Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79954/PP/M.XII B/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.78.682.384.505,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79954/PP/M.XII B/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.78.682.384.505,00
     
     
Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp.78.682.384.505,00;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan atas objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap penggantian biaya operasional sebesar Rp.74.935.604.291,00, biaya tersebut merupakan reimbursement yang ditagihkan kepada pihak pelanggan sebesar nilai aktual  tanpa adanya mark-up, selanjutnya, penggantian ini terkait dengan kegiatan ekspor jasa perdagangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas penggantian biaya operasional tersebut dengan dasar alasan yang sama seperti alasan ketidaksetujuan yang Pemohon Banding kemukakan di atas pada koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa perdagangan;
     
Menurut majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp78.682.384.505,00 yang terdiri dari jasa perdagangan sebesar Rp.3.746.780.215,00 dan penggantian biaya operasional sebesar Rp.74.935.604.291,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi nilai DPP PPN atas jasa perdagangan sebesar Rp.3.746.780.215,00 a quo dengan alasan bahwa jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan  jasa perantara yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;

bahwa Terbanding melakukan koreksi nilai DPP PPN atas penggantian biaya operasional sebesar Rp.74.935.604.291,00 a quo dengan alasan bahwa penggantian biaya operasional a quo merupakan penggantian sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 juncto Pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp78.682.384.505,00 berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7, 17, 19 dan angka 22, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN dan PPnBM), Pasal 5  Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000) dan Pasal 3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nonor: SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdagangan (yang selanjutnya disebut SE-145/PJ/2010);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding terkait dengan koreksi DPP PPN atas jasa perdagangan sebesar Rp.3.746.780.215,00 bahwa Pemohon Banding mengakui, jasa perdagangan yang Pemohon Banding lakukan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN namun Terbanding mengelompokkan penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak pelanggan di luar daerah pabean sebagai penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean seperti yang diatur dalam  Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak PPN dan PPnBM;

bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diserahkan kepada pelanggan di luar daerah pabean Indonesia (ekspor Jasa Kena Pajak) sedangkan Terbanding menggunakan dasar hukum atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia sehingga dasar hukum yang digunakan Terbanding salah dan seharusnya batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding terkait dengan koreksi DPP PPN berupa penggantian biaya operasional sebesar Rp.74.935.604.291,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement yang ditagihkan kepada pihak pelanggan sebesar nilai aktual  tanpa adanya mark-up bahwa  penggantian biaya operasional ini terkait dengan kegiatan ekspor jasa perdagangan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding juga mempermasalahkan ketidak konsistenan Terbanding terkait dengan pergeseran dasar hukum atas koreksi yang diterapkan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi dengan dasar koreksi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan SE-145/PJ/2010 sedangkan pada saat proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi dengan menambah dasar koreksi  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan-alasan bandingnya dan telah dituangkan secara tertulis oleh Pemohon Banding dalam kesimpulan akhir (closing statement) dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2016; 

bahwa Terbanding tetap menolak permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana disampaikan Terbanding dalam persidangan dan telah dituangkan secara tertulis oleh Terbanding dalam kesimpulan akhir (closing statement) dengan surat nomor: S-5884/PJ.07/2016 tanggal 13 September 2016; 

bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti antara lain adalah Perjanjian Penyediaan Jasa antara Pemohon Banding dengan BBB (Trading) Ltd., versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, contoh spesifikasi pesanan pelanggan kepada Pemohon Banding, contoh korespondensi Pemohon Banding dengan calon vendor sehubungan dengan spesifikasi order, contoh pemesanan pelanggan kepada vendor, contoh hasil uji kualitas oleh Pemohon Banding, contoh debit note Pemohon Banding kepada pelanggan, OECD International VAT/GST Guidelines edisi Februari 2006, OECD applying VAT/GST to cross-border trade in services and Intangibles edisi Januari 2008 dan beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menurut Pemohon Banding secara substansialidentik dengan sengketa dalam banding ini; 

bahwa berdasarkan bukti berupa Perjanjian penyediaan jasa antara Pemohon Banding dengan BBB (Trading) Ltd., yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh AAA, penerjemah resmi dan bersumpah dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1765/2006, diketahui bahwa pada Pasal 1.01 perjanjian a quo diatur bahwa BBB (Trading) Ltd., yang dalam perjanjian disebut “Perusahaan” menunjuk Pemohon Banding, yang dalam perjanjian disebut PTLI, untuk membantu memperkenalkan grup perusahaan di Indonesia kepada pemasok/penjual produk di Indonesia termasuk antara lain mencari dan menentukan pemasok produk dan barang yang diperlukan oleh grup dan membantu grup sehubungan dengan pengadaan produk tersebut, memberikan setiap informasi yang diperlukan tentang ketersediaan produk, pasar, kondisi pasar dan khususnya, informasi yang berkaitan dengan pemasok grup dan melakukan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan layanan sebagaimana dimaksud di dalam perjanjian ini;

bahwa pada Pasal 1.02 perjanjian a quo diatur bahwa penunjukan yang diberikan kepada Pemohon Banding (PTLI) untuk menyediakan jasa sebagaimana diatur di dalam Pasal 1.01 berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998 sampai penunjukan tersebut diakhiri oleh salah satu pihak berdasarkan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya;

bahwa selanjutnya pada Pasal 2.01 perjanjian a quo diatur bahwa sebagai imbalan untuk penyedian jasa oleh Pemohon Banding (PTLI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.01, perusahaan akan membayar kepada Pemohon Banding jumlah biaya operasi yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan jasa tersebut ditambah biaya mark upsebesar 5% bahwa biaya operasi sebagaimana dimaksud di dalam perjanjian ini adalah seluruh biaya yang dikeluarkan (baik yang telah dibayar atau terutang) oleh Pemohon Banding (PTLI), termasuk biaya staf, sewa, komunikasi, perjalanan kerja, biaya hukum dan profesional, penyusutan aset tetap dan biaya tambahan lain, namun tidak termasuk bunga, selisih kurs dan dan pengeluaran modal;

