEP-857 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN dengan isi menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam SKPKBPPN Barang dan Jasa Nomor 00015/207/09/092/10 tanggal 25 Juni 2010 Masa Pajak Januari 2009 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Pembetulan atas Keputusan Pembetulan dengan rincian sebagai berikut:
    Uraian Semula
    (Rp)
    Ditambah/
    (Dikurangi)
    (Rp)
    Menjadi
    (Rp)
    PPN Kurang (Lebih) Bayar 479.729.450 30 479.729.480
    Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 145.383.573 1.549.379 146.932.952
    Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 47.573.739 47.573.739
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 625.113.023 49.123.148 674.236.171
Materi Pokok Banding
bahwa Perhitungan PPN menurut keputusan Terbanding Nomor KEP-857 dibandingkan dengan Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian  Pemohon Banding
(Rp)
KEP-857
(Rp)
Sengketa
(Rp)
Ref
DPP Penyerahan kepada bukan pemungut 133.878.327.667 138.675.619.014 4.797.291.347 1&2
Retur Penjualan 4.379.001.502 50.658.958 4.328.342.544 2
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.196.349.967 2.196.349.967 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 674.236.171 674.236.171
Alasan Pengajuan Banding
  1. Koreksi atas DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp 418.289.845,00
    Dasar Koreksi Pemeriksa
    bahwa Koreksi sesuai dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh;
Menurut Terbanding
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP penyerahan kepada bukan Pemungut sebesar Rp418.289.845,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada;
Menurut Pemohon Banding
bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait sengketa DPP penyerahan kepada bukan Pemungut PPN, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan dua kali pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00015/207/09/092/10, dimana pembetulan terakhir tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00084/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 19 Mei 2011;
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang ditetapkan berdasarkan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010.
Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas SKPLB PPh Badan tersebut dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor L-PGI/10-129/IX/FIN/TK tanggal 24 September 2010 atas SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010;

bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPN adalah sebesar Rp4.797.291.038,00 (Rp138.675.619.014,00 – Rp133.878.327.976,00), dimana terdiri dari:

Koreksi Jumlah
DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut 418.289.536
Retur Penjualan 4.379.001.502
Total 4.797.291.038

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sengketa atas retur penjualan merupakan bagian dari koreksi atas DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPN. Namun, hasil penelitian Terbanding memisahkan koreksi atas retur penjualan dari koreksi DPP penyerahan kepada bukan pemungut PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding tersebut mengingat sesungguhnya sengketa retur penjualan tersebut merupakan bagian dari sengketa DPP PPN Kepada Bukan Pemungut PPN sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam surat keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi PPN yang dihitung berdasarkan koreksi Peredaran Usaha ini dibatalkan sesuai dengan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi yang sama dalam keberatan Pemohon Banding terhadap SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010;
bahwa adapun alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena perhitungan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
(i)
Terdapat dua kali Perhitungan atas Penerimaan
-
bahwa Pemeriksa telah menggunakan seluruh penerimaan yang tercatat dalam akun Penerimaan Kas, Penerimaan Bank QQ dan Penerimaan Bank QR sebagai penerimaan atas penjualan tanpa mempertimbangkan penjelasan atas tata cara pencatatan penerimaan tersebut;
-
bahwa Perhitungan Pemeriksa tersebut menyebabkan terjadinya dua kali perhitungan penerimaan karena Akun Penerimaan Kas sebesar Rp119.309.959.271 adalah akun yang berfungsi sebagai akun perantara ("working account"). Penerimaan yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas ini akan dipindah ke akun Penerimaan Bank QQ ataupun akun Penerimaan Bank QR SO dalam waktu-waktu tertentu;
-
bahwa sedangkan perhitungan Arus Piutang Pemeriksa hanya menggunakan sisi debit dari masing-masing akun. Pemeriksa tidak memperhitungkan proses pemindahaan dari akun Penerimaan Kas keakun-akun Bank yang seharusnya, yaitu dengan mempertimbangkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas yang berfungsi untuk mengeliminasi sisi debit atas penerimaan yang dipindahkan ke akun Penerimaan Bank. Apabila Pemeriksa memperhitungkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas tersebut tidak akan terjadi dua kali pengakuan atas pelunasan piutang;
bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dimana transaksi yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas adalah bersifat sementara maka seharusnya semua penerimaan dalam akun ini tidak dianggap sebagai bagian dari pelunasan piutang;
(ii)
bahwa disamping itu, tercatat dalam akun Penerimaan Bank QQ adalah penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang.
Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Arus Piutang;
(iii)
bahwa Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan piutang yang Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859;

bahwa dalam tabel di bawah ini, Pemohon Banding sertakan perhitungan arus piutang yang sebenarnya:

