Putusan Mahkamah Agung Nomor : 767/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 767/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1194/PJ./2015, tanggal 17 Maret 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT XXX, tempat kedudukan di Jl. WWW Nomor YY, RT/RW D/Y, Medan Satria, Bekasi, 17xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa banding ini diajukan terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Pemohon Banding menerima surat Keputusan seperti tersebut di atas pada tanggal 25 Juli 2013 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00490/207/10/431/12 tanggal 27 April 2012 Tahun Pajak 2010, dengan demikian jangka waktu penerimaan surat dan jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 35 (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak Yaitu Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi retur penjualan dengan alasan bahwa nota retur tidak lengkap, untuk nota retur penjualan hanya sebagian kecil saja yang tidak lengkap sebagian besar adalah lengkap sesuai sesuai dengan PMK-65/PMK.03/2010 data yang dimaksud sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding juga merekap berapa nilai yang tidak lengkap dan belum lengkap, sebagai perusahaan Distributor makanan dan minuman dimana Pemohon Banding mencover sampai customer retail dimana rata-rata 90% customer Pemohon Banding adalah pasar tradisional ketidaklengkapan pengisian nota retur akan terjadi,dalam hal ini Pemohon Banding jelaskan bahwa prosedur sebagai berikut :

Bahwa prosedur print Nota Retur dan tanda tangan ulang adalah untuk kepentingan tertib sistem administrasi perusahaan Pemohon Banding (untuk kepentingan internal control) pada prinsipnya nota retur manual maupun print out tidak ada perbedaan;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nota retur hasil print out ulang telah memenuhi persyaratan formal nota retur;

Bahwa Terbanding lakukan koreksi atas objek pajak diluar usaha Pemohon Banding lakukan banding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding lakukan koreksi yaitu penambah objek pajak atas pendapatan sewa yang seharusnya bukan merupakan objek pajak PPN dimana atas penghasilan tersebut berasal dari cabang Pemohon Banding, dimana dikantor pusat mencatat sebagai pendapatan sewa dan cabang Pemohon Banding mencatat sebagai biaya sewa tanah dan bangunan, dari total penghasilan sewa sebesar Rp1.123.765.391,00 nilai Non Objek PPN sebesar Rp611.297.662,00 merupakan penghasilan sewa dalam 1 PT;

Bahwa Penghasilan pendapatan management fee sesuai dengan laporan Pemohon Banding adalah sebesar Rp32.962.640.305,00 dari nilai tersebut terdapat penghasilan dari perusahaan domisili di wilayah kepulauan Batam (wilayah FTZ-Free trade zone) sebesar Rp943.001.650,00 sehingga yang menjadi objek PPN adalah sebesar Rp32.019.638.666,00 tetapi Terbanding menghitung Objek PPN dari Total penghasilan management fee yaitu sebesar Rp32.962.640.305,00;

Bahwa pendapatan claim promosi sebesar Rp8.980.680.109,00 perkiraan pendapatan claim promosi dan pendapatan operational marketing, dari nilai tersebut terkandung pendapatan operational marketing sebesar Rp3.692.779.362,00 dengan demikian Terbanding menambah objek PPN dari Pendapatan operational sebesar Rp3.692.779.362,00 nilai tersebut menjadi double objek Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa Pendapatan CN sudah Pemohon Banding catat didalam peredaran usaha Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding lakukan koreksi atas kredit pajak (PPN Masukan) dimana Terbanding lakukan atas dasar Confirm dari PORTALDJP menemukan faktu pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah Banda dengan hanya menbandingkan 8 Digit dari total digit nomor faktur pajak, kemudian peneliti lakukan penelitian ulang menyampaikan kesimpulan bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan tidak ctiterbitkan oieh lawan transaksi, tetapi data fisik faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan sudah Pemohon Banding berikan;

Bahwa Berikut Pemohon Banding lampirkan perhitungan Menurut Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013;

Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar 645.425.083 (41.595.245) 603.829.838
Sanksi Kenaikan 388.622.392 (14.974.288) 399.720.506
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 877.778.113 (56.569.534) 821.208.579
  
Bahwa setelah menghitung kembali untuk PPN Masa September 2010 adalah sebagai berikut:

No Description Masa September 2010
(Rp)
Menurut SPM PPN Masa
1 DPP Pajak Pertambahan Nilai 139.546.673.881
2 Pajak Keluaran 13.947.329.092
3 Pajak Masukan 12.122.851.266
PPN Kurang / (Lebih Bayar) 1.824.477.826
  Bayar dengan SSP 1.824.477.826
  Kompensasi Bulan Lalu -
  PPN Kurang/ (Lebih Bayar) -
     
  Menurut Laporan Keuangan  
1 Peredaran Usaha SPT Badan 2010 136.477.193.944
2 Penjualan Jan dan 'Feb Di tK Dicatat dimaret 2010  
3 Pendapatan Sewa 110.505.951
4 Pendapatan Sewa 1 PT (50.941.472)
5 Pendapatan Managemen Fee 2.528.381.108
6 Pendapatan Managemen fee Batam (73.470.731)
7 Pendapatan Operasional Marketing 673.896.717
7 LJR PenjuaLan Aktiva Tetap 78.572.917
8 Penjualan Des 2009 Beda Masa  
  Total DPP Pajak Pertambahan Nilai 139.744.138.435
     
  PPN Keluaran 13.974.413.843
  PPN Masukan 12.120.217.178
  PPN Kurang / (Lebih) Bayar 1.854.196.665
  Setoran SSP 1.824.477.826
  Setoran SSP Hasil pemeriksaan 116.120.564
  Kompensasi bulan Lalu 180.896.745
  PPN Kurang / (Lebih) Dibayar (267.298.469)
  Sanksi Kenaikan -
  Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih dibayar) (267.298.469)

Bahwa dengan perhitungan di atas maka untuk Masa September 2010 adalah lebih bayar;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00490/207/10/431/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Jl. WWW Nomor YY, RT/RW D/Y, Medan Satria, Bekasi, 17xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
- Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut sendiri Rp 143.377.440.277,00
- Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Rp          73.470.730,00
Jumlah Rp 143.450.911.007,00
Pajak Keluaran terutang Rp   14.337.744.028,00
Kredit Pajak Rp   13.934.830.493,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp        402.913.535,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                          0,00
PPN yang kurang dibayar Rp        402.913.535,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp       145.048.872,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp       547.962.407,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP /M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor SKU-1194/PJ./2015, tanggal 17 Maret 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014, atas nama PT XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 13 Januari 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 2015130204.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
    • Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp255.010.147,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.060.121.762,00 dikarenakan jumlah faktur pajak Ganda Masukan terlalu banyak (1626 ) Faktur Pajak dan pemeriksa tidak dapat mengindikasikan koreksi masing-masing bulan, maka Terbanding membebankan secara rata (dibagi 12) untuk masing-masing bulan;
      Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut terjadi karena Terbanding melakukan konfirmasi dari portal DJP;
      Bahwa dalam persidangan Majelis melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa koreksi Terbanding tersebut dilakukan dengan cara mengonfirmasi faktur pajak dari portal DJP dan ditemukan faktur pajak ganda sebanyak 1626 faktur pajak, hal tersebut terjadi karena Terbanding pada waktu melakukan konfirmasi menggunakan 10 digit nomor Faktur Pajak sedangkan jumlah nomor faktur pajak tersebut adalah 16 digit;
      Bahwa jumlah koreksi Terbanding untuk Masa Pajak September 2010 adalah Rp255.010.147,00 sesuai dengan SKP dan SK Keberatan, dan jumlah tersebut yang diperiksa Majelis dalam persidangan;
      Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti berupa faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai faktur pajak ganda;
      Bahwa faktur pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai alat bukti dalam persidangan adalah :
      (table dalam halaman 27 sampai dengan 72 Putusan Pengadilan Pajak a quo)
      Bahwa atas bukti faktur pajak tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap faktur pajak yang diserahkan oleh Pemohon
      Banding tersebut dan berdasarkan penelitian Majelis diperoleh fakta :
      Bahwa dari 1626 faktur pajak yang dinyatakan oleh Terbanding diketahui tidak terdapat faktur pajak ganda sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
      Bahwa faktur pajak tersebut diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) penjual kepada Pemohon Banding;
      Bahwa faktur pajak tersebut memuat secara lengkap identitas penerbit dan penerima faktur pajak, serta menyebutkan barang serta kuantitas barang tersebut beserta harga barang dan PPNnya;
      Bahwa berdasarkan daftar faktur pajak dan faktur pajak sebanyak 1626 lembar, diperoleh fakta bahwa terdapat pajak masukan yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding sebanyak 48 faktur pajak dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp67.993.840,00 (Rp3.060.121.762,00 - Rp2.992.127.922,00 = Rp67.993,840,00), untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010;
      Bahwa dari ke 48 faktur pajak masukan a quo, pajak masukan yang tidak diajukan banding untuk Masa Pajak September 2010 adalah sebanyak 10 faktur pajak yaitu :
      NO NPWP Nama WP Tanggal Faktur Nomor Faktur
      versi  Terbanding
      Nomor
      Faktur Fisik
      PPN
      1 015XXX AAA 27-Sep-10 100000XXX 010.000-10.0000XXX Rp135.255,00
      2 013XXX BBB 27-Sep-10 100000XXX 010.000-10.0000XXX Rp664.544,00
      3 013XXX BBB 24-Sep-10 100000XXX 010.000-10.0000XXX Rp613.182,00
      015XXX CCC 17-Sep-10 100002XXX 010.000-10.0002XXX Rp3.364.918,00
      5 015XXX DDD 4-Sep-10 1100000XXX 010.001-10.0000XXX Rp1.012.224,00
      6 015XXX DDD 4-Sep-10 1100000XXX 010.001-10.0000XXX Rp2.158.378,00
      7 015XXX CCC 3-Sep-10 100002XXX 010.000-10.0002XXX Rp538.319,00
      8 015XXX CCC 6-Sep-10 100002XXX 010.000-10.0002XXX Rp1.671.949,00
      9 015XXX CCC 18-Sep-10 100002XXX 010.000-10.0002XXX Rp1.234.062,00
      10 015XXX CCC 2-Sep-10 100003XXX 010.000-10.0003XXX Rp1.105.768,00
      Jumlah  Rp12.498.599,00
      Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas pajak masukan yang diajukan banding, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) penjual kepada Pemohon Banding tidak terbukti adanya faktur pajak ganda, dan atas pajak masukan yang dipungut PKP Penjual kepada Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;
      Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp255.010.147,00, dipertahankan sebesar Rp12.498.599,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp242.511.548,00 (Rp255.010.147,00 - Rp12.498.599,00);
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      2. 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
      Pasal 69 ayat (1)
      Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim
      Pasal 76
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
      Pasal 84 ayat (1) huruf f:
      Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
      1. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
      Pasal 91 huruf c dan huruf e :
      Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
      1. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
      1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut :
      Pasal 1 angka 24.
      Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
      Pasal 1 angka 25
      Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak";
      Pasal 9 ayat (2)
      Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
      Pasal 9 ayat (2b)
      Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
      Pasal 9 ayat (3)
      Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;
      Pasal 9 ayat (4)
      Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
      Pasal 9 ayat (9)
      Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang beium dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
      Pasal 13 ayat (5):
      Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
      1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
      2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
      3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
      4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
      5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
      6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
      7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
      Pasal 13 ayat (9)
      Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
      Penjelasan Pasal 13 ayat (9)
      Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
      Pasal 16F
      Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;
      2. 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak mengatur sebagai berikut :
      Pasal 5 ayat (1):
      Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
      Pasal 5 ayat (3:
      Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat;
      Pasal 5 ayat (4):
      Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi dengan alasan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan ganda menurut aplikasi PMPK yang ada pada Portal DJP;
      3.2. Aplikasi PMPK merupakan aplikasi yang dipergunakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk menyandingkan PPN Keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PKP Penjual dengan PPN Masukan yang dikreditkan PKP Pembeli;
      3.3. Dan faktanya, berdasarkan data yang ditampilkan dalam aplikasi PKPM tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa faktur pajak keluaran yang diterbitkan PKP Penjual; dikreditkan bukan hanya oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi juga dikreditkan oleh PKP Pembeli yang lain;
      3.4. Hal ini dapat ditunjukkan dari beberapa print out hasil penyandingan melalui aplikasi PKPM yang Pemohon Peninjauan Kembali lampirkan ( terlampir );
      3.5. Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah membuktikan adanya 1626 faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PKP Penjual kepada Termohon Peninjauan Kembali;
      3.6. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat faktur pajak ganda yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
      3.7. Menanggapi dasar pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim tersebut di atas, perlu disampaikan bahwa benar PKP Penjual telah menerbitkan faktur pajak masukan yang dipersengketakan kepada Termohon Peninjauan Kembali;
      3.8. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa selain menerbitkan faktur pajak tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali; PKP Penjual, menurut data pada aplikasi PKPM, juga menerbitkan faktur pajak dengan nomor yang sama kepada PKP Pembeli yang lain;
      3.9. Hal ini dapat ditunjukkan dari beberapa print out hasil penyandingan melalui aplikasi PKPM yang Pemohon Peninjauan Kembali lampirkan;
      3.10. Sehingga, menurut Pemohon Peninjauan Kembali, adanya fisik faktur pajak masukan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali dalam proses persidangan, tidak serta merta membuktikan bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan faktur pajak ganda;
      3.11. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali seharusnya dapat meminta pernyataan, keterangan ataupun copy dari SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual; yang membuktikan bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali merupakan satu-satunya faktur pajak dengan nomor tertentu yang diterbitkan oleh PKP Penjual;
      3.12. Faktanya, dalam proses pemeriksaan, keberatan, ataupun banding, Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menyampaikan pernyataan, keterangan ataupun copy dari SPT Masa PPN dimaksud;
      3.13. Dengan demikian, maka tidak seharusnya Majelis Hakim berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp255.010.147,00; karena tidak adanya data atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali merupakan satu-satunya faktur pajak dengan nomor tertentu yang diterbitkan oleh PKP Penjual, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) berserta Penjelasannya dinyatakan Faktur Pajak harus benar baik secara formal maupun material;
      3.14. Dan karena tidak didasarkan pada alat bukti sebagaimana dimaksudkan di atas, maka kesimpulan Majelis Hakim tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp255.010.147,00 bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
      3.15. Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah undang-undang merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan;
      Bahwa demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
      Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan :
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
      3.16. Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp255.010.147,00 dengan pertimbangan aspek materialistis adalah tidak tepat karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    5. Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan;
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 harus dibatalkan;
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang menyatakan:
    Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00490/207/10/431/12 tanggal 27 April 2012, atas Nama PT XXX, NPWP 01.673.042.6-431.000, beralamat di Jl. Wahab Affan Nomor 135, RT/RW 002/002 Medan Satria, Bekasi 17132, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas (halaman 2);
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00490/207/ 10/431/12 tanggal 27 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.673.042.6-431.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp547.962.407,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp255.010.147,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo apabila terdapat ketidak sempurnaan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. SSS, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RRR, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. SSS, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
RRR, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx