Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 233/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AFG Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal
ini memberi kuasa
kepada :
- AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal AFG No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
SKU-2149/PJ./2014 tanggal 01 September 2014.
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ADF,
beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta 14140;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28
Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November
2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor:
00391/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 yang diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah
DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut :
Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat
Keputusan Keberatan;
Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 menurut Pemohon Banding
adalah :
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan :
- adanya koreksi atas akun Pendapatan Diterima Dimuka dan
Uang Muka
yang Diterima yang ada di Neraca menurut Terbanding belum dilaporkan
PPN Keluarannya sedangkan menurut Pemohon Banding akun Pendapatan
Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima bukan obyek PPN karena akun
tersebut merupakan alokasi nota debet yang mana PPNnya telah dibayar
dan dilaporkan;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena hal-hal
sebagai berikut :
- Pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima Dimuka
dan
Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi pendapatan
dari nota debet yang sudah terbit Faktur Pajak dan sudah dibayar
pajaknya;
- Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN
Masa
Pajak Juli 2008 Nomor : 00391/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah
melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor :
KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011
tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor : 00391/ 207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Juli
2008 atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl.
Raya FGH, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai
berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak :
Penyerahan Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi :
- PPN Yang disetor dimuka
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
0,00
Rp 11.812.339.600,00
Rp
0,00
Rp 11.812.339.600,00
Rp 1.181.233.960,00
Rp 752.350.136,00
Rp
522.376.872,00
(Rp 93.493.048,00)
Rp
137.906.176,00
Rp 44.413.128,00
Rp
44.413.128,00
Rp
88.826.256,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Juni 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2149/PJ./2014, Tanggal 01
September 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 September 2014, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada Tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09
Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 06 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
|
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Dasar
Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding
Koreksi
|
Rp
11.852.624.656,00
Rp
11.368.208.294.00
Rp 484.416.362,00
|
Bahwa koreksi sebesar Rp 484.416.362,00 tersebut terdiri dari akun
Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp Rp 444.131.282,00 dan perhitungan
equalisasi peredaran cfm PPh Badan dengan obyek PPN di SPT PPN Masa
Pajak Juli 2008 sebesar Rp 40.285.080,00;
1.
|
Atas
koreksi sebesar Rp 444.131.282,00
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon
Banding, menurut Terbanding pada saat uji bukti Pemohon Banding
menyatakan bahwa atas DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima
Dimuka merupakan obyek PPN sehingga setuju dengan Pendapat Terbanding
untuk dikoreksi;
Bahwa karena sengketa sesuai dengan surat keberatan dan surat banding,
Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan demikian koreksi
Terbanding sebesar Rp 444.131.282,00 tetap dipertahankan;
|
2.
|
Atas
koreksi sebesar Rp 40.285.080,00
Bahwa berdasarkan uji bukti, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan
perhitungan equalisasi bulan Juli 2008 bahwa DPP PPN atas Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar sebagai berikut:
1.
Terbanding
2. Pemohon Banding
Koreksi
|
Rp.11.852.624.680,-
Rp.11.812.339.602.-
Rp.
