Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81416/PP/M.XIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.226.212,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.226.212,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81416/PP/M.XIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.226.212,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.226.212,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Fajak Masukan sebesar Rp 10.226.212,00 berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP lawan transaksi. Koreksi positif Pajak Masukan atas Faktur Pajak dengan Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan atas nama PT BBB Tehnik, Terbanding melakukan klarifikasi data pajak keluaran bukan atas nama PT BBB Tehnik melainkan atas nama PT CCC Energy (NPWP XXX-0XX.000) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 Pembetulan ke-2 (dua) Formulir 1107 B yang Pemohon Banding laporkan dan klarifikasi atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX ke KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan tersebut dijawab `dikoreksi nilainya menjadi Rp 3.023.788,00';
     
Menurut Pemohon : Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX merupakan milik PT BBB Tehnik dengan jumlah Rp .10.226.212,00 yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010, tetapi Pemohon Banding salah melaporkan dengan mencatat Nomor Faktur Pajak tersebut atas nama PT CCC Energy;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan dilakukan atas Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 atas nama PKP Penjual PT CCC Energy NPWP XXX-0XX.000 sebesar Rp10.226.212,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Grogol Petamburan dengan Nota Dinas Nomor : ND-812/WPJ.05/KP.0200/2011 tanggal 29 November 2011 dengan jawaban klarifikasi yaitu PPN atas Faktur Pajak Keluaran Nomor : 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan oleh PT CCC Energy NPWP XXX-0XXX.000 dengan jawaban ‘dikoreksi nilainya menjadi Rp 3.023.788,00’;

bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-X0.00000XXX merupakan milik PT BBB Tehnik dengan jumlah Rp10.226.212,00 yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010, tetapi Pemohon Banding salah melaporkan dengan mencatat Nomor Faktur Pajak tersebut atas nama PT CCC Energy;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 telah dikeluarkan oleh PT BBB Tehnik yang merupakan PKP Penjual yang terdaftar di KPP Pratama Cikarang Selatan, namun ternyata dalam pengkreditan Pajak Masukan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 status Normal maupun Pembetulan ke-2, Pemohon Banding melaporkan bukan atas nama PT BBB Tehnik, melainkan atas nama PT CCC Energy NPWP XXX-0XX.000;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut oleh Terbanding dimintakan ulang Klarifikasi Faktur Pajak Keluaran ke KPP Pratama Cikarang Selatan dimana PKP Penjual yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX terdaftar, melalui surat Nomor S-130/WPJ.05/BD.06/2013 tanggal 25 Januari 2013 dimana PKP Penjual yang diklarifikasi ulang bukan atas nama PT CCC Energy, melainkan atas nama PT BBB Tehnik sesuai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut. Namun berdasarkan informasi dari salah satu pegawai Seksi Pelayanan KPP Pratama Cikarang Selatan menyatakan bahwa PT BBB Tehnik telah pindah dan terdaftar di KPP Madya Bekasi. Atas hal tersebut, Terbanding mengirimkan kembali surat permintaan ulang Klarifikasi Faktur Pajak Keluaran ke KPP Madya Bekasi melalui surat Nomor S-392/WPJ.05/BD.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan surat tersebut telah dijawab oleh KPP Madya Bekasi melalui surat Nomor SP.KF-953/WPJ.22/KP.0703/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan jawaban "Ada dan Sesuai (Faktur Pajak Belum Direkam)"

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp10.226.212,00 karena Pemohon Banding melaporkan pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 status Normal maupun Pembetulan ke-2 bukan atas nama PT BBB Tehnik, melainkan atas nama PT CCC Energy NPWP XXX-0XX.000, sehingga jawaban hasil klarifikasi ulang tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dalam proses uji bukti Terbanding menyatakan bahwa setelah meneliti Pajak Masukan yang menjadi materi sengketa berdasarkan laporan SPT Pemohon Banding diketahui Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 atas nama PT CCC Energy sebesar Rp10.226.212,00, sedangkan penelitian atas dokumen Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 yang menjadi materi sengketa tercatat atas nama PT BBB Tehnik;

bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan merupakan Faktur Pajak Standard dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan PER-159/PJ./2006 dan terdapat kesalahan ketik dalam laporan bulan Desember 2010 seharusnya PT BBB Tehnik tapi tertulis PT CCC Energy;

bahwa hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan sesuai yang tertera dalam laporan, jawabannya tidak ada, tetapi konfirmasi ulang sesuai data yang tercantum dalam Faktur Pajak, jawabannya ada, sehingga kesalahan tersebut terletak pada salah pengetikan dalam laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010;

bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dilakukan karena Pemohon Banding salah mencantumkan nama PKP Penjual dalam laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 yaitu tertulis PT CCC Energy sedangkan dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 tertulis atas nama PT BBB Tehnik;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa:

