Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67954/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 terhadap 21 (dua puluh satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang menetapkan terdapat kekurangan bayar bea masuk dan pajak dalam rangka


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67954/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 terhadap 21 (dua puluh satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang menetapkan terdapat kekurangan bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.177.642.000,00, jenis barang Raw Sugar;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang mewajibkan Pemohon membayar tagihan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp44.177.642.000,00;



Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum maka terhadap impor raw sugar yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas 21 (dua puluh satu) PIB tersebut di atas telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberian fasilitas Bea Masuk, sehingga terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan oleh Terbanding nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor adalah jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, oleh karenanya Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tersebut cacat hukum dan seharusnya batal demi hokum;



Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan fasilitas pembebasan bea masuk BKPM No. 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang diubah terakhir dengan Keputusan BKPM No. 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 telah diubah masa berlakunya dengan Keputusan BKPM No. 201/Pabean/PMDN/2012 tanggal 2 Juli 2012, diperpanjang masa berlaku 1(satu) tahun sejak tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013 dan alasan spesifikasi Terbanding bahwa Raw Sugar yang di impor oleh Pemohon Banding dengan ICUMSA di atas 1200 IU menurut Terbanding tidak sesuai dengan ICUMSA dalam Keputusan BKPM yaitu ICUMSA X.X00-X.000. bahwa menurut Pemohon Banding impor sugar dengan ICUMSA di atas 1200 IU berdasarkan Pasal 2 butir 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 Tanggal 17 September 2004 dinyatakan bahwa “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU” dan Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00”;

bahwa Raw Sugar dengan bilangan ICUMSA minimal 1200 IU (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004) dengan Raw Sugar ICUMSA X.X00-X.000 (Keputusan BKPM No. 226/Pabean/2008 dan No. 749/Pabean/2011), merupakan bahan baku (raw sugar) untuk diolah atau diproses. Menurut Pemohon Banding bahwa untuk memproses atau mengolah raw sugar adalah berdasarkan surat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia nomor 0X.IP-0X.XX.000X tanggal 10 Maret 2011 yang menyatakan bahwa atas impor gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) yang diimpor oleh Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan ICUMSA minimal 1200 IU;

bahwa menurut Pemohon Banding penetapan yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan penetapan Tarif, karena fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah berupa keringanan dan pembebasan tarif yaitu Raw Sugar Pos Tarif/HS 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00, bahwa menurut Pemohon Banding penetapan Terbanding lebih dari 2 (dua) Tahun dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor (PIB tanggal 3 Februari 2009 - 25 Juli 2012) sampai dengan diterbitkan SPP (tanggal 20 Agustus 2014), adalah jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean” dan Peraturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai nomor Per-4/BC/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor P-13/BC/2008 tentang tatalaksana audit kepabeanan dan audit cukai: Pasal 20 ayat 3: menyebutkan “Tim Audit dapat memperpanjang periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi maksimal 10 (sepuluh) tahun kecuali tarif dan nilai pabean dengan ketentuan: dan seterusnya…….” , sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Pabean nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tersebut cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum;

bahwa ICUMSA (International Commission for Uniform Methods Sugar Analysis) adalah Standard kelas mutu (Grade) warna gula yang ditentukan lewat satuan IU (International Unit) bilangan ICUMSA yang semangkin kecil menunjukkan tingkat kemurnian gula semangkin tinggi;

bahwa menurut Majelis, SPP Nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Terbanding ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Direktur Audit an. Direktur Jenderal;

bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Audit ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/2014 Tentang Pelimpahan wewenang kepada saudara YYY NIP XXXX0X0XXXXX0XX00X Pelaksana Tugas Direktur Audit untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean dan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar;

bahwa berdasarkan Peraturan perundang-undangan mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan strutural diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 (PP) yang menyebutkan:
Pasal 4 ayat (1) Pengangkatan, Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang
Pasal 1 angka 8: Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa terkait dengan PP No.100 Tahun 2000 Kepala BKN mengeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 Tanggal 10 Desember 2001 Perihal: Tatacara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas:
huruf a. Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif (contoh terlampir);
Huruf g. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya;

bahwa dasar wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di atur dalam PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009:

Pasal 12 :
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari Jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang Jenjangnya setingkat dengan itu.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang Jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan antara lain: “Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara…………………dst…”

bahwa Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Kewenangannya ditetapkan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 Tanggal 25 Juni 2009 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 8 ayat (4):
Pejabat yang berwenang mengangkat Plt adalah:
  1. Menteri Keuangan untuk Plt Jabatan struktural eselon II berdasarkan usulan Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan melalui Sekretaris Jenderal; dan
  2. Pimpinan Unit Eselon I untuk Plt Jabatan struktural eselon III berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia.

Pasal 10 :
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu:
  1. Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
  2. Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  3. Penetapan Surat Keputusan; dan
  4. Lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran Negara.

bahwa wewenang yang diberikan kepada pelaksana tugas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/2014 pada diktum pertama menyebutkan:
Memberikan pelimpahan wewenang kepada saudara YYY NIP XXXX0X0XXXXX0XX00X sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Audit untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani:
  1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea keluar terhadap barang ekspor.

bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Terbanding ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Direktur Audit an.Direktur Jenderal merupakan penetapan Keputusan tagihan kurang bayar kepada Pemohon Banding sebesar Rp44.177.642.000,00 (empat puluh empat milliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-164/BC.62/BKPM/2014 tanggal 15 Agustus 2014 audit berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak sesuai dengan:

  1. Huruf g Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 Tanggal 10 Desember 2001, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya;
  2. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 Tanggal 25 Juni 2009, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu: Penetapan Surat Keputusan;
  3. Diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/2014 tanggal 16 Juli 2014, bahwa Plt. tidak berwenang membuat dan menandatangani Surat Penetapan Pabean (SPP) berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mejelis berpendapat penetapan keputusan Terbanding tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-321/BC.8/2014 tanggal 11 Desember 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai, dan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014, sehingga tagihannya menjadi nihil.



Menimbang   :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-321/BC.8/2014 tanggal 11 Desember 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai, dan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dan Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-321/BC.8/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-164/BC.62/BKPM/2014 tanggal 15 Agustus 2014, atas nama XXX, dan alamat korespondensi XXX, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DFG S., SH, MH    
Drs. FGH, MM, MH    
Drs. GHJ, MM    
HIJ E. N.N  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding