Putusan Mahkamah Agung Nomor : 233/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 233/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AFG Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa
kepada :
  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AFG No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2149/PJ./2014 tanggal 01 September 2014.

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. ADF, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta 14140;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00391/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;

Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut :
Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 menurut Pemohon Banding adalah :
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan :
  1. adanya koreksi atas akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca menurut Terbanding belum dilaporkan PPN Keluarannya sedangkan menurut Pemohon Banding akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima bukan obyek PPN karena akun tersebut merupakan alokasi nota debet yang mana PPNnya telah dibayar dan dilaporkan;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi pendapatan dari nota debet yang sudah terbit Faktur Pajak dan sudah dibayar pajaknya;
  2. Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00391/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00391/ 207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Juli 2008 atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. Raya FGH, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi :
- PPN Yang disetor dimuka
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp                         0,00
Rp  11.812.339.600,00
Rp                         0,00
Rp  11.812.339.600,00
Rp    1.181.233.960,00

Rp       752.350.136,00
Rp       522.376.872,00
(Rp        93.493.048,00)
Rp       137.906.176,00
Rp         44.413.128,00
Rp         44.413.128,00
Rp         88.826.256,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2149/PJ./2014, Tanggal 01 September 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 September 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 Maret 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding
Koreksi
Rp 11.852.624.656,00
Rp 11.368.208.294.00
Rp      484.416.362,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 484.416.362,00 tersebut terdiri dari akun Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp Rp 444.131.282,00 dan perhitungan equalisasi peredaran cfm PPh Badan dengan obyek PPN di SPT PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 40.285.080,00;
1.
Atas koreksi sebesar Rp 444.131.282,00
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Terbanding pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan obyek PPN sehingga setuju dengan Pendapat Terbanding untuk dikoreksi;
Bahwa karena sengketa sesuai dengan surat keberatan dan surat banding, Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 444.131.282,00 tetap dipertahankan;
2.
Atas koreksi sebesar Rp 40.285.080,00
Bahwa berdasarkan uji bukti, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan perhitungan equalisasi bulan Juli 2008 bahwa DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar sebagai berikut:
1. Terbanding
2. Pemohon Banding
Koreksi
Rp.11.852.624.680,-
Rp.11.812.339.602.-
Rp.       40.285.078,-
Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Equalisasi Peredaran Usaha Bulan Juli 2008 dan Laba Rugi bulan Juli 2008, dengan perincian :

Peredaran Usaha Juli 2008 (cfm Rugi/Laba)
DPP PPN Cfm SPT Juli 2008

Obyek PPN Lainnya:
- Uang Muka Yang Diterima
- Pendapatan Diterima Dimuka


Penghasilan Yang Bukan Obyek PPN
- Rekening Air dan Listrik
- Jas Transport dan Angkutan Umum
- Jasa Poliklinik dan Jasa dibidang Kesehatan
- Pendapatan KSO
Jasa Tambat
Jasa Dermaga/Jasa Labuh
Jasa SBU Bengkel
Jasa SBU Pengelolaan Kebersihan

Objek PPN yang belum diperhitungkan di Bulan Juli 2008
                  DPP PPN cfm SPT Juli 2008
DPP PPN Setelah Penyesuaian




13.919.047
796.524.483


2.233.095.066
1.372.397.107
160.585.468
93.216.268
9.583.769
125.381.000
21.688.300
1.200.000
15.019.043.050
11.368.208.320
  3.650.834.730



810.443.530
4.461.278.260









4.017.146.978
444.131.282
11.368.208.320
11.812.339.602

bahwa dari uraian di atas koreksi untuk Juli 2008 yaitu:
Koreksi DPP PPN menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN menurut Perhitungan kembali Equalisasi
Selisih Perhitung Koreksi DPP PPN
Rp 484.416.362,00
Rp 444.131.282,00
Rp   40.285.080,00
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa atas koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan perhitungan kembali equalisasi PPN dan PPh yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 444.131.282,00 yang harus dipungut dan dilaporkan PPN nya untuk Masa Pajak Juli 2008;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp484.416.362,00 (sebesar Rp 444.131.282,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp40.285.080,00 tidak dapat dipertahankan);


2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1):
  1. Alat bukti dapat berupa :
  2. Surat atau tulisan;
  3. keterangan ahli;
  4. keterangan para saksi;
  5. pengakuan para pihak; dan/atau
  6. pengetahuan hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
Pasal 91 huruf c dan huruf e :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
2.2.
Undang-Undang nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 4 :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (1) :
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (2) UU PPN
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
2.3.
Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 29 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Penjelasannya:
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.


3.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52799/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp484.416.362,00 berdasarkan ekualisasi antara omzet menurut PPh dengan omzet menurut PPN. Adapun jumlah obyek PPN yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp5.812.996.347,00 dengan rincian sebagai berikut :
Uraian Jumlah (Rp)
Peredaran usaha cfm PPh Badan
176.798.918.090
Beda waktu :

Dikurangi penjualan Tahun 2008, Faktur Pajak Tahun 2009
(1.115.224.383)
Ditambah penjualan Tahun 2007, Faktur Pajak Tahun 2008
109.964.064


175.793.657.771
Obyek PPN lain :

- Penyerahan lain diluar penjualan :

Penjualan barang non modal 32.000.000
Sewa bedeng 2.500.000
Sewa stan bazar 25.000.0000


59.500.000
- Uang muka yang diterima :

Saldo awal 677.902.539
Saldo akhir 573.777.815


104.124.724
- Pendapatan diterima dimuka :

Saldo awal 12.183.600.117
Saldo akhir 9.720.426.084


2.463.174.033


178.420.456.528
Penghasilan yang bukan obyek PPN :

- Rekening air dan listrik 27.750.360.274
- Jasa transport, termasuk angkutan umum 10.526.650.223
- Jasa poliklinik karena termasuk jasa bidang kesehatan 1.129.258.554
- Pendapatan KSO karena dilaporkan oleh KSO-nya 876.646.418
- Jasa tambat 197.515.696
- Jasa dermaga/jasa labuh 457.712.707
- Jasa SBU bengkel (pengakuan penghasilan internal) 196.816.300
- Jasa SBU pengelolaan kebersihan (pengakuan penghasilan internal) 112.800.000


41.247.760.172
Obyek PPN cfm ekualisasi
137.172.696.357
Obyek PPN cfm SPT PPN
131.359.700.010
Koreksi Januari-Desember 2008
5.812.996.347
Koreksi per masa pajak
484.416.362

Mengingat obyek PPN tersebut tidak dapat ditentukan saat terjadinya penyerahan maka sesuai ketentuan jumlah koreksi obyek PPN tersebut dibagi prorata per masa pajak sebesar Rp484.416.362,00;
3.2.
Bahwa pada saat penelitian keberatan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa dalam akun uang muka tersebut terdapat penerimaan uang muka yang berasal dari jasa angkutan (bukan objek PPN), tidak dapat diterima, karena berdasarkan LPP, KKP, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2008 (audited) diketahui bahwa uang muka tersebut hanya terkait jasa properti dan jasa pergudangan. Akun uang muka yang diterima diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar (hutang). Dengan demikian, penerimaan uang muka merupakan objek PPN yang belum termasuk dalam peredaran usaha PPh Badan. Oleh karena itu, dalam perhitungan equalisasi menurut Pemeriksa, pos positif sebesar Rp.104.124.724,00 yang berasal dari penambahan saldo akun uang muka yang diterima adalah sudah tepat;
  2. Akun pendapatan diterima di muka diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar (hutang). Dengan demikian, pendapatan diterima di muka merupakan objek PPN yang belum termasuk dalam peredaran usaha PPh Badan. Oleh karena itu, dalam perhitungan equalisasi menurut Pemeriksa, pos positif sebesar Rp.2.463.174.033,00 yang berasal dari penambahan saldo akun pendapatan diterima di muka adalah sudah tepat;
  3. Dalam proses penelitian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menyampaikan penjelasan, rincian, serta bukti-bukti transaksi terkait alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penghasilan sebesar Rp.8.554.156,00 bukan merupakan objek PPN karena merupakan sarana telepon yang merupakan fasilitas yang diperoleh investor, maka Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk tidak mempertimbangkan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi positif Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.484.416.362,00 yang diperoleh dari hasil equalisasi antara omzet PPh Badan dengan omzet PPN, sudah tepat;
3.3.
Dalam surat bandingnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyengketakan akun Pendapatan Diterima Dimuka senilai Rp2.463.174.033,00 dengan alasan bahwa saldo pada akun Pendapatan Diterima Dimuka yang ada di Neraca merupakan saldo atas nota debet yang terbit untuk sewa periode 3, 6, 12 dan lebih dari 12 bulan. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah merinci saldo akun pendapatan diterima dimuka atas nota debet yang terbit untuk sewa periode 3, 6, 12 dan lebih dari 12 bulan untuk Tahun 2008, dan saldo di bawah Tahun 2007 serta saldo tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat diperinci. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan perhitungan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dikarenakan saldo pada akun Pendapatan Diterima Dimuka sudah dikenakan pajak;
3.4.
Bahwa dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa atas koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan perhitungan kembali equalisasi PPN dan PPh yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis berpendapat bahwa Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebesar Rp 444.131.282,00 yang harus dipungut dan dilaporkan PPN nya untuk Masa Pajak Juli 2008. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp484.416.362,00 sebesar Rp444.131.282,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp40.285.080,00 tidak dapat dipertahankan;
3.5.
Berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :
(1)
Dalam berita acara uji bukti Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
  • Sesuai dengan matriks sengketa dan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada sidang tanggal 20 Juni 2012 bahwa atas selisih DPP PPN sesuai dengan akun Uang Muka yang diterima menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak menjadi pokok sengketa lagi dan setuju. Sedangkan atas perbedaan DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tetap menjadi sengketa;
  • Pada saat uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan obyek PPN sehingga setuju dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dikoreksi;
  • Mengingat sengketa sesuai dengan surat keberatan dan surat banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan setuju dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan koreksi;
(2)
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sesuai dengan pengujian atas kebenaran omzet PPN, dengan cara:
  • Mengurangkan peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dari DPP PPN;
  • Menambahkan akun diluar peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penghitungan DPP PPN dengan cara menjumlahkan total pendapatan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan objek PPN (total senilai Rp 135.602.103.763,93) yang kemudian atas jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha tahun buku 2008 (Senilai Rp 176.798.918.092,01). Atas selisih antara keduanya (senilai Rp 41.256.314.328,08), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa atas peredaran usaha senilai Rp 41.256.314.328,08 tersebut bukan merupakan objek PPN;
(3)
Bahwa cara pengujian kebenaran omzet PPN yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KUP, yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Penjelasannya:
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;
(4)
Bahwa atas sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait akun akun pendapatan diterima di muka dan uang yang diterima sebesar Rp 2.567.298.757/per tahun, berlaku ketentuan sebagai berikut :
Pasal 11 ayat (1) UU PPN
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (2) UU PPN
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
Dengan demikian, atas pembayaran yang sudah diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum terjadinya penyerahan, yang tercermin dalam akun pendapatan diterima dimuka dan uang diterima dimuka, terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN;
(5)
Bahwa fakta di persidangan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebenarnya telah setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal ini ditunjukkan dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa atas penerimaan uang muka dan pendapatan diterima di muka tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak pada saat penerbitan nota debet;
(6)
Atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini dapat disimpulkan bahwa dalam Akun uang muka yang diterima dan Akun pendapatan diterima dimuka yang telah diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar, merupakan objek PPN;
Fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju dengan Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga ditunjukkan dalam proses uji bukti persidangan di mana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyatakan bahwa telah setuju bahwa akun Uang muka yang diterima dan pendapatan diterima di muka merupakan Objek PPN. Dengan demikian, faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara substansi telah menyetujui koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan akun Uang muka yang diterima dan pendapatan diterima di muka, adalah merupakan objek PPN. Perbedaannya adalah terkait dengan perhitungan yang dilakukan kedua belah pihak;
(7)
Bahwa sesuai dengan hasil penelitian dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan bahwa dalam surat keberatannya berikut lampiran perhitungannya, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penghitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omzet PPN dengan cara yang tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di tingkat pemeriksaan, dengan perbandingan sebagai berikut:
Cara Penghitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Cara Penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
  • Menjumlahkan total pendapatan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan objek PPN (total senilai Rp 135.602.103.763,93) yang kemudian atas jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha tahun buku 2008 (Senilai Rp 176.798.918.092,01). Atas selisih antara keduanya (senilai Rp 41.256.314.328,08), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa atas peredaran usaha senilai Rp 41.256.314.328,08 tersebut bukan merupakan objek PPN.
  • Mengurangkan tagihan yang sudah terbit nota debet dan dialokasikan pada peredaran usaha yang PPN-nya sudah disetor sebesar Rp2.567.298.257,00
  • Mengurangkan peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dari DPP PPN senilai Rp41.247.760.172,00.
  • Menambahkan akun diluar peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN.
  • Memperhitungkan adanya beda waktu pelaporan PPh Badan dan PPN dengan mengurangi penjualan Tahun 2008 yang diterbitkan Faktur Pajak di Tahun 2009 sebesar Rp1.115.224.383,00 dan penjualan Tahun 2007 yang diterbitkan Faktur Pajak di Tahun 2008 sebesar Rp109.964.064,00
  • Akun uang muka yangditerima sebesar Rp104.124.724,00 dan akun pendapatan diterima dimuka sebesar Rp2.463.174.033,00 tetap diperhitungkan sebagai obyek PPN karena PPN terutang pada saat uang muka/pendapatan tersebut diterima sebelum adanya penyerahan dan kedua akun tersebut diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar (hutang) sehingga bukan merupakan bagian dari peredaran usaha di PPh Badan.

