Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80487/PP/M.VA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.002.283.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80487/PP/M.VA/16/2017 

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.002.283.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Lapran Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor: LAP-99/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk masa Pajak September 2010 sebesar Rp1.002.283.841,00 berdasarkan Pasal 16 B ayat 3) UU PPN yang menyatakan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO & PK, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding;
     
Menurut majelis : bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan uasaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (Tandan Buah Segar);
- Perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;
- bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;

1. bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;
2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
3. bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN berbunyi sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO;

bahwa Pemohon Banding  menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah lebih lanjut  menjadi CPO dan PKO di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Pemohon Banding sehingga perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN (Pajak Keluaran) dan oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS;

bahwa penyerahan TBS dari divisi kebun ke divisi pabrik untuk diolah menjadi CPO dan PKO menurut Majelis tidak termasuk pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN;

bahwa berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2010 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berupa penyerahan CPO dan PKO dan tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak relevan untuk diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. dihapus;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.002.283.841,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan;

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding
Koreksi Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis
Rp. 1.541.008.175,00
Rp  1.002.283.841,00
Rp. 2.543.292.016,00
                      
bahwa perhitungan PPN Masa Pajak September 2010 dihitung kembali sebagai berikut:
No Uraian Terbanding
(Rp)
Hasil Persidangan  (Rp) Dibatalkan
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak      
  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
     
  a1. Ekspor 74.689.851.613 74.689.851.613 0
  a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 9.537.181.881 9.537.181.881 0
  a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 0 0
  a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 137.369.011.359 137.369.011.359 0
  a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 291.414.000 291.414.000 0
  a6. Jumlah 221.887.458.853 221.887.458.853 0
  b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0
  c. Jumlah seluruh penyerahan 221.887.458.853 221.887.458.853 0
  d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri:         
  d.1.  Impor BKP 0 0 0
  d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0
  d.3.  Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0
  d.4.  Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 0 0
  d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 0 0
  d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 0 0
  d.7. Jumlah 0 0 0
2 Penghitungan PPN kurang bayar      
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 953.718.189 953.718.189 0
  b. Dikurangi :      
  b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0 0 0
  b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.541.008.175 2.543.292.016 1.002.283.841
  b3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0
  b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0
  b5. lain-lain 0 0 0
  b6. Jumlah 1.541.008.175 2.543.292.016 1.002.283.841
  c. Diperhitungkan      
  c.1 SKPPKP 0    
  d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.541.008.175 2.543.292.016 1.002.283.841
  e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (587.289.986) (1.589.573.827) 1.002.283.841
3 Kelebihan pajak yang sudah      
  a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.589.573.827 1.589.573.827 0
  b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 0 0
  c. Jumlah 1.589.573.827 1.589.573.827 0
4 Jumlah PPN yang kurang dibayar 1.002.283.841 0 1.002.283.841
5 Sanksi Administrasi        
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0
  b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.002.283.840 0 1.002.283.840
  c. Bunga pasal 13 (5) KUP 0 0 0
  d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP 0 0 0
  e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP 0 0 0
  f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP 0 0 0
  g. Jumlah 1.002.283.840 0 1.002.283.840
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 2.004.567.681 0 2.004.567.681
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-490/WPJ.19/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00287/207/10/092/12 tanggal 23 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN Masa Pajak September 2010 yang masih harus/(lebih) dibayar sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 953.718.189,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.543.292.016,00
Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar    (1.589.573.827,00)
Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.589.573.827,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00
Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih)dibayar 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 2 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MBA
Drs. DEF, M.M.
Drs. GHI, M.A.
JKL, S.H.,M.Hum.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.80487/PP/M.VA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MBA
Drs. GHI, M.A.
MNO, MM
dibantu oleh:
PQR, S.H. M.M
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.