Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69530/PP/M.XVIA/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.154.828,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69530/PP/M.XVIA/16/2016Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.154.828,00; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; | ||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; | ||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam
persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00001/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp68.154.828,00, tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; | ||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-1026/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015,
tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor:
00004/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga
jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah
Rp136.309.656,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put-69530/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.