Atas penghitungan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat diyakini kebenarannya, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperhitungkan adanya beda waktu pencatatan yaitu peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dan akun diluar peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN;
Bahwa kemudian pada saat proses uji bukti di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian melakukan perhitungan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal ini semakin menguatkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari awal proses pemeriksaan tidak dapat diyakini kebenarannya;
Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah sesuai dengan data fakta serta ketentuan yang berlaku;
(8)
Atas putusan Majelis untuk mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pelaksana evaluasi berpendapat Majelis telah bersikap tidak adil.
Berdasarkan kronologis pokok sengketa sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di persidangan, adalah terkait dengan pembuktian adanya objek PPN yang kurang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Adapun penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan dokumen-dokumen dan pembukuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
(9)
Bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya Majelis meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. Di samping itu, Majelis juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah mengabulkan sebagian atas sengketa, dengan hanya memperhatikan penghitungan dan penjelasan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa pemeriksaan lebih lanjut atas penghitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;
(10)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
(11)
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp40.285.080,00 nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;


4.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang  Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52799/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 harus dibatalkan;
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00391/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp88.826.256,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan permohonan PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp40.285.080,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan hasil atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan equalisasi pada PPh yang didukung dengan bukti yang telah diuji kebenaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di bidang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 04 Mei 2016, oleh Dr. H. M. GGG, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, YXY, S.H., M.H., dan Dr. RXR, S.H. C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh YYY, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

           ttd/

YXY, S.H., M.H.,

           ttd/

Dr. RXR, S.H. C.N.,
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. M. GGG, S.H., M.S.,






Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai .................                        Rp        6.000,00
Readaksi ...............                        Rp        5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali    Rp  2.489.000,00
Jumlah ...................                       Rp  2.500.000,00
Panitera Pengganti

ttd/

YYY, S.H., M.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


(H. RTY, SH.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X