Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79953/PP/M.XII B/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.946.070.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79953/PP/M.XII B/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.946.070.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha Tahun 2010 sebesar Rp.2.946.070.720,00 karena Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif melalui pos penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya, berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan surat keberatannya, penyesuaian fiskal negatif dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dilakukan karena Pemohon Banding melakukan kesalahan pembukuan atas transaksi permintaan dana (funding) pada Tahun 2009, transaksi permintaan dana tersebut dibukukan sebagai penjualan bukan sebagai pendapatan diterima dimuka;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.946.070.720,00, koreksi Terbanding sebesar Rp.2.946.070.720,00 merupakan koreksi fiskal negatif atas penjualan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terkait dengan permintaan dana (funding);
     
Menurut majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terkait koreksi fiskal negatif atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.2.946.070.720,00 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dengan alasan bahwa kesalahan pengakuan pendapatan Tahun 2009 tidak dapat dibebankan ke Tahun 2010 tetapi harus dilakukan koreksi pada tahun terjadinya kesalahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi matching cost against revenue dan stelsel akrual yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia (Pasal 28 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan);

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan a quo berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (1) sampai dengan ayat (12)  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut Undang-undang KUP) dan Pasal 4 ayat (1)  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa koreksi negatif sebesar Rp.2.946.070.720,00 yang dilakukan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 merupakan permintaan dana (funding) pada Tahun 2009 yang dibukukan sebagai penjualan bukan sebagai pendapatan diterima dimuka dan telah dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak  2009;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan kelebihan penghasilan pada Tahun 2009 sebesar Rp.2.946.070.720,00 a quo sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 (unaudited), karena pihak auditor belum menerbitkan audit report Tahun 2010 pada tahun bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terkait dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP dan tidak sesuai dengan PSAK Nomor 1 tentang penyajian laporan keuangan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AAA yang menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian bahwa nilai fiskal penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sama dengan nilai komersial pada laporan audit Tahun 2010;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan-alasan bandingnya dan telah dituangkan secara tertulis oleh Pemohon Banding dalam kesimpulan akhir (closing statement) dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2016; 

bahwa Terbanding tetap menolak permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana disampaikan Terbanding dalam persidangan dan telah dituangkan secara tertulis oleh Terbanding dalam kesimpulan akhir (closing statement) dengan surat nomor: S-5860/PJ.07/2016 tanggal 9 September 2016; 

bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti antara lain adalah fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 dan 2010, fotocopyfunding request form dan Debit Note, Hardcopy General Ledger Acc. Nomor XX0X-BBB Bank untuk tahun 2009, Hardcopy General Ledger Acc. Nomor X0XX-C/A with EEE untuk tahun 2009 dan 2010,  Hardcopy General Ledger Acc. Nomor XX0X-CCC (NCP) untuk tahun 2009 dan 2010, Hardcopy Summary audit of adjustments 2010 dan Hardcopy Statements of Income Audited 2010 serta Audit report 2010; 

bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 pada lampiran 1 form 1771-I diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp.101.291.116.309,00 dan penyesuaian fiskal negatif yang antara lain, yaitu penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya sebesar Rp.2.946.070.720,00 bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding a quo tidak diakui oleh Terbanding dan merupakan pokok sengketa dalam banding ini;

bahwa berdasarkan bukti berupa funding request form dan Debit Note nomor LFT/03/MAY/2009 tanggal 30 Mei 2009, menurut Pemohon Banding merupakan permintaan dana sebesar USD.286,026.39 kepada DDD (Trading) Ltd., Hongkong atau setara dengan Rp.3.053.331.713,25 dengan nilai tukar per Mei 2009 sebesar IDR 10,675/ 1 USD bahwa permintaan dana ini selanjutnya menurut Pemohon Banding dibukukan sebagai penjualan bukan sebagai pendapatan diterima dimuka dan telah dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak  2009;

bahwa dari bukti berupa funding request form dan Debit Note a quo tertera keterangan profit sharing 2008 bukan permintaan dana sebagaimana alasan Pemohon Banding bahwa nilai sebesar USD.286,026.39 seharusnya tidak dibukukan sebagai penghasilan tetapi sebagai pendapatan diterima dimuka;   

bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan pengakuan permintaan dana sebagai penghasilan karena kesalahan jurnal sebagaimana alasan Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding tersebut disertai dengan bukti-bukti berupa Hardcopy General Ledger Acc. Nomor XX0X-BBB Bank untuk tahun 2009, Hardcopy General Ledger Acc. Nomor X0XX-C/A with EEE untuk tahun 2009,  Hardcopy General Ledger Acc. Nomor XX0X-CCC (NCP) untuk tahun 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding, permintaan dana a quo tidak seharusnya dicatat sebagai penghasilan pada akun Nomor XX0X- CCC (NCP) tahun 2009 karena merupakan hutang yang harus dikembalikan sehingga penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 lebih besar dari yang seharusnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, akibat kesalahan jurnal yang dilakukannya pada Tahun Pajak 2009, Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2010 melakukan jurnal penyesuaian dan secara fiskal melakukan koreksi fiskal negatif atas penghasilan sebesar Rp.2.946.070.720,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa berdasarkan bukti berupa funding request form dan Debit Note nomor LFT/03/MAY/2009 tanggal 30 Mei 2009 yang di dalamnya tertera keterangan profit sharing 2008, Majelis berpendapat bahwa keterangan yang tertera pada Debit Note a quo tidak sama dengan keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai sebesar USD.286,026.39 dari DDD (Trading) Ltd., Hongkong adalah permintaan dana atau hutang;

bahwa Majelis berpendapat, apabila dana (cash inflow) sebesar USD.286,026.39 yang diterima Pemohon banding dari DDD (Trading) Ltd., Hongkong merupakan profit sharing 2008, sesuai dengan keterangan yang tertera pada Debit Note tesebut maka jurnal pada tahun 2009 yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat sehingga Pemohon Banding tidak perlu melakukan jurnal penyesuaian sebagaimana dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2010 yang mengakibatkan berkurangnya peredaran usaha pada Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.2.946.070.720,00; 

bahwa Majelis berpendapat, apabila dana yang diterima Pemohon Banding sebesar USD.286,026.39 dari DDD (Trading) Ltd., Hongkong merupakan hutang maka seharusnya jurnal penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding adalah laba ditahan (retained earning) pada hutang afliasi DDD (Trading) Ltd., Hongkong dan rugi laba selisih kurs mata uang asing sehingga tidak mempengaruhi laporan rugi/laba (income statement) pada Tahun Pajak 2010; 

bahwa menurut Pemohon Banding, laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AAA yang menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian bahwa terkait dengan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa Hardcopy Statements of Income Audited 2010 serta Audit report 2010 yang belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia diketahui bahwa pada halaman dengan judul Independent Auditor’s Report to The Shareholders of PT. FFF pada paragarf 4 halaman tersebut, KAP memberikan opini dengan pengecualian khususnya terkait dengan transaksi keuangan dan jurnal yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana disebut pada paragraf 3 pada halaman yang sama;

bahwa Majelis berpendapat, atas transaksi keuangan dan jurnal yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan sengketa ini, yaitu sebesar Rp.2.946.070.720,00 sebagaimana disebut pada paragraf 3 pada halaman dengan judul Independent Auditor’s Report to The Shareholders of PT. FFF terbukti bahwa KAP tidak memberikan opini sedang menurut Pemohon Banding KAP memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas seluruh laporan keuangannya pada tahun 2010;      

bahwa Pemohon Banding yang menyatakan, peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan sebelum koreksi fiskal adalah sebesar Rp.101.291.116.309,00 dan setelah dilakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp.2.946.070.720,00 menjadi sebesar Rp 98.345.045.589,00 sama dengan penyesuaian komersial yang dibuat oleh Pemohon Banding dan KAP, Majelis berpendapat bahwa koreksi fiskal negatif sebesar Rp.2.946.070.720,00 yang dilakukan Pemohon Banding terbukti  tidak diakui oleh KAP dalam laporan auditnya karena terbukti KAP tidak memberikan opini terkait dengan transaksi keuangan dan jurnal yang dilakukan Pemohon Banding dengan DDD (Trading) Ltd., Hongkong; 

