Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69445/PP/M.IIIA/13/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69445/PP/M.IIIA/13/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas bunga pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapura telah dibebankan sebagai biaya pada laporan rugi laba tahun 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00 namun Pemohon Banding mengaggap belum menjadi obyek PPH Pasal 26 karena biaya bunga tersebut belum dibayarkan kepada pihak pemberi pinjaman yaitu ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapura sedangkan menurut ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP, bahwa biaya diakui pada waktu terutang dan tidak tergantung kapan biaya itu dibayar tunai. Dengan demikian atas beban biaya bunga tersebut telah terutang PPH Pasal 26;
     
Menurut Pemohon : bahwa bunga tersebut masih belum dibayarkan kepada pemberi pinjaman di Luar Negeri (Singapura) maka sesuai tax treaty Negara Indonesia dengan Negara Singapura, Pemohon Banding berpendapat belum ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26.
     
Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00, disebabkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas bunga pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapura telah dibebankan sebagai biaya pada laporan rugi laba tahun 2007;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Neraca yang di laporkan Pemohon Banding menunjukkan bahwa atas pokok pinjaman dan biaya bunga tahun 2007 sampai saat ini masih belum dibayarkan maka sesuai tax treaty Negara Indonesia dengan Negara Singapura, Pemohon Banding berpendapat belum ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa terbukti bahwa dalam Laporan Rugi-Laba Tahun 2007, Pemohon Banding telah membebankan Bunga Pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapore, sebagai Biaya Bunga sebesar Rp.22.640.710.024,00;
  • bahwa terbukti bahwa. Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas bebantean Bunga Pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapore, sebagai Biaya Bunga sebesar Rp.22.640.710.024,00 belum terealisir dengan alasan kesulitan likwiditas; ;
  • bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu syarat untuk dapat diberlakukannya perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura;
  • bahwa terbukti bahwa Pemohon banding berpendapat atas pembebaban Biaya Bunga tersebut belum terutang PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain menyebutkan "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
  1. dividen;
  2. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

bahwa ketentuan Pasal 32A Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa:
"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak".
Dan dalam penjelasannya disebutkan:
"Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara"

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP)
       
Pasal 28 ayat (5)
"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas."
Penjelasan alinea kedua
"Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai."

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (4)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penjelasan
Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut Iazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.

Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyebutkan bahwa:
  1. P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
    2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas Banding, dan keterangan dari para pihak, Majelis berpendapat atas pembebanan biaya Bunga Pinjaman kepada ZZZ Finance Limited berkedudukan di British Virgin Island dan mempunyai perwakilan di Singapura, sebagai Biaya Bunga sebesar Rp.22.640.710.024,00 dalam Laporan Rugi-Laba Tahun 2007 yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding maupun ZZZ Finance Limited tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) dari Pemerintah Negara Treaty Partner atas ZZZ Finance Limited sebagai bukti bahwa negara domisilinya adalah negara treaty partner dari Negara Republik Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa metode pembukuan yang dianut adalah sistem pembukuan akrual yang menurut penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP bahwa merupakan "suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai"

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh jo. Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa bunga, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu, dalam pokok sengketa ini Pemohon Banding telah mengakui biaya bunga kepada ZZZ Finance Limited telah terjadi terlebih dahulu dari pada pembayarannya, sehingga saat pengakuan biaya bunga tersebut merupakan saat terutangnya penghasilan bunga ZZZ Finance Limited sehingga telah timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp.22.640.710.024,00 berupa Biaya Bunga atas Bunga Pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapore sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada QQQ Finance, B.V., bertentangan dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda mengingat dalam P3B Indonesia-Belanda masih ada pasal yang dapat diterapkan serta tidak mengandung potensi sengketa mengenai pemilik manfaat (beneficial owner) yakni Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda dan dengan demikian mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar sebesar Rp.22.640.710.024,00, tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-510/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 5 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/204/07/905/09 tanggal 13 Oktober 2009;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-510/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 5 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/204/07/905/09 tanggal 13 Oktober 2009, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
       
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc         
Drs. DEF         
Drs. GHI         
Drs. JKL, M.Si
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,         
PQR, S.H., M.Kn.            
STU, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;