Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67953/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, jenis barang berupa CBU Santa Fe CRDI 4X2 (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67953/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, jenis barang berupa CBU Santa Fe CRDI 4X2 (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian maka atas produk CBU Santa Fe CRDI 4X2 Hyundai Automatic tersebut diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku secara umum dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 40%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) pasal 2 ayat (1) huruf c;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan formulir AKFTA lembar pertama, yang ditafsirkan oleh Terbanding sebagai lembar asli, Korea-ASEAN Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin, sebelum kegiatan penelitian ulang oleh Terbanding. Artinya, PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, telah memenuhi seluruh persyaratan formal;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 20% dengan menggunakan Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013;

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1143/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang menggunakan Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 065/PP/HIM/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: SPKTNP-1143/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan formulir asli (original) Korea-ASEAN Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin kepada Terbanding sebelum kegiatan penelitian ulang berakhir;
  2. bahwa SPKTNP Nomor: 1143/KPU.01/2014 sebagai tindak lanjut dari Nota Hasil Penelitian Ulang baru dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2014. Ini berarti, sebelum Terbanding menerbitkan Nota Hasil Penelitian Ulang dan menerbitkan SPKTNP atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal;
  3. bahwa bila dalam PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, Pemohon Banding melakukan kekeliruan dan kekhilafan, dengan hanya melampirkan formulir triplicate, bukan original, maka, pertama, Terbanding seharusnya memaafkan/mentoleransi Pemohon Banding dengan mempertimbangkan reputasi sangat baik yang dimiliki oleh Pemohon Banding selama ini. Secara yuridis, Pemohon Banding telah mengkoreksi kekeliruan dan kekhilafan tersebut, dengan memberikan formulir yang asli, sebelum kegiatan penelitian kembali, berakhir
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 20%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40% dengan alasan Pemohon Banding hanya menyerahkan formulir triplicate Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 pada saat pengajuan PIB dan baru menyerahkan formulir asli pada saat dilakukan penelitian ulang sehingga tidak sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 20%, negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40% dengan alasan Pemohon Banding hanya menyerahkan formulir triplicate Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 pada saat pengajuan PIB dan baru menyerahkan formulir asli pada saat dilakukan penelitian ulang sehingga tidak sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);

bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama AKFTA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area;
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
bahwa Rule 4 (3) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
(a)
the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;
(b)
the origin of the good is in conformity with Annex 3;
(c)
other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported”;

bahwa Rule 5 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan:
  1. “A Certificate of Origin shall be on A4 size paper and shall be in the form attached and referred to as Form AK. It shall be in the English language;
  2. A Certificate of Origin shall comprise one original and two (2) copies. The colors of the original and the copies of a Certificate of Origin shall be mutually agreed upon by the Parties;
  3. A Certificate of Origin shall bear a reference number separately given by each place or office of issuance;
  4. The original copy shall be forwarded by the producer and/or exporter to the importir for submission to the customs authority of the importing Party. The duplicate shall be retained by the issuing authority of the exporting Party. The triplicate shall be retained by the producer and/or exporter”;
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menggunakan fasilitas AKFTA hanya dengan melampirkan lembar triplicate Form AK Nomor: 010-13-00264 tanggal 30 Januari 2013 dan baru menyerahkan lembar asli Form AK pada tanggal 20 Agustus 2014, setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa sesuai Rule 5 angka (4) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area yang menyatakan bahwa salinan asli wajib diteruskan oleh produsen dan/atau eksportir ke importir untuk disampaikan kepada Otoritas Kepabeanan di Pihak pengimpor. Salinan kedua wajib disimpan oleh Otoritas Penerbit di Pihak pengekspor. Salinan Ketiga wajib disimpan oleh produsen dan/atau eksportir (The original copy shall be forwarded by the producer and/or exporter to the importir for submission to the customs authority of the importing Party. The duplicate shall be retained by the issuing authority of the exporting Party. The triplicate shall be retained by the producer and/or exporter), seharusnya Pemohon Banding menyerahkan lembar asli (original) Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 pada saat pengajuan PIB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa importasi JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 40%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 052697 tanggal 08 Februari 2013, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40%;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1143/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-984/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 12 September 2014 atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp3.109.449.000,00 (tiga milyar seratus sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FGH S., SH, MH    
Drs. DFG, MM, MH    
Drs. GHJ, MM    
JHG E. N.N  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding