Putusan Mahkamah Agung Nomor : 146/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014 yang te


 

PUTUSAN
Nomor 146/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

CV. ABC, beralamat di Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. JKL, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. MNO, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. PQR, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. STU, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2209/PJ./2015,

Tanggal 18 Juni 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding;

Bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi.

Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP;

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa VWX belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan:
  1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-635/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013,
  2. Menambah PPN Yang Harus Dibayar untuk Masa Pajak Mei 2007 atas nama: CV ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto, Jawa Tengah,
dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
PPN masih harus (Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
 Rp   228.865.000,00    
Rp     22.886.500,00    
Rp                     0,00 (-)
Rp     22.886.500,00    
Rp                  0,00 (+) 
Rp     22.886.500,00    

Rp    10.985.520,00    
Rp                   0,00 (+)
Rp    33.872.020,00     

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 November 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
d. Apabila mengenai suatu hal bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya.”
Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54707/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 17 Juli 2014 telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007, Nomor : 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama : CV. ABC, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Jenis Usaha :Elektronik, berlamat di : Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI Blok C/X, Purwokerto, Jawa Tengah, serta tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta-fakta yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dalam menelaah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP.635/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007, Nomor : 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama : CV. ABC, NPWP : 0X.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Elektronik, beralamat di : Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI Blok C/X, Purwokerto, Jawa Tengah tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
II. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menerima surat dari kantor pajak adalah VWX yang bukan karyawan CV. ABC melainkan karyawan suami Direktur CV. ABC (Ir. YZA), penerimaan surat tersebut juga tidak ada cap/stempel dari perusahaan CV. ABC, yang berarti memperjelas bahwapenyerahan surat tersebut tidak benar/tidak sah.
2. Kami selaku wajib pajak untuk suatu badan hukum yaitu CV. ABC, tidak pernah sekalipun memberikan kuasa kepada VWX untuk menandatangani surat menyurat yang berkaitan dengan perpajakan.
3. Pada kenyataannya VWX justru yang menggelapkan setoran pajak sehingga tidak melaporkan PPN Masukan/Keluaran, yang seharusnya dilaporkan ke kantor pajak untuk tiap masa pajaknya.
4. Kami telah uraikan semua fakta tersebut dari sejak surat keberatan kami masukkan, saat dipanggil Kanwil Jateng II, saat Banding kami buat, saat Surat Bantahan Atas Uraian Banding, bahkan dalam Matriks di persidangan, namun semua fakta tersebut menurut kami tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
5. Sebetulnya pada saat pemeriksa datang ke toko kami telah mengetahui bahwa kondisi toko kami tidak kondusif, sepi dan barang-barang yang ada di toko adalah barang yang lama, hal tersebut tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kami lampirkan pada lampiran F. Namun mengapa tetap kami dibebani untuk membayar PPN Keluaran tanpa mengakui PPN Masukannya bahkan dikenakan denda 48%ditambah sanksi administrasi 2% dari peredaran bruto.
6. Apakah adil bila kami bukan yang berbuat, tapi kami yang menanggung/dibebani akibatnya. Bahkan sebetulnya kami adalah korban karena dari perbuatan VWX perusahaan kami terancam gulung tikar dikarenakan terbebani dengan pajak yang teramat besartersebut.
7. Oleh hal tersebut diatas maka kami melaporkan VWX ke Kepolisian tanggal 26 September 2014 dengan No.Pol : STPL/300/IX/2014/Jateng/RES BMS. Agar jelas pihak mana yang patutbertanggung jawab atas perbuatannya.
8. Kami keberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan Hakim pada halaman 29 sebagai berikut :
“Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya.’
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.”
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang kami ungkapkan dari awal keberatan sampai banding dan dalam persidangan kami sertakan PPN Masukan/Keluaran kami yang di komulasi dari Januari sampai Desember beserta Neraca Laba Rugi, Aktiva Pasiva, dan lain-lain pembukuan yang mendukung perhitungan tersebut. Karena dalam data tersebut jelas tergambar kondisi keuangan perusahaan sehingga amat tidak mungkin kami dibebani pajak sedemikian besar.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pajak yang telah membuat suatu kekhilafan (derror facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya berkaitan dengan data-data yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
USAHA/UPAYA HUKUM TERKAIT DENGAN PRODUK HUKUM YANG DIKENAKAN TERHADAP PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI :
1. Pengajuan keberatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding), dan keberatan ditolak :
2. Pengajuan Banding kepada Pengadilan Pajak dan oleh Pengadilan Pajak diputus menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menambah PPN yang harus dibayar Masa Pajak Mei 2007.
3. Pengajuan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Yaitu kami ditetapkan membayar PPN Keluaran namun PPN Masukan tidak bisa dikreditkan, juga kami harus dikenakan denda sebesar 48%. Padahal keuntungan kami dalam menjalankan perusahaan hanya sekitar 5%.

PERMOHONAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI KEPADA MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL PENINJAUAN KEMBALI
1. Memperoleh rasa keadilan yang nyata, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara materi tidak merugikan negara dalam hal perpajakan, apabila ternyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kesalahan administrasi tidak seharusnya dikenakan produk hukum yang mengakibatkan kerugian materi yang tidak seimbang sehingga hal ini membuat berhentinya rodaperusahaan.
2. Hukuman akibat dari kesalahan administrasi dapat berupa peringatan, teguran, sanksi administrasi 2% dari peredan bruto, dan lai-lain yang bersifat mendidik dan membangun, bukan memberi dampak yang sangat berat bagi kelangsungan hidup perusahaan.
Sebagai catatan :
  1. Kami telah menyetujui sanksi administrasi yang dikenakan kepada kami dan kami telah membayar lunas.
  2. Kami telah titip pembayaran SKPKB : 00005/207/07/521/13 sebesar 50% dari pokok.
  3. Kami juga telah menyerahkan sisa stock elektronik kami sebagai sita jaminan selama kasus ini berlangsung.
Hal tersebut mewujudkan itikad baik kami dalam upaya menyelesaikan kasus pajak kami yang sebetul-betulnya kami adalah korban dari perbuatan orang lain.
3. Mengedepankan azas keadilan mengingat kami adalah korban kejahatan orang lain dan tidak ada unsur kesengajaan.
4. Oleh karena itu Mahkamah Agung RI sebagai payung hukum yang tertinggi di negeri yang kita cintai ini, dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) dan membatalkan SKPKB PPN Masa Mei 2007 atasnama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-635/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp33.872.020,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

c. Bahwa alasan permohonan PK dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan mengesampingkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena berdasarkan uji kebenaran bukti dalam persidangan oleh Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan dengan tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PK) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidangPajak Pertambahan Nilai.
d. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV. ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016, oleh Dr., H. BCD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr., H. EFG, S.H., M.S., dan HIJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLM, S.IP., S.H., M.Hum.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd/ Dr., H. EFG, S.H., M.S

ttd/ HIJ, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd/ Dr., H. BCD, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1.   Meterai ...........    Rp        6.000,- 
2.   Redaksi ...........   Rp        5.000,-
3.   Administrasi .....  Rp 2.489.000,-
     Jumlah                  Rp2.500.000,- 
Panitera Pengganti,

ttd/ KLM, S.IP., S.H., M.Hum





Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



NOP, SH
NIP : XX0000XXX