40.285.078,-
|
Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Equalisasi
Peredaran Usaha Bulan Juli 2008 dan Laba Rugi bulan Juli 2008, dengan
perincian :
Peredaran
Usaha Juli 2008 (cfm Rugi/Laba)
DPP PPN Cfm SPT Juli 2008
Obyek PPN Lainnya:
- Uang Muka Yang Diterima
- Pendapatan Diterima Dimuka
Penghasilan Yang Bukan Obyek PPN
- Rekening Air dan Listrik
- Jas Transport dan Angkutan Umum
- Jasa Poliklinik dan Jasa dibidang Kesehatan
- Pendapatan KSO
Jasa Tambat
Jasa Dermaga/Jasa Labuh
Jasa SBU Bengkel
Jasa SBU Pengelolaan Kebersihan
Objek PPN yang belum diperhitungkan di Bulan Juli 2008
DPP PPN cfm SPT Juli 2008
DPP PPN Setelah Penyesuaian
|
13.919.047
796.524.483
2.233.095.066
1.372.397.107
160.585.468
93.216.268
9.583.769
125.381.000
21.688.300
1.200.000
|
15.019.043.050
11.368.208.320
3.650.834.730
810.443.530
4.461.278.260
4.017.146.978
444.131.282
11.368.208.320
11.812.339.602
|
bahwa dari uraian di atas koreksi untuk Juli 2008 yaitu:
Koreksi
DPP PPN menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN menurut Perhitungan kembali Equalisasi
Selisih Perhitung Koreksi DPP PPN
|
Rp
484.416.362,00
Rp 444.131.282,00
Rp 40.285.080,00
|
|
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut,
diketahui bahwa atas koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Juli 2008
berdasarkan perhitungan kembali equalisasi PPN dan PPh yang didukung
dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis
berpendapat bahwa Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding
yaitu sebesar Rp 444.131.282,00 yang harus dipungut dan dilaporkan PPN
nya untuk Masa Pajak Juli 2008;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri) Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp484.416.362,00
(sebesar Rp 444.131.282,00 tetap dipertahankan dan sebesar
Rp40.285.080,00 tidak dapat dipertahankan);
|
|
|
2.
|
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar
pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1.
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1):
- Alat bukti dapat berupa :
- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
Pasal 91 huruf c dan huruf e :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
|
2.2.
|
Undang-Undang
nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 4 :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak;
Pasal 11 ayat (1) :
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
- ekspor Barang Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (2) UU PPN
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
|
2.3.
|
Undang-Undang
nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
Pasal 29 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan”;
Penjelasannya:
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban
perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha
sebenarnya dari Wajib Pajak.
|
|
|
|
3.
|
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.52799/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei
2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan
koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp484.416.362,00 berdasarkan ekualisasi antara omzet menurut PPh dengan
omzet menurut PPN. Adapun jumlah obyek PPN yang belum dilaporkan adalah
sebesar Rp5.812.996.347,00 dengan rincian sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Peredaran
usaha cfm PPh Badan |
|
176.798.918.090 |
Beda
waktu : |
|
|
Dikurangi
penjualan Tahun 2008, Faktur Pajak Tahun 2009 |
|
(1.115.224.383)
|
Ditambah
penjualan Tahun 2007, Faktur Pajak Tahun 2008 |
|
109.964.064
|
|
|
175.793.657.771
|
Obyek
PPN lain : |
|
|
-
Penyerahan lain diluar penjualan : |
|
|
Penjualan
barang non modal |
32.000.000
|
|
Sewa
bedeng |
2.500.000 |
|
Sewa
stan bazar |
25.000.0000 |
|
|
|
59.500.000 |
- Uang
muka yang diterima : |
|
|
Saldo
awal |
677.902.539 |
|
Saldo
akhir |
573.777.815 |
|
|
|
104.124.724 |
-
Pendapatan diterima dimuka : |
|
|
Saldo
awal |
12.183.600.117 |
|
Saldo
akhir |
9.720.426.084 |
|
|
|
2.463.174.033 |
|
|
178.420.456.528 |
Penghasilan
yang bukan obyek PPN : |
|
|
-
Rekening air dan listrik |
27.750.360.274 |
|
- Jasa
transport, termasuk angkutan umum |
10.526.650.223 |
|
- Jasa
poliklinik karena termasuk jasa bidang kesehatan |
1.129.258.554 |
|
-
Pendapatan KSO karena dilaporkan oleh KSO-nya |
876.646.418 |
|
- Jasa
tambat |
197.515.696 |
|
- Jasa
dermaga/jasa labuh |
457.712.707 |
|
- Jasa
SBU bengkel (pengakuan penghasilan internal) |
196.816.300 |
|
- Jasa
SBU pengelolaan kebersihan (pengakuan penghasilan internal) |
112.800.000 |
|
|
|
41.247.760.172 |
Obyek
PPN cfm ekualisasi |
|
137.172.696.357 |
Obyek
PPN cfm SPT PPN |
|
131.359.700.010 |
Koreksi
Januari-Desember 2008 |
|
5.812.996.347 |
Koreksi
per masa pajak |
|
484.416.362 |
Mengingat obyek PPN tersebut tidak dapat ditentukan saat terjadinya
penyerahan maka sesuai ketentuan jumlah koreksi obyek PPN tersebut
dibagi prorata per masa pajak sebesar Rp484.416.362,00;
|
3.2.
