Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80487/PP/M.VA/16/2017
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.002.283.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80487/PP/M.VA/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.002.283.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Lapran Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor: LAP-99/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk masa Pajak September 2010 sebesar Rp1.002.283.841,00 berdasarkan Pasal 16 B ayat 3) UU PPN yang menyatakan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO & PK, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut majelis | : | bahwa
setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat
Bantahan dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan oleh
para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas,
Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa kegiatan uasaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Pemohon Banding sehingga perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN (Pajak Keluaran) dan oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; bahwa penyerahan TBS dari divisi kebun ke divisi pabrik untuk diolah menjadi CPO dan PKO menurut Majelis tidak termasuk pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2010 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berupa penyerahan CPO dan PKO dan tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak relevan untuk diterapkan dalam sengketa ini; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.002.283.841,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa perhitungan PPN Masa Pajak September 2010 dihitung kembali sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-490/WPJ.19/2013 tanggal 17 April
2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010
Nomor: 00287/207/10/092/12 tanggal 23 Mei 2012, atas nama Pemohon
Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN Masa Pajak September 2010
yang masih harus/(lebih) dibayar sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 2 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put.80487/PP/M.VA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.