Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68102/PP/M.XIIB/12/2016

Kategori : PPh Pasal 23

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.68102/PP/M.XIIB/12/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 23


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.659.855.189,00;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar sebesar Rp1.448.040.778,00,sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% selama 24 bulan sebesar Rp695.119.574,00;

Menurut Pemohon:

bahwa didalam Surat Perjanjian dengan PT. ZZZ telah dinyatakan Pinjaman tersebut tidak dikenakan Bunga, didalam pencatatan pembukuan tidak ada perhitungan beban/biaya bunga dari PT. ZZZ dan dipertegas dengan tidak adanya pengeluaran keuangan atas biaya bunga ke PT. ZZZ jadi seharusnya Koreksi Fiskal Negatif (Objek Pajak Penghasilan Pasal 23) Nihil;

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp9.653.605.189,00 berasal dari beban bunga hutang Pemohon Banding kepada PT. ZZZ sebesar Rp9.591.681.845,00 dan bunga hutang lain-lain Pemohon Banding kepada pihak lain sebesar Rp61.923.344,00;

bahwa berdasarkan Laporan Neraca Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang kepada PT. ZZZ sebesar Rp134.227.617.655,00 dan hutang lain-lain sebesar Rp866.565.750,00, dengan modal disetor sebesar Rp180.000.000,00;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa hutang Pemohon Banding tanpa bunga kepada PT. ZZZ sebagai pemegang saham mayoritas Pemohon Banding adalah tidak wajar karena hutang a quo tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan sehingga Terbanding melakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) angka adan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa pinjaman Pemohon Banding tidak terhutang bunga sesuai dengan Surat Perjanjian dengan PT. ZZZ yang dinyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan di dalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada perhitungan beban/biaya bunga dari PT. ZZZ;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:
   
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. Biaya pembelian bahan, 2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 3. Bunga, sewa, dan royalti, 4. Biaya perjalanan, 5. Biaya pengolahan limbah, 6. Premi asuransi, 7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, 8. Biaya administrasi, dan 9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pemabayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, royalti dan Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan, dinyatakan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif, yaitu pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi dan perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa Pemohon Banding dalam banding ini selain mempermasalahkan yuridis material koreksi Terbanding juga mempermasalahkan yuridis formal atas dasar koreksi Terbanding yaitu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 bahwa surat bukan bersifat mengatur dan hanya untuk internal Terbanding;

bahwa secara material, Pemohon Banding menyatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip substance over form dalam menentukan penghasilan dan terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah diatur secara jelas dan tegas oleh Undang-undang bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tidak menganut prinsip substance over form sehingga surat a quo tidak dapat digunakan oleh Terbanding untuk mengoreksi biaya bunga karena secara substansi pada pembukuan Pemohon Banding tidak ada perhitungan beban/biaya bunga dari PT. ZZZ;

bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah investment holding company bahwa hutang dan piutang yang menjadi sengketa dalam banding ini timbul sebagai akibat dari restrukturisasi usaha yang dilakukan oleh group usaha Pemohon Banding sejak tahun 2004 dengan tujuan agar masing-masing anak usaha lebih fokus dalam menjalankan kegiatan usahanya;

bahwa restrukturisasi a quo terjadi pada anak-anak usaha PT. ZZZ yaitu PT. YYY dan QQQ bahwa proses restrukturisasi diawali dengan adanya setoran inbreng berupa pengalihan saham ZZZ di QQQ kepada Pemohon Banding sesuai dengan pernyataan keputusan rapat nomor 4 tanggal 8 Oktober 2004 dan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai hutang pemegang saham;
   
bahwa dalam sengketa banding ini Majelis tidak menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham sebagai dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghasilan lain-lain berupa penghasilan bunga atas piutang Pemohon Banding bahwa surat a quo adalah surat yang ditujukan kepada Wajb Pajak tertentu sehingga tidak dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum atau ketentuan yang sifatnya mengatur (regeling) untuk Pemohon Banding atau Wajib Pajak lain;

bahwa Majelis selanjutnya akan menilai substansi sebenarnya berdasarkan bukti-bukti yang diberikan dari transaksi-transaksi yang dilakukan Pemohon Banding apakah sesuai dengan azas kebiasaan bisnis yang baik yaitu dengan mempertimbangkan nilai waktu uang (time value of money) dan biaya kesempatan (oppurtunnity cost) Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti berupa perjanjian pengakuan hutang dan addendum pertama atas perjanjian a quo disebutkan bahwa hutang yang diberikan adalah tanpa bunga dan tidak adanya jaminan atas jumlah pinjaman yang diterima antara Pemohon Banding sebagai debitur dan PT. ZZZ sebagai kreditur sekaligus sebagai pemegang saham Pemohon Banding adalah tidak wajar karena Pemohon Banding dan krediturnya adalah pusat keuntungan (profit centre) yang di dalam menjalankan kegiatan usahanya harus menghitung dan memperhitungkan nilai waktu uang dan biaya kesempatan dari setiap rupiah yang dimilikinya;

bahwa Majelis berpendapat, beban bunga yang atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya dengan tingkat suku bunga pinjaman yang wajar sebagaimana yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp9.653.605.189,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp) Menurut
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi
Dikabulkan
Majelis
  Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 12.563.000.000,00   22.222.855.189,00   22.222.855.189,00   0,00  
  PPh Pasal 23 yang Terutang 1.882.110.000,00   3.330.275.778,00   3.330.275.778,00   0,00  
  Kredit Pajak: Setoran masa 1.882.110.000,00   1.882.110.000,00   1.882.110.000,00   0,00  
  PPh Kurang (Lebih) Bayar 0,00   1.448.165.778,00   1.448.165.778,00   0,00  
  Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00   695.119.574,00   695.119.574,00   0,00  
  PPh yang masih harus Dibayar 0,00   2.143.285.352,00   2.143.285.352,00   0,00  

 

Memperhatikan:


Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Memutuskan:



Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/WPJ.04/2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00002/203/09/063/13 tanggal 10 Juni 2013 Tahun Pajak 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 12-083620-2009, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2009 menjadi:

Uraian  Jumlah (Rp)
  Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 22.222.855.189,00  
  PPh Pasal 23 yang Terutang 3.330.275.778,00  
  Kredit Pajak: Setoran masa 1.882.110.000,00  
  PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.448.165.778,00  
  Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 695.119.574,00  
  PPh yang rnasih harus Dibayar 2.143.285.352,00  

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00114/PP/PM/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA, MPA.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;