|
Bahwa
pada saat penelitian keberatan koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan dengan alasan sebagai
berikut :
- Alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) yang
menyatakan bahwa dalam akun uang muka tersebut terdapat penerimaan uang
muka yang berasal dari jasa angkutan (bukan objek PPN), tidak dapat
diterima, karena berdasarkan LPP, KKP, dan Laporan Keuangan Tahun Buku
2008 (audited) diketahui bahwa uang muka tersebut hanya terkait jasa
properti dan jasa pergudangan. Akun uang muka yang diterima
diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar (hutang). Dengan demikian,
penerimaan uang muka merupakan objek PPN yang belum termasuk dalam
peredaran usaha PPh Badan. Oleh karena itu, dalam perhitungan
equalisasi menurut Pemeriksa, pos positif sebesar Rp.104.124.724,00
yang berasal dari penambahan saldo akun uang muka yang diterima adalah
sudah tepat;
- Akun pendapatan diterima di muka
diklasifikasikan sebagai
kewajiban lancar (hutang). Dengan demikian, pendapatan diterima di muka
merupakan objek PPN yang belum termasuk dalam peredaran usaha PPh
Badan. Oleh karena itu, dalam perhitungan equalisasi menurut Pemeriksa,
pos positif sebesar Rp.2.463.174.033,00 yang berasal dari penambahan
saldo akun pendapatan diterima di muka adalah sudah tepat;
- Dalam proses penelitian Termohon Peninjauan
Kembali (semula
Pemohon Banding) juga tidak menyampaikan penjelasan, rincian, serta
bukti-bukti transaksi terkait alasan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penghasilan sebesar
Rp.8.554.156,00 bukan merupakan objek PPN karena merupakan sarana
telepon yang merupakan fasilitas yang diperoleh investor, maka Tim
Peneliti Keberatan mengusulkan untuk tidak mempertimbangkan alasan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa
koreksi positif Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut
Sendiri sebesar Rp.484.416.362,00 yang diperoleh dari hasil equalisasi
antara omzet PPh Badan dengan omzet PPN, sudah tepat;
|
3.3.
|
Dalam
surat bandingnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) hanya menyengketakan akun Pendapatan Diterima Dimuka senilai
Rp2.463.174.033,00 dengan alasan bahwa saldo pada akun Pendapatan
Diterima Dimuka yang ada di Neraca merupakan saldo atas nota debet yang
terbit untuk sewa periode 3, 6, 12 dan lebih dari 12 bulan. Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah merinci saldo akun
pendapatan diterima dimuka atas nota debet yang terbit untuk sewa
periode 3, 6, 12 dan lebih dari 12 bulan untuk Tahun 2008, dan saldo di
bawah Tahun 2007 serta saldo tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat
diperinci. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
setuju dengan perhitungan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dikarenakan saldo pada akun Pendapatan Diterima Dimuka
sudah dikenakan pajak; |
3.4.
|
Bahwa dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa atas koreksi DPP
PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan perhitungan kembali
equalisasi PPN dan PPh yang didukung dengan bukti-bukti yang
disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
Majelis berpendapat bahwa Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebesar Rp
444.131.282,00 yang harus dipungut dan dilaporkan PPN nya untuk Masa
Pajak Juli 2008. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak atas
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008
sebesar Rp484.416.362,00 sebesar Rp444.131.282,00 tetap dipertahankan
dan sebesar Rp40.285.080,00 tidak dapat dipertahankan; |
3.5.
