Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81337/PP/M.XIVA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp. 100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 42.674.290.658,00 sedangkan menurut Pemo


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81337/PP/M.XIVA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp. 100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 42.674.290.658,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 42.574.290.658,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa telah terjadi kesalahan dari pihak bank terkait penulisan nama pengirim/penyetor, atas hal ini tidak ada keterangan dari pihak bank bahwa telah terjadi kesalahan terkait hal ini;
     
Menurut Pemohon : bahwa dari bukti yang disampaikan jelaslah bahwa adanya kesalahan pihak bank yang melakukan transfer pembayaran yaitu Bank DDD, dimana seharusnya uang masuk sebesar Rp. 100.000.000,00 berasal dari CV BBB, tetapi oleh bank DDD ditulis CV CCC. CV BBB dalam suratnya tertanggal 10 September 2013 dengan Nomor : 001/PTT-PBD/2013 yang ditandatangani oleh EEE, selaku Wakil Direktur menjelaskan bahwa pada tanggal 19 April 2011 ia menyetorkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 untuk pembayaran invoice, selain itu ia juga melampirkan slip penyetoran uang dari bank DDD, dimana tertulis CV BBB;
     
Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.100.000.000,00 terjadi karena berdasarkan pengujian arus uang, terdapat penerimaan bank yang lebih besar dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, sehingga sebesar Rp. 100.000.000,00 merupakan penyerahan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa koreksi sebesar Rp.100.000.000,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.033.475.884,00 dengan perincian sebagai berikut :

No Jumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
Bulan Pemohon (Rp) Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)
1 Januari 26.503.832.254 26.503.832.254 -
2 Februari 13.028.002.698 13.028.002.698 -
3 Maret 23.001.778.695 23.001.778.695 -
4 April 28.715.676.645 28.815.676.645 100.000.000
5 Mei 18.569.208.124 18.569.208.124 -
6 Juni 44.620.924.673 44.620.924.673 -
7 Juli 27.995.408.440 28.571.072.638 575.664.198
8 Agustus 31.000.850.883 31.000.850.883 -
9 September 49.939.668.431 49.939.668.431 -
10 Oktober 37.826.336.622 39.248.417.622 1.422.081.000
11 Nopember 44.660.737.309 42.772.400.140 2.111.662.831
12 Desember 29.405.387.323 31.229.455.178 1.824.067.855
Jumlah 375.267.812.097 381.301.287.981 6.033.475.884

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 6.033.475.884,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan pada pos Peredaran Usaha - koreksi dari arus uang rek. EEE XXX-0X.00XXX-00-X sebesar Rp 6.033.475.885,00;

bahwa rincian koreksi sebesar Rp. 100.000.000,00 adalah sebagai berikut :

No. Tanggal Nama Pentransfer Jumlah Ket
1 19-Apr-11 CV BBB 100.000.000,00 Pelunasan Inv/010/04

bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017;

bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan CV CCC, karena sebesar Rp.100.000.000,00 merupakan kesalahan peng-inputan data yang dilakukan oleh Bank DDD dimana tertulis CV CCC, seharusnya CV BBB, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena sebesar Rp. 100.000.000,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 100.000.000,00 bukan merupakan obyek PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaa Pajak PPN Masa Pajak April 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Menurut Terbanding :
-     Ekspor         
-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     
Jumlah Seluruh penyerahan         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :
Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis         
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri         
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan         
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar         
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya         
Jumlah PPN yang kurang dibayar         


Rp 13.858.614.013,00
Rp 28.815.676.645,00
Rp 42.674.290.658,00

Rp      100.000.000,00
Rp 42.574.290.658,00
Rp   2.871.567.664,00
Rp   3.631.674.583,00
(Rp     760.106.919,00)
Rp       760.106.931,00
Rp                       12,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2378/WPJ.07/2014 tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor : 00786/207/11/055/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak         
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri         
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan         
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar         
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya         
Jumlah PPN yang kurang dibayar         
Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar         
Rp 42.574.290.658,00
Rp   2.871.567.664,00
Rp   3.631.674.583,00
(Rp     760.106.919,00)
Rp      760.106.931,00
Rp                      12,00
Rp.                     12,00
Rp.                     24,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.Sc. --------------------------     
Drs. DEF, M.M. ---------------------------     
Drs. GHI, M.M. ---------------------------     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H. ---------------------------------   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT.81337/PP/M.XIVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal20 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.H, M.Sc. --------------------------     
Drs. DEF, M.M. ---------------------------     
Drs. GHI, M.M. ---------------------------     
dengan dibantu oleh :
MNO, S.E, M.M --------------------------   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;