Arus Penerimaan Bank
Piutang akhir tahun
Pelunasan Piutang Usaha:
Cash on Hand
Penerimaan Bank – QQ Pusat
Penerimaan Bank – QR
SO
Penjualan Including PPN
Dikurangi:
Piutang awal tahun
PPN dipungut sendiri
Penjualan menurut arus bank
Penjualan menurut SPT
Selisih penjualan
Rekon:
Cash discount
Rebate
Selisih rekonsiliasi

       94.210.340.821

      93.537.613.859
 2.291.900.578.397
      93.570.359.128
                              
 2.573.218.892.205

   1 40.055.512.065
    221.912.324.351
 2.211.251.055.789
 2.163.290.756.621
      47.960.299.168
      28.832.872.686
      18.127.426.482
      47.960.299.168
                             0

bahwa berdasarkan alasan / penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terlihat

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan dengan demikian tidak terdapat penetapan PPN 10% sebagaimana dalam koreksi Pemeriksa;
bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Pemeriksa ini;
  1. Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp4.379.001.502,00
Dasar Koreksi Pemeriksa
bahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakan dalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidak ditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapat mengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;
Menurut Terbanding
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesar Rp4.379.001.502,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan Pemeriksa dan hasil penelitian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan pembuktian atas Nota Retur yang telah dikoreksi Pemeriksa. Namun pembuktian tersebut tidak diterima oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti dimana hal ini menyebabkan terjadinya dua kali pemungutan PPN atas objek pajak yang sama. Dua kali pemungutan PPN terjadi karena:
  1. retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk meng-eliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungan dengan retur tersebut;
  2. Sehingga di dalam Laporan SPT Masa PPN Pemohon Banding, setelah retur yang ditolak Pemeriksa, terdapat PPN atas Penjualan pertama (yang seharusnya diretur) dan Penjualan yang terjadi setelah retur;
bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam surat Keberatan dan proses Penelitian, di bawah ini Pemohon Banding sertakan penjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi;
  1. Nota Retur dengan kondisi yang lengkap
    bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkan sample nota retur. Namun sample tersebut tidak diterima oleh Pemeriksa karena terdapat sample nota retur yang menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kondisi yang Pemohon Banding jelaskan dalam huruf b dan c di bawah ini. Sehingga secara keseluruhan nota retur yang Pemohon Banding sampaikan ditolak oleh Pemeriksa;
    bahwa penolakan/koreksi Pemeriksa atas nota retur tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan PPN dalam SPT Masa PPN untuk masa Maret 2009 karena terdapat dua kali pembayaran PPN atas penjualan yang sama. Dengan penolakan nota retur, Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / diretur dan juga Faktur Pajak pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima;
    bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mohon Terbanding untuk membatalkan koreksi yang menolak Retur Penjualan tersebut;
  2. Retur Penjualan akibat kesalahan administrasi Perusahaan bahwa dalam menjalankan administrasi penjualan, yaitu menerima pesanan, mempersiapkan faktur penjualan (yang juga merupakan Faktur Pajak) Pemohon Banding menggunakan sistem komputerisasi dengan karyawan perusahaan sebagai operatornya. Kesalahan dalam menjalankan operasi tersebut seringkali terjadi, antara lain adalah pengetikan kode dan jenis barang yang dipesan, jumlah barang yang dipesan. Setelah menyadari adanya kesalahan tersebut sistem komputerisasi perusahaan tidak memungkinkan adanya pembetulan faktur penjualan (termasuk Faktur Pajak) tanpa melakukan pembatalan atas faktur yang sudah dikeluarkan tersebut. Untuk memperbaiki kesalahan ini perusahaan melakukan tindakan-tindakan berikut:
    (i)