|
Berdasarkan
ketentuan, fakta serta data-data diatas, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :
(1)
|
Dalam
berita acara uji bukti Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
- Sesuai dengan matriks sengketa dan
penjelasan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pada sidang tanggal 20 Juni 2012 bahwa
atas selisih DPP PPN sesuai dengan akun Uang Muka yang diterima menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak
menjadi pokok sengketa lagi dan setuju. Sedangkan atas perbedaan DPP
PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tetap menjadi sengketa;
- Pada saat uji bukti Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon
Banding) menyatakan bahwa atas DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan
Diterima Dimuka merupakan obyek PPN sehingga setuju dengan pendapat
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dikoreksi;
- Mengingat sengketa sesuai dengan surat
keberatan dan surat banding
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan
setuju dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
mempertahankan koreksi;
|
(2)
|
Bahwa
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) adalah sesuai dengan pengujian atas kebenaran omzet PPN,
dengan cara:
- Mengurangkan peredaran usaha tahun buku
2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008
dari DPP PPN;
- Menambahkan akun diluar peredaran usaha
tahun buku 2008 yang
merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN,
sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
melakukan penghitungan DPP PPN dengan cara menjumlahkan total
pendapatan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) merupakan objek PPN (total senilai Rp 135.602.103.763,93) yang
kemudian atas jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah peredaran
usaha tahun buku 2008 (Senilai Rp 176.798.918.092,01). Atas selisih
antara keduanya (senilai Rp 41.256.314.328,08), Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa atas peredaran usaha
senilai Rp 41.256.314.328,08 tersebut bukan merupakan objek PPN;
|
(3)
|
Bahwa
cara pengujian kebenaran omzet PPN yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU KUP, yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
Penjelasannya:
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban
perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha
sebenarnya dari Wajib Pajak; |
(4)
|
Bahwa
atas sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) terkait akun akun pendapatan diterima di muka dan uang yang
diterima sebesar Rp 2.567.298.757/per tahun, berlaku ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 11 ayat (1) UU PPN
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
- ekspor Barang Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (2) UU PPN
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
Dengan demikian, atas pembayaran yang sudah diterima Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum terjadinya
penyerahan, yang tercermin dalam akun pendapatan diterima dimuka dan
uang diterima dimuka, terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) UU PPN; |
(5)
|
Bahwa
fakta di persidangan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sebenarnya telah setuju dengan koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal ini ditunjukkan
dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
menyatakan bahwa atas penerimaan uang muka dan pendapatan diterima di
muka tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak pada saat penerbitan nota
debet; |
(6)
|
Atas
pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) ini dapat disimpulkan bahwa dalam Akun uang muka yang diterima
dan Akun pendapatan diterima dimuka yang telah diklasifikasikan sebagai
kewajiban lancar, merupakan objek PPN;
Fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju
dengan Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga
ditunjukkan dalam proses uji bukti persidangan di mana Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyatakan bahwa telah
setuju bahwa akun Uang muka yang diterima dan pendapatan diterima di
muka merupakan Objek PPN. Dengan demikian, faktanya Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) secara substansi telah menyetujui
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan
akun Uang muka yang diterima dan pendapatan diterima di muka, adalah
merupakan objek PPN. Perbedaannya adalah terkait dengan perhitungan
yang dilakukan kedua belah pihak; |
(7)
|
Bahwa
sesuai dengan hasil penelitian dalam proses keberatan,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan bahwa
dalam surat keberatannya berikut lampiran perhitungannya, diketahui
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan
penghitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omzet PPN dengan cara
yang tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) di tingkat pemeriksaan, dengan perbandingan sebagai
berikut:
Cara
Penghitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
|
Cara
Penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) |
- Menjumlahkan total pendapatan yang
menurut Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan objek PPN (total senilai Rp
135.602.103.763,93) yang kemudian atas jumlah tersebut dibandingkan
dengan jumlah peredaran usaha tahun buku 2008 (Senilai Rp
176.798.918.092,01). Atas selisih antara keduanya (senilai Rp
41.256.314.328,08), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menganggap bahwa atas peredaran usaha senilai Rp
41.256.314.328,08 tersebut bukan merupakan objek PPN.
