Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 80624/PP/M.IIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp796.083.879,00 yang terdiri dari


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 80624/PP/M.IIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp796.083.879,00 yang terdiri dari

1. Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar
2. Koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar
Rp541.801.388,00
Rp254.282.491,00
     
     
    bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut.
  1. Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp541.801.388,00
     
Menurut Terbanding : bahwa pada Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor PHP185/WPJ.06/KP.0205/2013 tanggal 13 November 2013 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang ditujukan kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa penyerahan ekspor menurut Terbanding adalah sebesar Rp60.688.177.098,00 dengan perincian dalam kolom dasar dilakukan koreksi;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding belum bisa memberikan alasan karena angka koreksi tersebut tidak sama dengan angka yang ada pada daftar temuan Pemeriksaan masa November 2012 sebagai lampiran PHP nomor PHP-185/WPJ.06/KP.0205/2013 (selanjutnya disebut “PHP 185”) tanggal 13 November 2013. Di dalam PHP 185 tersebut koreksi atas pernyerahan ekspor tidak dicantumkan di dalam PHP 185 tersebut artinya tidak ada koreksi atas penyerahan ekpor;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, pada Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor PHP-185/WPJ.06/KP.0205/2013 tanggal 13 November 2013 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang ditujukan kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa penyerahan ekspor menurut Terbanding adalah sebesar Rp60.688.177.098,00.

bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan terkait prosedur pemeriksaan (formal) tidak menyangkut materi koreksi Terbanding. Dari hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor PHP-185/WPJ.06/KP.0205/2013 tanggal 13 November 2013 diketahui bahwa penyerahan ekspor menjadi Rp61.072.656.735,00, dimana perubahan tersebut berasal dari nilai kurs, dan terjadi setelah adanya pembahasan akhir dengan Pemohon Banding.

bahwa Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemohon Banding ditandatangani oleh Tannawi sebagai Kuasa Pemohon Banding. Dalam Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi setelah Terbanding menghitung penyerahan ekspor dengan kurs tengah BI.

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 menegaskan bahwa keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding hanya melakukan penelitian terhadap keberatan Wajib Pajak yang menyangkut materi dari SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00017/207/12/028/13 tanggal 10 Desember 2013 Masa Pajak November 2012. Oleh karena dari segi materi koreksi penyerahan ekspor, Pemohon Banding tidak memberikan alasan dalam surat keberatannya, maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

bahwa Pemohon Banding belum bisa memberikan alasan karena angka koreksi tersebut tidak sama dengan angka yang ada pada daftar temuan Pemeriksaan masa November 2012 sebagai lampiran PHP nomor PHP-185/WPJ.06/KP.0205/2013 tanggal 13 November 2013, dimana di dalam PHP 185 tersebut koreksi atas pernyerahan ekspor tidak dicantumkan, yang artinya tidak ada koreksi atas penyerahan ekpor. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding seharusnya koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp541.801.388,00 tersebut gugur atau batal demi hukum.

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan sbb :
  1. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
    2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena tidak dicantumkannya koreksi pada SPHP sebagai lampiran PHP 185 maka tidak pernah terjadi pembahasan sama sekali atas koreksi tersebut, dengan demikian seharusnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tersebut batal demi hukum.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi terhadap penyerahan yang harus dipungut sendiri PPN nya sebesar Rp541.801.388,00 merupakan koreksi atas selisih kurs karena ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang PPN nya adalah 0%.

bahwa Pemohon Banding hanya mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00017/207/12/028/13 tanggal 10 Desember 2013 Masa Pajak November 2012, yang tanpa melalui pembahasan dan dasar koreksi yang tidak tercantum dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP), namun faktanya Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Sdr. Tannawi dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemohon Banding, dimana dalam Risalah Pembahasan diketahui Pemohon Banding setuju dengan koreksi setelah Terbanding menghitung penyerahan ekspor dengan kurs tengah BI.

bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka menurut Majelis penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00017/207/12/028/13 tanggal 10 Desember 2013 Masa Pajak November 2012 sudah benar, dan koreksi Terbanding terhadap penyerahan yang harus dipungut sendiri PPN nya sebesar Rp541.801.388,00 tetap Majelis berkeyakinan mempertahankan koreksi Terbanding;
     