    Para operator melakukan pembatalan dengan menggunakan cara adanya retur barang. Pemilihan dengan cara retur barang disebabkan karena jumlah persediaan telah berkurang pada saat faktur penjualan dikeluarkan sehingga dengan cara retur barang, Jumlah persediaan dapat dikembalikan ke jumlah semula. Nota retur tersebut kemudian ditandatangani oleh petugas perusahaan yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan;
    (ii)
    Setelah menerbitkan nota retur dan membatalkan transaksi penjualan yang salah, perusahaan menerbitkan faktur penjualan dan Faktur Pajak yang baru;
    (iii)
    Setiap bulan perusahaan melaporkan seluruh dokumen perpajakan PPN yang telah dikeluarkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini Pemohon Banding lakukan dengan lengkap untuk menghindari adanya kurang bayar PPN pada bulan yang bersangkutan. Sehingga Kas Negara tidak mengalami kerugian apapun;
    (iv)
    Dari sisi pembeli, Faktur Pajak yang diterima adalah Faktur Pajak yang sebenarnya sehingga pembeli tetap dapat menggunakan kredit pajak atas PPN yang sudah mereka lunasi dengan memakai Faktur Pajak yang sah;
bahwa penolakan/koreksi Pemeriksa atas nota retur tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan PPN dalam SPT Masa PPN untuk masa Maret 2009 karena terdapat dua kali pembayaran PPN atas penjualan yang sama. Dengan penolakan nota retur, Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / diretur dan juga Faktur Pajak pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima;
bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pada nota retur tersebut
  1. Retur Penjualan yang berasal dari pembeli yang tidak mempunyai NPWP bahwa penjualan produk XZ juga dilakukan kepada dealer dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana. Hal in disebabkan karena pada saat terjadinya transaksi penjualan, dealer tersebut tidak mempunyai informasi yang lengkap untuk pembuatan Faktur Pajak Standar, sebagai contoh beberapa dealer bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    bahwa pada saat-saat tertentu para dealer tersebut kemudian melakukan pengembalian atas barang produk XZ yang telah dibeli. Peraturan perpajakan mengharuskan pembeli memberikan nota retur kepada penjual sebagai dokumen yang sah atas pengembalian barang yang dilakukan.
    Pembuatan nota retur tersebut tidak dapat dilakukan oleh dealer karena belum memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    bahwa dengan demikian guna melancarkan proses penjualan tanpa menyebabkan kerugian negara akibat perhitungan PPN yang tidak tepat, perusahaan setuju untuk menyiapkan nota retur atas nama pembeli. Hal tersebut Pemohon Banding lakukan karena tidak terdapat prosedur perpajakan yang mengatur tata cara pengembalian barang dari pembeli yang bukan PKP;
    bahwa disamping itu, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan huruf a dan b, telah terjadi dua kali pengenaan PPN atas penjualan yang sama dengan adanya penolakan nota retur ini. Dimana Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / diretur dan juga Faktur Pajak Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima;
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan;
    bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon atas koreksi-koreksi tersebut di atas dapat dibatalkan. Pemohon Banding bersedia memberikan bukti-bukti pendukung pada saat proses persidangan berlangsung;
    Kesimpulan
    bahwa sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2009 atas nama Pemohon banding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
    Uraian Pemohon Banding
    (Rp)
    DPP Penyerahan kepada bukan pemungut 133.878.327.667
    Retur Penjualan 4.379.001.502
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.196.349.967
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52252/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-857/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00015/207/09/092/10 tanggal 25 Juni 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor XX-0X00XX-X00X, atas nama : PT AFG Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG, Cawang II RT 003/12, Jakarta 13630, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

1.   Dasar Pengenaan Pajak:
      Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
2.   Pajak yang dapat diperhitungkan
3.   Perhitungan PPN yang kurang bayar
4.   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
5.   PPN yang kurang bayar
6.   Sanksi Administrasi:
      a.  Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
      b.  Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
7.   Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp  134.940.102.098,00
Rp    13.494.010.209,00
Rp    13.435.406.160,00
Rp           58.604.049,00
Rp           47.573.739,00
Rp         106.177.788,00

Rp           36.100.448,00
Rp           47.573.739,00
Rp         189.851.975,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52252/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–2046/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17  2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Formal Penerbitan Putusan Banding
  1. Bahwa Pasal 81 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
    Ayat (1) “keputusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.”
    Ayat (3) “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
    Bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor; L-PGI/11-152/XII/Ext/Fin/Tk tanggal 16 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Desember 2011, sedangkan putusan Pengadilan Pajak diambil pada tanggal 20 Februari 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.
    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan putusan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.
  2. Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak diucapkan pada tanggal 30 April 2014, sedangkan salinan putusan dikirim kepada Direktur Keberatan dan Banding pada tanggal 28 Mei 2014 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengiriman salinan putusan tidak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak
  1. Koreksi DPP PPN Penyerahan Kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00
  1. Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 27-28 :
    Bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 berasal dari koreksi omset (peredaran usaha) di PPh Badan sebesar Rp5.627.381.927,00 untuk tahun 2009 dibagi 12 (dua belas) bulan;
    bahwa atas koreksi tersebut Majelis berpendapat sebagaimana pendapat untuk sengketa omset (peredaran usaha) pada PPh Badan sebagai berikut:
    bahwa atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00, berdasarkan penjelasan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan pelaksanaan uji bukti pada tanggal 12 Oktober 2010 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Majelis berpendapat:
    • Atas sengketa penerimaan kas yang menurut Terbanding adalah Rp.119.309.959.271,00, Pemohon Banding menyatakan penerimaan yang sebenarnya adalah Rp.119.805.263.882,00, dalam hal ini Terbanding pada saat uji bukti menyetujuinya, dengan demikian Majelis sependapat bahwa penerimaan kas adalah sebesar Rp.119.805.263.882,00;
    • Atas sengketa Debit Bank QR SO (titipan) Rp.24.411.146.447,00, dimana menurut Pemohon Banding penerimaan yang sebenarnya adalah Rp.24.418.146.447,00 lebih besar Rp.7.000.000,00. Penerimaan tersebut setelah dikurangi dengan tagihan biaya promosi dari dealer sebesar Rp.1.857.795.197,00 sehingga piutang usaha yang sebenarnya Rp.26.275.571.592,00. Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding, namun akun accrued biaya (marketing) sebesar Rp.1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasan piutang. Majelis berpendapat karena penerimaan kas sudah dikurangi dengan biaya promosi (di offset) maka penerimaan kas harus dihitung dengan menambah berapa nilai yang di offset, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding;
    • Atas penerimaan Bank QR SO dimana Terbanding menyatakan sebesar Rp.95.806.302.657,00 dan Pemohon Banding menyatakan sebesar Rp.93.537.613.859,00. Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa lagi;
    • Atas sengketa penerimaan Bank QQ, Terbanding menyatakan sebesar Rp.2.293.937.817,831,00 sedangkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan sebesar Rp.2.291.900.578.397,00. Dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data bahwa penerimaan Bank QQ adalah Rp.2.293.719.765.042,00 berbeda Rp.218.052.789,00 dari Risalah Terbanding dan dalam uji bukti disetujui oleh Terbanding. Pemohon Banding menjelaskan dalam penerimaan Bank QQ tersebut terdapat Rp.3.567.720.200,00 yang belum dicatat sebagai pengurangan akun piutang tetapi masih dicatat sebagai Advance Receipt untuk 3 penerimaan tanggal 31-03-2009 dan 1 penerimaan tanggal 30-03-2009;
    • Berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat dapat menerima permohonan Pemohon Banding atas penerimaan Bank QQ, namun demikian karena Pemohon Banding dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank QQ sebesar Rp.2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
      "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. ”
    Dengan demikian penjualan dihitung kembali sebagaimana tabel berikut maka penerimaan Bank QQ sesuai dengan yang dijadikan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT / Surat Banding yaitu Rp.2.291.900.578.397,00.;
    Uraian Cfm Majelis
    Piutang Usaha Akhir 94.210.340.821
    Pelunasan Piutang Usaha:
    Penerimaan Kas 119.805.263.882
    Debit Bank — QR SO (titipan) (26.275.571.592)
    Penerimaan Kas Net 93.529.692.290
    ; Accrued Biaya Marketing 1.857.425.145
    Penerimaan Bank — QR SO 95.806.302.657
    Penerimaan Bank — QQ 2.291.900.578.397
    Penerimaan Bank -- Bank of XY
