Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1639/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang telah b


 

PUTUSAN
Nomor 1639/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-300/PJ./2013 tanggal 20 Februari 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor X - X, WWW, Jakarta Selatan, 12760;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010;

Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP BUMN adalah sebagai berikut:

PPN Kurang Bayar
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
:
:
:
Rp. 169.756.872,00
Rp. 169.756.872,00
Rp. 339.513.744,00

Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Keputusan Keberatan;

Bahwa sedangkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 yang terutang menurut PT AAA (Persero) adalah:
PPN Kurang Bayar
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
:
:
:
Rp. 0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00

Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan Faktur Pajak Masukan Nomor : 0X0.000.0X.0000000X sebesar Rp. 65.787.527,00 dan 0X0.000.0X.0000000X sebesar Rp. 65.787.527,00 dari PT BBB telah disetor dan dilaporkan tetapi belum menjawab Surat konfirmasi karena belum ada pemindahbukuan, selanjutnya Faktur Pajak sebesar Rp 38.181.818,00 dengan Nomor: 0X0.000.0X.00000XXX dan PT CCC yaitu NPWP yang dilaporkan dalam SPT masa berbeda sehingga harus dikonfirmasi ulang;

Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena : Bahwa pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan oleh Terbanding KPP BUMN ke KPP lawan transaksi dijawab "tidak ada" karena pihak PT BBB telah menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN, tetapi masa pajak yang disetorkan berbeda sehingga harus dilakukan pemindahbukuan karena itu yang bersangkutan belum menjawab surat konfirmasi sampai pemeriksaan berakhir sehingga harus di konfirmasi ulang;

Bahwa PT CCC pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan terdapat kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai laporan SPT masa PPN Bulan Agustus 2008 terlapor dengan NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000 seharusnya NPWP : 0X.XXX.XXX.0-X0X.000 dan harus dikonfirmasi;

Bahwa Sanksi Kenaikan sebesar Rp. 169.756.872,00 karena Faktur Pajak Masukan telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Lawan Transaksi;

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pembeli tidak lagi bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak;

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2011 Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak " MENOLAK " keberatan Pemohon Banding. Dalam Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar menolak keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa masa bulan Agustus 2008;

Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding juga telah melunasi SKPKB PPN barang dan jasa Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 339.513.744,00 dengan SSP yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II tanggal 23 Mei 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. AAA, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X - X, WWW, Jakarta Selatan, 12760, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN Yang Kurang Bayar
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
Rp    25.143.076.559,00
Rp      2.514.307.656,00
Rp      2.706.842.720,00
Rp         192.535.064,00

Rp         192.535.064,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.  Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa permohonan Peninjauan Kembali diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Bahwa Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012, yang amar putusannya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
II.  Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
2. Bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
3. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 14 November 2012, atas nama : PT. AAA, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1588/SP.23/2012 tanggal 26 November 2012 dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 29 November 2012 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen :X0XXXXXX0XXX000X.
4. Bahwa mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding beserta hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No PKP Penjual NPWP Nomor
Faktur
Tgl
Faktur
Jumlah
PPN
Putusan Majelis
Dipertahankan Tidak Dipertahankan
1 BBB 0X.XXX.XXX.X-0XX 0X0.000.0X000000X 03-Apr-08 65.787.527 0 65.787.527
2 BBB 0X.XXX.XXX.X-0XX 0X0.000.0X000000X 04-Agust-08 65.787.527 0 65.787.527
3 CCC 0X.XXX.XXX,0-X0X 0X0.000.0X0000XXX 09-Agust-08 38.181.818 0 38.181.818
Jumlah 0 169.756.872
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp65.787.527,00 (Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X000000X) yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp65.787.527,00 (Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X000000X) yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 alinea ke-1:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak PT BBB Nomor : 0X0.000-0X-0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 dan Faktur Pajak No : 0X0.000-0X-0000000X tanggal 4 Agustus 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 dengan jawaban ada telah diralat oleh Terbanding melalui KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 131.575.054,00 (Rp 65.787.827,00 + Rp 65.787.527,00) tidak dapat dipertahankan;”
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyatanyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidangperpajakan di Indonesia.
3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 14 November 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)ajukan.
4. Bahwa Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
5. Bahwa Pasal 9 ayat (2) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya menyatakan:
Pasal 9:
“(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
“(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belumdilakukan pemeriksaan.”
Penjelasan ayat (9):
“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.”
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 14 November 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa telah keliru dan tidak benar pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 24 alinea ke-1 “bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak PT BBB No : 0X0.000-0X-0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 dan Faktur Pajak No : 0X0.000-0X-0000000X tanggal 4 Agustus 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 dengan jawaban ada telah diralat oleh Terbanding melalui KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 131.575.054,00 (Rp 65.787.827,00 + Rp 65.787.527,00) tidakdapat dipertahankan;” dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam memutus sengketa, khususnya koreksi atas Faktur Pajak yang berasal dari PT BBB Nomor 0X0.000-0X-0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 yang dikreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Agustus 2008, Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang mengatur tentang persyaratan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu ketentuan tentang bolehnya Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang bersangkutan untuk dikreditkan pada masa pajak berikutnya (paling lambat 3 bulan) atau melalui pembetulanSPT PPN masa pajak yang bersangkutan;
b. Bahwa faktanya Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 didalam SPT PPN masa Agustus 2008 dilaporkan dengan tanggal 03 Juni 2008 padahal dari fisik faktur pajak yang telah terbukti di persidangan tanggal fakturpajak yang benar adalah 03 April 2008;
c. Bahwa dengan dilaporkannya Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 di dalam SPT PPN Masa Agustus 2008 maka faktur tersebut telah melampaui jangka waktu pengkreditan yang diperkenankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yaitu telah melewati jangka waktu 3 bulan, karena untuk faktur pajak dengan tanggal April 2008 palinglambat dapat dikreditkan di SPT PPN Masa Pajak Juli 2008;
d. Bahwa dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN masih dimungkinkan cara lain selain dikreditkan dalam waktu 3 bulan sebagaimana tersebut di atas, yaitu dikreditkan dalam SPT pembetulan SPT PPN Masa Pajak April 2008, namun faktanya pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 tersebut tidak dilakukan melalui pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 tetapidikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008;
e. Bahwa dengan demikian pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 tidak memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuaidengan ketentuan;
f. Bahwa meskipun pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 tidak memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, yang berarti koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan, namun faktanya Majelis kemudian membuat kesimpulan koreksi atas Faktur Pajak PT BBB Nomor: 0X0.000-0X-0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga telah keliru dan tidak benarkesimpulan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi a quo;
g. Bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak maupun PTUN adalah sistem pembuktian bebas, yang dipengaruhi oleh ajaran pembuktian bebas (vrije bewijsleer) dengan sistem pembuktian negatif;
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dalam Undang-Undang PTUN diatur dalam Pasal 107 menunjukkan adanya kebebasan hakim dan memberikan kewenangan kepada hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, serta untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurangkurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak;
Hal tersebut berkaitan dengan usaha menemukan kebenaran material (materiele waarheid) dalam Pengadilan Pajak;
h. Bahwa kebenaran material (materiele waarheid) adalah kebenaran proses dan substansi keputusan tata usaha negara (beschikking) berdasarkan hukum. Kebenaran material (materiele waarheid) dalam sengketa tata usaha negara merupakan konklusi deduktif korelasi antara peraturan dasar suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan substansi formal dan material KeputusanTata Usaha Negara;
i. Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis Beginsel) sebagai salah satu asas yang menjadi landasan normatifoperasional hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, mengingat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan Putusan PengadilanKhusus di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.”
j. Bahwa pendapat terkait Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis Beginsel) juga dikemukakan oleh Van Buren yang dikutip oleh Marbun (1997:303) bahwa ”Hakim Administrasi diberikan peran aktif karena Hakim tidak mungkin membiarkan dan mempertahankan tetap berlakunya suatu keputusan administrasi negara yang nyata keliru dan jelas bertentangan dengan UU yang berlaku, hanya karena alasan para pihak tidakmempersoalkannya dalam objek sengketa.”
k. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak bertindak sesuai Asas Keaktifan Hakim (DominusLitis Beginsel).
7. Bahwa dengan demikian Majelis telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga putusan yang diambil bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena faktanya Putusan Pengadilan Pajak tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak dilandasi dengan pelaksanaanAsas Keaktifan Hakim secara adil bagi para pihak yang bersengketa.
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasardasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak khususnya terkait sengketa a quo nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November2012 tersebut harus dibatalkan.
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang menyatakan:
  • Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X - X, WWW, Jakarta Selatan, 12760 dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 65.787.527,00; (Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.0X000000X) yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada" atau "ada tapi tidak sesuai" maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan PT CCC tetap dapat dikreditkan, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo. Dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X