   
  1. Koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp254.282.491,00
     
Menurut Terbanding : bahwa terkait dengan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penyerahan intercompany, menurut Terbanding, koreksi tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan uang masuk clad transaksi antar perusahaan segrup atas penggunaan BKP. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat penerimaan uang masuk sebesar Rp254.282.491,00 yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai obyek PPN dalam SPT Masa PPN masa pajak November 2012;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian sebenarnya apa pokok koreksi Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri karena Terbanding melakukan uji arus uang sehingga memperoleh angka koreksi tersebut. Sehingga Pemohon Bandingpun tidak dapat menelusuri dan belum dapat memberikan alasan rinci atas koreksi tersebut pada saat pengajuan banding ini;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut merupakan koreksi positif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa penyerahan intercompany, yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan uang masuk dari transaksi antar perusahaan segrup atas penggunaan BKP berupa sparepart, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas sebesar Rp254.282.491,00, yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai obyek PPN dalam SPT Masa PPN masa pajak November 2012, atas nama :

Penerima BKP
Bank
Tanggal Bayar
:
:
:
PT CCC
Bank BBB IDR Nomor Rekening 00X-XXXX0X-00X
29/11/2012

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian pokok koreksi Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri karena Terbanding melakukan uji arus uang sehingga memperoleh angka koreksi atas pembayaran intercompany sebesar Rp254.282.491,00 tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi pembayaran intercompany Rp254.282.491,00, oleh karena penerimaan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN. Menurut Pemohon Banding, biaya intercompany tersebut berupa biaya pemakaian kendaraan yang dibebankan berdasarkan proporsi pemakaian kendaraan, biaya pengobatan dan biaya lainnya yang bukan merupakan obyek PPN.

bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemohon Banding ditandatangani oleh Tannawi sebagai Kuasa Pemohon Banding. Dalam Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan transaksi intercompany dengan PT BBB Perkebunan tidak seluruhnya harus dipungut PPN atas penyerahannya karena proporsi biaya pemakaian kendaraan dan perobatan serta transaksi-transaksi payment on behalf (atas nama) yang telah dibayarkan PPN-nya. Terhadap tanggapan Pemohon Banding tersebut, Pemeriksa tetap mempertahankan hasil koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan bukti yang diberikan adalah bukti transfer kepada PT BBB Perkebunan (uang keluar), berikut pencatatan dalam buku besar.

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa hal yang dinyatakan Pemohon Banding tersebut merupakan dua hal yang bertentangan karena pada penyataannya yang pertama Pemohon Banding menyatakan bahwa penerimaan intercompany telah dilaporkan dalam SPT masa PPN namun pada penyataan lainnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan intercompany tersebut bukan merupakan obyek PPN. Selain itu, selama proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan seluruh bukti pendukung terkait pernyataannya tersebut.yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa transaksi intercompany yang merupakan transaksi penggunaan BKP spare parts, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas antar grup sebesar Rp254.282.491,00 adalah transaksi yang penyerahannya terutang PPN.

bahwa di dalam persidangan dan dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi intercompany tersebut berupa biaya pemakaian kendaraan yang dibebankan berdasarkan proporsi pemakaian kendaraan, biaya pengobatan dan biaya lainnya yang bukan merupakan obyek PPN, namun terhadap koreksi pembayaran atas transaksi intercompany sebesar Rp254.282.491,00, menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding.

bahwa fakta di persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas transaksi intercompany berupa transaksi spare parts, bahan bakar minyak (BBM), pelumas, pemakaian kendaraan, biaya pengobatan dan biaya lainnya, serta tidak dapat membuktikan dalil Pemohon Banding sendiri. Namun Pemohon Banding menyerahkan bukti terkait transaksi dengan PT DDD Perkebunan berupa bukti transfer kepada PT DDD Perkebunan (uang keluar), berikut pencatatan dalam buku besar, yang tidak terkait dengan pokok sengketa yaitu transaksi intercompany antara Pemohon Banding dengan grupnya yaitu PT CCC.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penyerahan intercompany, yang dilakukan antar perusahaan segrup atas penggunaan BKP sebesar Rp254.282.491,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) sbb :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74 sbb :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78 sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 disebutkan sbb :
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-493/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00017/207/12/028/13 tanggal 10 Desember 2013, atas nama XXX

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,  
DEF, S.H., M.Kn.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A  
Yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put-80624/PP/M.IIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,  
DEF, S.H., M.Kn.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A  
Yang dibantu oleh Drs. MNO, M.Si.,   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;