    -
    Penerimaan Bank — RR -
    Penjualan inci. PPN 2.577.304.339.310
    Dikurangi : (140.055.512.065)
    Piutang Usaha Awal
    PPN Dipungut Sendiri cfm. SPTMPPN (221.912.324.351)
    Discount dan Rabat (sesuai Audit) (47.960.299.168)
    Penjualan cfm. Majelis 2.167.376.203.726
    Penjualan cfm. SPT / WP 2.163.290.756.621
    Selisih Penjualan 4.085.447.105
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi omset Terbanding dari Rp5.627.381.927,00 tetap dipertahankan sebesar Rp.4.085.447.105,00 sehingga dari koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp.468.948.493,00 yang dipertahankan adalah Rp.4.085.447.105,00 dibagi 12 atau sebesar Rp.340.453.925,00;
bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak penyerahan kepada bukan pemungut bulan Januari 2009 yang dikoreksi Terbanding dan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp418.289.5363,00 sehingga koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp77.835.611,00 (dari Rp418.289.536,00 dikurangi Rp340.453.925,00)
  1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
    2.1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), antara lain mengatur :
    Pasal 69 ayat (1) :
    Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim
    Pasal 76 :
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
    Pasal 78 :
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang - Undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
    Pasal 91 huruf c dan huruf e :
    Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
    Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
    2.2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur
    Pasal 4 ayat (1)
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    2. Impor Barang Kena Pajak
    3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
    6. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
    7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
    8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52252/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
    Bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut sebesar Rp469.948.494,00 merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.52240/PP/M.XIB/15/2014.
    Bahwa adapun atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp5.627.381.927,00 dalam Putusan Nomor Put.52240/PP/M.XIB/15/2014 tersebut telah dilakukan evaluasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan uraian sebagai berikut :
    a)
    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
    b)
    Berdasarkan uji arus piutang terdapat selisih penjualan yang merupakan objek PPh yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali.
    c)
    Pada saat uji bukti di persidangan, perhitungan akhir selisih peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp 5.904.633.750 dan menurut Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 479.488.405,00 dimana selisihnya berasal dari akun accrued biaya marketing sebesar Rp 1.857.425.145,00 dan akun penerimaan Bank QQ sebesar Rp3.567.720.200,00
    d)
    Atas accrued biaya marketing sebesar Rp 1.857.425.145,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
    • Terdapat pelunasan piutang sebesar Rp26.275.571.592,00, namun pada saat pelunasan, dealer mengurangi jumlah piutang usaha yang seharusnya dibayar dengan tagihan atas biaya promosi dari dealer sebesar Rp 1.857.795.197,00 sehingga jumlah yang diterima melalui Bank QR SO adalah  sebesar Rp 24.418.146.447,00
    • Jurnal dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
      Bank QR So                                                   Rp  24.418.146.447
      Accrued biaya (marketing)                             Rp    1.857.425.145
      Account Receivable                                       Rp  26.275.571.592
    • Dari jurnal tersebut terlihat bahwa penerimaan tersebut mengurangi piutang dagang (AR) sebesar Rp 26.575.571.592,00, sehingga transaksi tersebut berhubungan dengan penjualan;
    • Dengan demikian pencatatan akun accrued biaya marketing sebesar Rp 1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasan piutang;
    e)
    Atas selisih perhitungan penerimaan bank QQ sebesar Rp3.567.720.200,00 karena Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut bukan sebagai pelunasan piutang, maka jumlah penerimaan Bank QQ yang dimasukkan dalam perhitungan adalah sebesar Rp 2.293.719.765.042,00.
    f)
    Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat koreksi yang dilakukan/ditetapkan atas selisih peredaran usaha sebesar Rp 5.904.633.750,00 perhitungannya sudah benar dan sesuai dengan bukti-bukti yang sebenarnya.
    g)
    Dalam perkembangan persidangan, Majelis menghitung kembali peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang dimana Majelis memasukkan akun accrued biaya marketing sebesar Rp 1.857.795.197,00 sebagai unsur penambah piutang dan penerimaan Bank QQ (sesuai dengan nilai pada SPT Tahunan PPh badan) sebesar Rp 2.291.900.578.397,00 sehingga perhitungan omset berdasarkan uji arus piutang menurut Majelis adalah sebagai berikut:
    Uraian Cfm Majelis
    Piutang Usaha Akhir
    Pelunasan Piutang Usaha
    - Penerimaan Kas
    Debit Bank-QR SO (titipan)
    Penerimaan Kas net
    Accrued market
    Penerimaan Bank-QR So
    Penerimaan Bank-QQ
    Penerimaan Bank-BOT 
    Penerimaan Bank-RR
    Penjualan inlclude PPN
    Dikurangi:
    Piutang Usaha awal
    PPN dipungut sendiri cfm SPT PPN
    Discount dan rabat (sesuai audir)
    Penjualan Cfm Pemeriksa
    Penjualan cfm SPT/WP
    Selisih Penjualan
    94.210.340.821