bahwa terkait Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa antara jumlah sebesar Rp 2.946.067.800,00 dan jumlah Rp.2.946.070.720,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini, Majelis berpendapat bahwa perbedaan nilai sebesar Rp 2.800,00 adalah karena pembulatan sehingga bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp 2.946.067.800,00 adalah terkait dengan nilai sengketa dalam banding ini ;

bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP dan penjelasannya diatur  bahwa “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas” bahwa  penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP diatur bahwa “stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai”;

bahwa terkait dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP dan penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa kesalahan pengakuan pendapatan Tahun Pajak 2009 tidak dapat dibebankan ke Tahun Pajak 2010 tetapi harus dilakukan koreksi pada tahun terjadinya kesalahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi matching cost against revenue dan stelsel akrual;

bahwa terkait alasan banding dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penerimaan dana sebesar USD.286,026.39 yang merupakan hutang, berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa penerimaan uang tersebut bukan merupakan hutang namun merupakan penghasilan berupa profit sharing dari DDD (Trading) Ltd., Hongkong;

bahwa Majelis berpendapat, laporan audit yang dilakukan oleh KAP terbukti tidak memberikan opini terkait dengan transaksi keuangan dan jurnal yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.2.946.070.720,00 atau sebesar USD.286,026.39;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi fiskal positif atas penjualan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.2.946.070.720,00 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sudah tepat dan harus dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, ketentuan yang berlaku, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha 98.345.045.589,00 101.291.116.309,00 101.291.116.309,00 0,00
Harga Pokok Penjualan 0,00     0,00
Laba Bruto 98.345.045.589,00 101.291.116.309,00 101.291.116.309,00 0,00
Biaya Usaha 89.147.430.022,00 89.147.430.022,00 89.147.430.022,00 0,00
Penghasilan Netto Dalam Negeri    9.094.606.533,00 12.143.686.287,00 12.143.686.287,00 0,00
Penghasilan/(biaya) dari luar usaha (1.228.003.576,00) (1.228.003.576,00) (1.228.003.576,00) 0,00
Jumlah penyesuaian fiska positif/(negatif) 0,00 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Neto fiskal 7.866.602.957,00 10.915.682.711,00 10.915.682.711,00 0,00
PPh terutang 1.992.402.750,00 2.728.920.637,00 2.728.920.637,00 0,00
Kredit Pajak 1.966.650.500,00 1.966.650.500,00 1.966.650.500,00 0,00
Pajak kurang /(lebih) bayar 25.752.250,00 762.270.137,00 762.270.137,00 0,00
Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP 12.361.080,00 365.889.666,00 365.889.666,00 0,00
PPh yang kurang/(lebih) dibayar 38.113.330,00 1.128.159.803,00 1.128.159.803,00 0,00
     
memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:  KEP-2323/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor:  00002/206/10/059/14 tanggal 16 April 2014 atas nama  Pemohon Banding yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor:  XX-0XX0X0-X0X0, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi:

No. Uraian Jumlah (Rupiah)
1 Peredaran Usaha 101.291.116.309,00
2 Harga Pokok Penjualan  
3 Laba Bruto 101.291.116.309,00
4 Biaya Usaha 89.147.430.022,00
5 Penghasilan Netto Dalam Negeri 12.143.686.287,00
6 Penghasilan/(biaya) dari luar usaha (1.228.003.576,00)
7 Jumlah penyesuaian fiska positif/(negatif) 0,00
8 Penghasilan Neto fiskal 10.915.682.711,00
9 PPh terutang 2.728.920.637,00
10 Kredit Pajak 1.966.650.500,00
11 Pajak kurang /(lebih) bayar 762.270.137,00
12 Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP 365.889.666,00
13 PPh yang kurang/(lebih) dibayar 1.128.159.803,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.
DEF, Ak. M.M., C.A. 
Drs. GHI, M.Si.  
dengan dibantu oleh
Ir. JKL, M.M. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.