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB (Trading) Ltd., Hongkong dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menerima perintah dari BBB (Trading) Ltd., Hongkong dan group perusahaan yang bertindak sebagai agen pembelian (buying agent) untuk mencari produsen atau vendor di dalam daerah Pabean Indonesia yang dapat dan memenuhi syarat untuk memproduksi produk tertentu yang diinginkan oleh pembeli (buyer) di luar daerah Pabean Indonesia bahwa pembeli (buyer) a quo adalah entitas lain di luar BBB (Trading) Ltd., Hongkong dan group perusahaan; 

bahwa berdasarkan bukti berupa debit note Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menagih biaya operasi dan fee sebesar 5% (lima persen) kepada pengguna jasanya yaitu BBB (Trading) Hongkong dan beberapa grup perusahaan, antara lain CCC Pte, Ltd., Singapore, DDD Pte, Ltd., Singapore dan EEE Group Pte., Ltd., Singapore yang keseluruhannya berada di luar daerah Pabean Indonesia atas jasa untuk mencari produsen di dalam Daerah Pabean Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti berupa Placement of Memorandum yang belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia diketahui bahwa BBB (Trading) Ltd., Hongkong bertindak sebagai buying agent dari pembeli (buyer) FFF Inc., San Francisco, Amerika Serikat untuk membeli produk berupa pakaian jadi yang diproduksi oleh PT. GGG, Sukoharjo, Jawa Tengah bahwa hasil produksi a quo akan di ekspor langsung oleh PT. GGG yang bertindak selaku produsen atau vendor;

bahwa terkait dengan ketidak konsistenan Terbanding yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena adanya pergeseran dasar hukum atas koreksi yang diterapkan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan, yaitu dengan menambah dasar koreksi  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 sehingga seharusnya batal demi hukum, Majelis berpendapat bahwa penambahan dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah untuk memperkuat dasar koreksinya yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan PPnBM dan Pasal 3 huruf d SE-145/PJ/2010 untuk meyakinkan bahwa jasa perdagangan yang diserahkan Pemohon Banding adalah Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai bukan pergeseran dasar hukum sehingga dapat dibenarkan secara hukum;

bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 5 PP 144 Tahun 2000 bahwa jasa perdagangan yang diserahkan Pemohon Banding adalah Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan PPnBM diatur bahwaPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan PPnBM a quo Majelis berpendapat, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak berupa jasa perdagangan;

bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Jasa Kena Pajak berupa jasa perdagangan yang diberikan Pemohon Banding terbukti diserahkan kepada entitas yang berada di luar daerah Pabean Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan PPnBM;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa jasa perdagangan terutang  Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan  prinsip dan filosofi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan PPnBM, Jasa Kena Pajak berupa jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding terbukti dimanfaatkan di luar daerah Pabean Indonesia sesuai dengan azas pemanfaatan (place of consumption concept) dan prinsip destinasi (destination principle) khususnya terkait dengan transaksi cross-border bahwa transaksi cross-border sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN dan PPnBM terutang PPN dengan tarif PPN sebesar 0% (nol persen);  

bahwa terkait dengan koreksi nilai penggantian biaya operasional yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 17 juncto Pasal 1 angka 19 Undang-undang PPN dan PPnBM sebagai salah satu unsur DPP PPN, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang PPN dan PPnBM disebutkan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak” dan selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN dan PPnBM diatur bahwa “Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PMK-70/2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 bahwa pada Pasal 3 huruf a PMK-70/2010 a quo diatur batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN yang antara lain adalah jasa maklon yang batasan kegiatannya secara akumulatif sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a angka 1 sampai dengan 5. Dengan demikian jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi batasan kegiatan Jasa Kena Pajak a quo sehingga nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada agen pembeli (buying agent) yang berkedudukan di luar daerah Pabean Indonesia yang terkait dengan biaya untuk mencari dan menentukan pemasok produk (vendor), biaya staf, sewa, komunikasi, perjalanan kerja, biaya hukum dan profesional serta penyusutan aset tidak dapat dijadikan sebagai unsur dari DPP PPN;
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa penyerahan jasa perdagangan dan penggantian biaya operasional yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 78.682.384.505,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, ketentuan yang berlaku, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 8.000.000,00 78.690.384.505,00 8.000.000,00,00 78.682.384.505
Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 8.000.000,00,00 78.690.384.505,00 8.000.000,00,00 78.682.384.505
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 800.000,00,00 7.869.038.451,00 800.000,00,00 7.868.238.451
Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 0,00
Lain-lain 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 800.000,00 7.869.038.451,00 800.000,00 7.868.238.451
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN Kurang Bayar 800.000,00,00 7.869.038.451,00 800.000,00 7.868.238.451
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 384.000,00 3.777.138.456,00 384.000,00 3.776.754.456
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar    1.184.000,00 11.646.176.907,00 1.184.000,00 11.644.992.907
     
memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2322/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00005/207/10/059/14 tanggal 16 April 2014 atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 menjadi:

Keterangan Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 0,00
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 8.000.000,00,00
Jumlah seluruh penyerahan 8.000.000,00,00
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 800.000,00,00
Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar   800.000,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
PPN Kurang Bayar 800.000,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 384.000,00
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 1.184.000,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.
DEF, Ak. M.M., C.A. 
Drs. GHI, M.Si.  
dengan dibantu oleh
Ir. JKL, M.M. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.