Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81337/PP/M.XIVA/16/2017
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp. 100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 42.674.290.658,00 sedangkan menurut Pemo
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81337/PP/M.XIVA/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp. 100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 42.674.290.658,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 42.574.290.658,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa telah terjadi kesalahan dari pihak bank terkait penulisan nama pengirim/penyetor, atas hal ini tidak ada keterangan dari pihak bank bahwa telah terjadi kesalahan terkait hal ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dari bukti yang disampaikan jelaslah bahwa adanya kesalahan pihak bank yang melakukan transfer pembayaran yaitu Bank DDD, dimana seharusnya uang masuk sebesar Rp. 100.000.000,00 berasal dari CV BBB, tetapi oleh bank DDD ditulis CV CCC. CV BBB dalam suratnya tertanggal 10 September 2013 dengan Nomor : 001/PTT-PBD/2013 yang ditandatangani oleh EEE, selaku Wakil Direktur menjelaskan bahwa pada tanggal 19 April 2011 ia menyetorkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 untuk pembayaran invoice, selain itu ia juga melampirkan slip penyetoran uang dari bank DDD, dimana tertulis CV BBB; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam
berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan
yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.100.000.000,00 terjadi
karena berdasarkan pengujian arus uang, terdapat penerimaan bank yang
lebih besar dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon
Banding, sehingga sebesar Rp. 100.000.000,00 merupakan penyerahan yang
tidak dilaporkan Pemohon Banding; bahwa koreksi sebesar Rp.100.000.000,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.033.475.884,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 6.033.475.884,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan pada pos Peredaran Usaha - koreksi dari arus uang rek. EEE XXX-0X.00XXX-00-X sebesar Rp 6.033.475.885,00; bahwa rincian koreksi sebesar Rp. 100.000.000,00 adalah sebagai berikut :
bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan CV CCC, karena sebesar Rp.100.000.000,00 merupakan kesalahan peng-inputan data yang dilakukan oleh Bank DDD dimana tertulis CV CCC, seharusnya CV BBB, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 100.000.000,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 100.000.000,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding
dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas
banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan
banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaa Pajak PPN Masa Pajak
April 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2378/WPJ.07/2014 tanggal
15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011
Nomor : 00786/207/11/055/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX,
sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi
sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor PUT.81337/PP/M.XIVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal20 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut :
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.