Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1639/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-300/PJ./2013 tanggal 20 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor X - X, WWW, Jakarta
Selatan, 12760;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang Pemohon
Banding terima tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor :
00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010;
Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor :
00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 yang diterbitkan berdasarkan
hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP BUMN
adalah sebagai berikut:
PPN
Kurang Bayar
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
:
:
: |
Rp.
169.756.872,00
Rp.
169.756.872,00
Rp. 339.513.744,00 |
Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Keputusan
Keberatan;
Bahwa sedangkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 yang
terutang menurut PT AAA (Persero) adalah:
PPN
Kurang Bayar
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
:
:
: |
Rp.
0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00 |
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan Faktur Pajak Masukan
Nomor : 0X0.000.0X.0000000X sebesar Rp. 65.787.527,00 dan
0X0.000.0X.0000000X sebesar Rp. 65.787.527,00 dari PT BBB telah disetor
dan dilaporkan tetapi belum menjawab Surat konfirmasi karena belum ada
pemindahbukuan, selanjutnya Faktur Pajak sebesar Rp 38.181.818,00
dengan Nomor: 0X0.000.0X.00000XXX dan PT CCC yaitu NPWP yang dilaporkan
dalam SPT masa berbeda sehingga harus dikonfirmasi ulang;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena :
Bahwa pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan oleh Terbanding KPP
BUMN ke KPP lawan transaksi dijawab "tidak ada" karena pihak PT BBB
telah menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN, tetapi masa pajak yang
disetorkan berbeda sehingga harus dilakukan pemindahbukuan karena itu
yang bersangkutan belum menjawab surat konfirmasi sampai pemeriksaan
berakhir sehingga harus di konfirmasi ulang;
Bahwa PT CCC pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan terdapat
kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai laporan SPT masa PPN
Bulan Agustus 2008 terlapor dengan NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000
seharusnya NPWP : 0X.XXX.XXX.0-X0X.000 dan harus dikonfirmasi;
Bahwa Sanksi Kenaikan sebesar Rp. 169.756.872,00 karena Faktur Pajak
Masukan telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Lawan
Transaksi;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pembeli tidak
lagi bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2011 Pemohon Banding menerima Keputusan
Keberatan Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011
yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak " MENOLAK " keberatan
Pemohon Banding. Dalam Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar menolak keberatan atas SKPKB PPN
Barang dan Jasa masa bulan Agustus 2008;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding juga telah
melunasi SKPKB PPN barang dan jasa Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal
21 Juni 2010 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 339.513.744,00 dengan
SSP yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Jakarta II tanggal 23 Mei 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011
tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus
2008 Nomor : 00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT.
AAA, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X - X,
WWW, Jakarta Selatan, 12760, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi sebagai berikut:
DPP
PPN
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN Yang Kurang Bayar
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar |
Rp
25.143.076.559,00
Rp 2.514.307.656,00
Rp
2.706.842.720,00
Rp 192.535.064,00
Rp
192.535.064,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41365/PP/M.VIII/16/2012
tanggal 14 November 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 28 November 2012, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2013 diajukan permohonan
peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada
tanggal 25 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25
Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali
atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.” |
2. |
Bahwa
permohonan Peninjauan Kembali diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 91
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang
menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” |
3. |
Bahwa
Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012, yang amar
putusannya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor:
00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. AAA, NPWP:
0X.00X.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan
putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia. |
|
|
|
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”. |
2. |
Bahwa
Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung.” |
3. |
Bahwa
salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 14 November 2012, atas nama : PT.