Pasal 69 ayat (1) : Alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dan/atau pengetahuan hakim;

Pasal 76 : Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan ini terdapat alat bukti berupa surat atau tulisan yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 29 Desember 2010 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010, dimana kedua dokumen tersebut membuktikan bahwa terdapat perbedaan nama PKP Penjual yaitu dalam Faktur Pajak atas nama PT BBB Tehnik sedangkan dalam SPT atas nama PT CCC Energy;

bahwa alat bukti lainnya adalah pengakuan pihak-pihak yang bersengketa dalam hal ini Pemohon Banding telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 yaitu tertulis PT CCC Energy, seharusnya PT BBB Tehnik;

bahwa melalui pembuktian tersebut Majelis berpendapat bahwa telah terdapat 2 (dua) alat bukti yang membuktikan adanya kesalahan Pemohon Banding dalam mencantumkan nama PKP Penjual dalam laporan SPT nya baik dalam SPT Normal maupun SPT Pembetulan ke-2, sehingga memenuhi ketentuan asal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa “Setiap Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah :
  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek Pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, dan
  3. jelas adalah melaporkan asal usul atau sumber dari objek Pajak dan unsure-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengisi SPT dengan tidak benar karena terdapat kesalahan penulisan nama PKP Penjual yang tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak dan atas kesalahan pencantuman nama PKP Pejual tersebut tidak pernah dilakukan pembetulan SPT oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Ketentuan Umm dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.226.212,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut

No. Uraian Sengketa Nilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan
Majelis (Rp)
Tidak dapat Dipertahankan Majelis
(Rp)
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.226.212,00 10.226.212,00 0,00
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding

(Rp)
Terbanding

(Rp)
Majelis

(Rp)
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak        
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN        
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 34.196.841.775,00 34.196.841.775,00 34.196.841.775,00 0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
       
Jumlah DPP 34.196.841.775,00 34.196.841.775,00 34.196.841.775,00 0,00
Pajak Keluaran 3.419.684.179,00 3.419.684.179,00 3.419.684.179,00 0,00
Pajak Masukan
       
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 13.750.080.880,00 13.739.854.668,00 13.739.854.668,00 0,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri 19.501.554.341,00 19.501.554.341,00 19.501.554.341,00 0,00
Jumlah Pajak Masukan 33.251.635.221,00 33.241.409.009,00 33.241.409.009,00 0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (29.831.951.042,00) (29.821.724.830,00) (29.821.724.830,00) 0,00
Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 29.831.951.042,00 29.831.951.042,00 29.831.951.042,00 0,00
Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ……. (karena pembetulan) 0,00      
PPN yang Kurang bayar 0,00 10.226.212,00 10.226.212,00 0,00
Sanksi Administrasi        
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 10.226.212,00 10.226.212,00 0,00
Jumlah PPN ymh bayar 0,00 20.452.424,00 20.452.424,00 0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-680/WPJ.05/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00050/207/10/036/12 tanggal 04 Juli 2012, atas nama : xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak  
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 34.196.841.775,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  
Jumlah DPP 34.196.841.775,00
Pajak Keluaran 3.419.684.179,00
Pajak Masukan  
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 13.739.854.668,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri 19.501.554.341,00
Jumlah Pajak Masukan 33.241.409.009,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (29.821.724.830,00)
Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya
29.831.951.042,00
Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya ……. (karena pembetulan)
 
PPN yang Kurang bayar 10.226.212,00
Sanksi Administrasi  
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 10.226.212,00
Jumlah PPN ymh bayar 20.452.424,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XII A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00208/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH., MM., MH.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor : PUT.81416/PP/M.XIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, S.H.
Drs. GHI, MSi
MNO , Ak., M.M., C.A.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;