- Mengurangkan tagihan yang sudah
terbit nota debet dan dialokasikan
pada peredaran usaha yang PPN-nya sudah disetor sebesar
Rp2.567.298.257,00
|
- Mengurangkan peredaran usaha tahun
buku 2008 yang bukan merupakan
objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dari DPP PPN senilai
Rp41.247.760.172,00.
- Menambahkan akun diluar peredaran
usaha tahun buku 2008 yang
merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN.
- Memperhitungkan adanya beda waktu
pelaporan PPh Badan dan PPN dengan
mengurangi penjualan Tahun 2008 yang diterbitkan Faktur Pajak di Tahun
2009 sebesar Rp1.115.224.383,00 dan penjualan Tahun 2007 yang
diterbitkan Faktur Pajak di Tahun 2008 sebesar Rp109.964.064,00
- Akun uang muka yangditerima sebesar
Rp104.124.724,00 dan akun
pendapatan diterima dimuka sebesar Rp2.463.174.033,00 tetap
diperhitungkan sebagai obyek PPN karena PPN terutang pada saat uang
muka/pendapatan tersebut diterima sebelum adanya penyerahan dan kedua
akun tersebut diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar (hutang)
sehingga bukan merupakan bagian dari peredaran usaha di PPh Badan.
|
Atas
penghitungan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), tidak dapat diyakini kebenarannya, karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperhitungkan adanya beda
waktu pencatatan yaitu peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan
merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dan akun diluar
peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak
Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN;
Bahwa kemudian pada saat proses uji bukti di persidangan, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian melakukan
perhitungan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding), hal ini semakin menguatkan alasan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa penghitungan yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dari awal proses pemeriksaan tidak dapat diyakini kebenarannya;
Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) sudah sesuai dengan data fakta serta ketentuan yang berlaku;
|
(8)
|
Atas
putusan Majelis untuk mengabulkan sebagian banding Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pelaksana evaluasi
berpendapat Majelis telah bersikap tidak adil.
Berdasarkan kronologis pokok sengketa sebagaimana telah disampaikan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di persidangan,
adalah terkait dengan pembuktian adanya objek PPN yang kurang
dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding). Adapun penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan
dokumen-dokumen dan pembukuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding); |
(9)
|
Bahwa
Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban
pembuktian dan alat bukti yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya Majelis
meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan
fakta-fakta yang ada. Di samping itu, Majelis juga harus
mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et
Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap
tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah
mengabulkan sebagian atas sengketa, dengan hanya memperhatikan
penghitungan dan penjelasan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tanpa pemeriksaan lebih lanjut atas penghitungan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut; |
(10)
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa "Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,
serta berdasarkan keyakinan Hakim"; |
(11)
|
Bahwa
putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak
mempertahankan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp40.285.080,00 nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian
sebagaimana diamanatkan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 91
huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung; |
|
|
|
|
4.
|
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara
a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.52799/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 harus dibatalkan; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena
Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00391/207/08/051/10
tanggal 03 September 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP :
0X.0XX.0XX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp88.826.256,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan permohonan PK dalam perkara a quo yaitu
Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri)
sebesar Rp40.285.080,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang
diajukan oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam
persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
dalam perkara a quo merupakan hasil atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak
berdasarkan equalisasi pada PPh yang didukung dengan bukti yang telah
diuji kebenaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana di bidang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 04 Mei 2016, oleh Dr. H. M. GGG, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, YXY, S.H., M.H., dan Dr. RXR, S.H.
C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh YYY, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/
YXY, S.H., M.H.,
ttd/
Dr. RXR, S.H.
C.N., |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. H. M. GGG, S.H.,
M.S.,
|
Biaya-biaya: |
1.
2.
3. |
Meterai
.................
Rp
6.000,00
Readaksi
...............
Rp 5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali Rp 2.489.000,00
Jumlah ...................
Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti
ttd/
YYY, S.H.,
M.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. RTY, SH.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.