    119.805.263.882
    (26.275.571.592)
    93.529.692.290
    1.857.425.145
    95.806.302.657
    2 .291.900.578.397
    -
    -
    2 .577.304.339.310

    140.055.512.065
    221.912.324.351
    47.960.299.168
    2 .167.376.203.726
    2 .163.290.756.621
    4.085.447.105

    Sesuai dengan perhitungan tersebut dalam putusannya Majelis mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas selisih penjualan sebesar Rp 4.085.477.105,00 dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 1.541.934.822,00.
    h)
    Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan perhitungan Majelis tersebut, dimana dalam menghitung peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang, Majelis memasukkan angka dari penerimaan Bank QQ sebesar Rp 2.291.900.578.397 dengan alasan sebagai berikut:
    • Penerimaan bank QQ menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp 2.293.937.817.831,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp 2.290.152.044.842,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 3.567.720.200,00.
    • Dalam pertimbangan amarnya, Majelis sependapat dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa selisih sebesar Rp 3.567.720.200,00 disebabkan karena perbedaan waktu dalam pencatatan pelunasan piutang antara akun piutang dan akun penerimaan Bank QQ yang terjadi pada saat akhir tahun buku.
    • Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali tersebut, karena :
      - Bahwa dalam contoh jurnal yang diperlihatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali berikut ini:
      31/03/2009 Bank                                  100
                 Advance receipt                                           100
      10/04/2009 Advance receipt                 100
      Account receivable                                                  100
      dimana terdapat uang masuk pada tanggal 31 Maret 2009 (akhir tahun buku 2008), namun pelunasan piutang baru diakui pada tanggal 10 April 2009 (awal tahun buku 2009) mengartikan bahwa sebenarnya telah terjadi penjualan di tahun 2008 karena tidak mungkin terdapat pelunasan piutang terlebih dahulu tanpa adanya penjualan. Dengan demikian uang masuk yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali pada akhir tahun buku (31 Maret 2009) merupakan pelunasan piutang sehubungan dengan adanya penjualan di tahun 2008.
      - Pencatatan piutang yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang melewati dua tahap:
      (1) Saat penerimaan uang dari pembeli, dimana uang dicatat dalam akun Bank dan akun Advance Receipt;
      (ii) Saat pencatataan pelunasaan tersebut, yaitu dengan pembalikan akun Advance Receipt dan mencatatnya dalam pelunasan dalam akun Piutang
      dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan maksud untuk menunda pengakuan pelunasan piutang, karena saat ada uang masuk dari pelanggan seharusnya langsung mengurangi jumlah account receivable tanpa harus ada akun advance receipt;
      - Pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali meragukan sendiri adanya advance receipt (uang muka) sebagaimana pernyataaan pemohon banding pada halaman 30 Putusan Pengadilan Pajak a quo bahwa uang muka sebesar Rp3.785.772.989,00 dilakukan dengan cara pesan lewat telepon kemudian dilakukan pembayaran yang dapat dilihat pada Rekening Koran sehingga tidak ada bukti tertulis sebagai uang muka, dengan demikian advance receipt (uang muka) sebenarnya adalah pelunasan piutang dari pelanggan.
      - Selain itu, tidak terdapat bukti pelunasan piutang sebesar Rp 3.567.720.200,00 yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali di tahun buku berikutnya (2009), pada saat uji bukti Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan rincian penerimaan pelunasan di Bank QQ pusat sebesar Rp 2.291.900.578.397,00, tidak ada bukti lain yang terkait dengan penerimaan bank QQ.
      - Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti sebagaimana disebut di atas. angka yang seharusnya dimasukkan sebagai penerimaan Bank QQ dalam uji arus piutang adalah sebesar Rp 2.293.937.817.831.
    i)
    Berdasarkan hal tersebut maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas peredaran usaha sebesar Rp 1.541.934.822,00 nyata-nyata diputus tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    Mengingat bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dan terhadap putusan Majelis atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan dilakukan Peninjauan Kembali, maka atas koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 juga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alteram partem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52252/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 harus dibatalkan.
  1. Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp3.657.681.305,00
    1. Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 35-36 :
      Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut:
      1)
      Data dan Fakta
      berdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:
      1. retur penjualan administrasi, yaitu retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirim melebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya. Retur penjualan administrasi tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah retur penjualan administrasi berdasarkan hasil uji bukti untuk :
        Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)
        Jan-09  3.657.681.305,00

      2. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yang Pemohon Banding terima dicatat dalam BTB dan merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.
        Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisik berdasarkan hasil uji bukti untuk :