AAA, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat
Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1588/SP.23/2012 tanggal 26
November 2012 dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 29 November 2012
sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor
Dokumen :X0XXXXXX0XXX000X. |
4. |
Bahwa
mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pengajuan Memori
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 ini, masih dalam
tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh
peraturanperundang-undangan yang berlaku. |
5. |
Bahwa
oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini
diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. |
|
|
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding beserta hasil pembahasan
atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No |
PKP Penjual
|
NPWP |
Nomor
Faktur |
Tgl
Faktur |
Jumlah
PPN |
Putusan
Majelis |
Dipertahankan |
Tidak
Dipertahankan |
1 |
BBB |
0X.XXX.XXX.X-0XX |
0X0.000.0X000000X |
03-Apr-08 |
65.787.527 |
0 |
65.787.527 |
2 |
BBB |
0X.XXX.XXX.X-0XX |
0X0.000.0X000000X |
04-Agust-08 |
65.787.527 |
0 |
65.787.527 |
3 |
CCC |
0X.XXX.XXX,0-X0X |
0X0.000.0X0000XXX |
09-Agust-08 |
38.181.818 |
0 |
38.181.818 |
|
Jumlah |
|
|
|
|
0 |
169.756.872 |
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp65.787.527,00 (Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X000000X) yang tidak
dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
|
|
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp65.787.527,00 (Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X000000X) yang tidak
dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 alinea ke-1:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis
berpendapat
koreksi Terbanding atas Faktur Pajak PT BBB Nomor : 0X0.000-0X-0000000X
tanggal 3 April 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 dan Faktur Pajak No :
0X0.000-0X-0000000X tanggal 4 Agustus 2008 sebesar Rp 65.787.527,00
dengan jawaban ada telah diralat oleh Terbanding melalui KPP Pratama
Jakarta Tanah Abang Tiga sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp
131.575.054,00 (Rp 65.787.827,00 + Rp 65.787.527,00) tidak dapat
dipertahankan;” |
2. |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 tersebut di atas,
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini
menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa
dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam
membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan
fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal
tersebut nyatanyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam
bidangperpajakan di Indonesia. |
3. |
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 14 November 2012 tersebut, maka
dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding)ajukan. |
4. |
Bahwa
Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan
sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang
Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
5. |
Bahwa
Pasal 9 ayat (2) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya
menyatakan:
Pasal 9:
“(2) |
Pajak
Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk
Masa Pajak yang sama.” |
“(9) |
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak
yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan
belumdilakukan pemeriksaan.” |
Penjelasan ayat (9):
“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk
mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat
diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama
tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui,
pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak
Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak
ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha
Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa
Pajak Oktober 2001.” |
6. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 14 November 2012 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan
nyata-nyata bahwa telah keliru dan tidak benar pernyataan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 24 alinea ke-1
“bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis
berpendapat
koreksi Terbanding atas Faktur Pajak PT BBB No : 0X0.000-0X-0000000X
tanggal 3 April 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 dan Faktur Pajak No :
0X0.000-0X-0000000X tanggal 4 Agustus 2008 sebesar Rp 65.787.527,00
dengan jawaban ada telah diralat oleh Terbanding melalui KPP Pratama
Jakarta Tanah Abang Tiga sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp
131.575.054,00 (Rp 65.787.827,00 + Rp 65.787.527,00) tidakdapat
dipertahankan;” dengan penjelasan sebagai berikut:
a. |
Bahwa
dalam memutus sengketa, khususnya koreksi atas Faktur Pajak yang
berasal dari PT BBB Nomor 0X0.000-0X-0000000X tanggal 3 April 2008
sebesar Rp65.787.527,00 yang dikreditkan dalam SPT (Surat
Pemberitahuan) PPN Masa Agustus 2008, Majelis sama sekali tidak
mempertimbangkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang mengatur
tentang persyaratan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu ketentuan tentang
bolehnya Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang
bersangkutan untuk dikreditkan pada masa pajak berikutnya (paling
lambat 3 bulan) atau melalui pembetulanSPT PPN masa pajak yang
bersangkutan; |
b. |
Bahwa
faktanya Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor:
0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00
didalam SPT PPN masa Agustus 2008 dilaporkan dengan tanggal 03 Juni
2008 padahal dari fisik faktur pajak yang telah terbukti di persidangan
tanggal fakturpajak yang benar adalah 03 April 2008; |
c. |
Bahwa
dengan dilaporkannya Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB
Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00
di dalam SPT PPN Masa Agustus 2008 maka faktur tersebut telah melampaui
jangka waktu pengkreditan yang diperkenankan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yaitu telah melewati jangka waktu 3
bulan, karena untuk faktur pajak dengan tanggal April 2008 palinglambat
dapat dikreditkan di SPT PPN Masa Pajak Juli 2008; |
d. |
Bahwa
dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN
masih dimungkinkan cara lain selain dikreditkan dalam waktu 3 bulan
sebagaimana tersebut di atas, yaitu dikreditkan dalam SPT pembetulan
SPT PPN Masa Pajak April 2008, namun faktanya pengkreditan Pajak
Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3
April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 tersebut tidak dilakukan melalui
pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008
tetapidikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008; |
e. |
Bahwa
dengan demikian pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB
Nomor: 0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00
tidak memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
telah sesuaidengan ketentuan; |
f. |
Bahwa
meskipun pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari PT BBB Nomor:
0X0.000.0X.0000000X tanggal 3 April 2008 sebesar Rp65.787.527,00 tidak
memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, yang berarti
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
telah sesuai dengan ketentuan, namun faktanya Majelis kemudian membuat
kesimpulan koreksi atas Faktur Pajak PT BBB Nomor: 0X0.000-0X-0000000X
tanggal 3 April 2008 sebesar Rp 65.787.527,00 tidak dapat
dipertahankan, sehingga telah keliru dan tidak benarkesimpulan Majelis
yang tidak mempertahankan koreksi a quo; |
g. |
Bahwa
sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak maupun
PTUN adalah sistem pembuktian bebas, yang dipengaruhi oleh ajaran
pembuktian bebas (vrije bewijsleer) dengan sistem pembuktian negatif;
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
dimana dalam Undang-Undang PTUN diatur dalam Pasal 107 menunjukkan
adanya kebebasan hakim dan memberikan kewenangan kepada hakim
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian, serta untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurangkurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim, dengan
memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa
bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak;
Hal tersebut berkaitan dengan usaha menemukan kebenaran material
(materiele waarheid) dalam Pengadilan Pajak; |
h. |
Bahwa
kebenaran material (materiele waarheid) adalah kebenaran proses dan
substansi keputusan tata usaha negara (beschikking) berdasarkan hukum.
Kebenaran material (materiele waarheid) dalam sengketa tata usaha
negara merupakan konklusi deduktif korelasi antara peraturan dasar
suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan substansi formal dan material
KeputusanTata Usaha Negara; |
i. |
Bahwa
seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta hukum
yang terungkap di persidangan sesuai dengan Asas Keaktifan Hakim
(Dominus Litis Beginsel) sebagai salah satu asas yang menjadi landasan
normatifoperasional hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, mengingat
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan
“Putusan Pengadilan Pajak merupakan Putusan PengadilanKhusus
di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.” |
j. |
Bahwa
pendapat terkait Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis Beginsel) juga
dikemukakan oleh Van Buren yang dikutip oleh Marbun (1997:303) bahwa
”Hakim Administrasi diberikan peran aktif karena Hakim tidak
mungkin membiarkan dan mempertahankan tetap berlakunya suatu keputusan
administrasi negara yang nyata keliru dan jelas bertentangan dengan UU
yang berlaku, hanya karena alasan para pihak tidakmempersoalkannya
dalam objek sengketa.” |
k. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa
Majelis Hakim telah mengabaikan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut
di atas, dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak bertindak sesuai Asas
Keaktifan Hakim (DominusLitis Beginsel). |
|
7. |
Bahwa
dengan demikian Majelis telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga putusan yang
diambil bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, karena faktanya Putusan Pengadilan Pajak
tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan tidak
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak dan tidak dilandasi dengan pelaksanaanAsas
Keaktifan Hakim secara adil bagi para pihak yang bersengketa. |
8. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan dan dasardasar hukum perpajakan yang berlaku
dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga
pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa
banding di Pengadilan Pajak khususnya terkait sengketa a quo
nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya
dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah
melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November2012 tersebut harus
dibatalkan. |
|
|
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:
Put.41365/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00192/207/08/051/10 tanggal 21
Juni 2010 atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di
Jalan QQQ Nomor X - X, WWW, Jakarta Selatan, 12760 dengan perhitungan
sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-756/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011,
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor :
00192/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding,
NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp 65.787.527,00; (Faktur Pajak Nomor :
0X0.000.0X000000X) yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari
Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi
dijawab "Tidak Ada" atau "ada tapi tidak sesuai" maka apabila mungkin
akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan
kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan PT CCC tetap
dapat dikreditkan, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo. Dan
oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 23 jo. Pasal
13 ayat (5) jo. Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 jo. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan,
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr.
EML, S.H., M.Hum |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H.
CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.