Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69529/PP/M.XVIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp352.160.378,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69529/PP/M.XVIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp352.160.378,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007;
     
Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS;
- bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang srtategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
- bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;
- bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS);
- bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon;
- bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO;
- bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.
Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut;
- bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO. Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);

bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00003/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp352.160.378,00, tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1025/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00003/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp704.320.756,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.        
DEF, S.E., Ak., M.B.T.    
Drs. GHI, Ak.        
Drs. JKL, Ak., M.M.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-69529/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.