Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72804/PP/MXIV.B/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan neto sebesar Rp22.606.524.000,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Biaya dari luar usaha Rp.21.494.274.000,00 2. Penghasilan dari luar usaha Rp. 1


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72804/PP/MXIV.B/15/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan neto sebesar Rp22.606.524.000,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut:
1.     Biaya dari luar usaha                    Rp.21.494.274.000,00
2.     Penghasilan dari luar usaha          Rp.  1.112.250.000,00
     
     
Menurut Terbanding :
1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 21.494.274.000,00

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dari hasil penelitian atas rugi kontrak jual PGH/120711/029 tanggal 12 Juli 2011 sebanyak 6.000 MT PME seharga USD 1.030 PMT untuk pengapalan bulan Oktober 2011 dan kontrak beli SGH/230811/029 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak 6.000 MT PME seharga USD 1.095 PMT dan bagian III B angka 2 huruf b butir 11) atas rugi kontrak jual PFH/311011/033 tanggal 31 Oktober 2011 sebanyak 5.000 MT PME seharga USD 960 PMT untuk pengapalan bulan Desember 2011 dan kontrak beli SFH/101111/033 tanggal 10 November 2011 sebanyak 5.000 MT PME seharga USD 1.015 PMT terdapat beberapa kejanggalan;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp1.112.250.000,00

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding belum pernah melakukan pengiriman barang ke Malaysia namun telah dicatat sebagai pengiriman di bulan Mei dan peneliti berpendapat bahwa transaksi wash out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga bukan merupakan biaya yang wajar yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
     
Menurut Pemohon Banding :
1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 21.494.274.000,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila tetap dilanjutkan pengiriman/penjualan ke pihak pembeli akibatnya penjualan/pengiriman ke BBB Oils & Fats Pte Ltd untuk pengapalan awal bulan Juli 2011, awal bulan Agustus 2011, bulan September 2011, awal Oktober 2011, dan akhir bulan Desember 2011 tidak akan terpenuhi, sementara BBB Oils & Fats Pte Ltd adalah pembeli utama yang harus diprioritaskan, karena pembayaran lebih cepat bahkan kadang diberikan uang jaminan/panjar pembayaran;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp1.112.250.000,00

bahwa Pemohon Banding menanggapi Terbanding yang menyatakan bahwa pembelian dan produksi Palm Methyl Ester (PME) mencukupi untuk memenuhi seluruh permintaan barang, bahwa pada bulan Maret 2011 RBDPO yang diolah adalah sebanyak 17.854,659 MT sementara saldo PME akhir bulan Maret 2011 adalah sebanyak 14.944,834 MT dan Kontrak dengan BBB Oils & Fats Pte Ltd bulan Febuari dan Maret 2011 sebanyak 51.497,646 MT untuk pengiriman bulan April, Mei dan Awal Juni 2011. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran kekurangan stock PME sehingga pada tanggal 1 April 2011 mengadakan transaksi kontrak beli dengan CCC Holdings Ltd (wash out) sebanyak 5.000 MT;
     
Menurut Majelis :
1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 21.494.274.000,00;

bahwa Biaya dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding       Rp  52.069.196.106,00
bahwa Biaya dari Luar Usaha menurut Terbanding                  Rp  30.574.922.106,00
                                                                                             Rp   21.494.274.000,00

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemeriksa(Terbanding) melakukan koreksi positif pada biaya luar usaha sebesar Rp21.494.274.000,00 yang merupakan rugi atas penyelesaian kontrak komoditi (Wash Out Expense) dengan perincian sebagai berikut :

Company Tanggal Transaksi Harga Jual
(USD)
Harga Beli
(USD)
Quantity
(MT)
Rugi
(USD)
Total Rugi
Kurs Jumlah (Rp)
CCC HoldingsLtd 08 Apr 11 1.100 1.165 5.000 325.000 8.656 2.813.200.000
CCC Holdings Ltd 18 Apr 11 1.120 1.165 5.000 225.000 8.670 1.950.850.000
DDD Ltd 09 Jun11 1.095 1.175 6.000 480.000 8.523 4.091.040.000
CCC Holdings Ltd 27 Jul 11 1.030 1.100 6.000 420.000 8.489 3.565.380.000
DDD Ltd 01 Sep 11 1.025 1.088 6.000 378.000 8.578 3.242.484.000
DDD Ltd 01 Sep 11 1.030 1.095 6.000 390.000 8.578 3.345.420.000
CCC Holdings Ltd 17 Nov 11 960 1.015 5.000 275.000 9.040 2.486.000.000
Total         2.493.000   21.494.274.000

bahwa dalam Surat Uraian bandingnya Terbanding menyatakan transaksi Wash Out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya dan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi tersebut, sehingga bukan merupakan biaya yang wajar yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa untuk mengetahui bahwa apakah Pemohon Banding benar-benar mengalami kerugian atas transaksi Wash Out, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa transaksi Wash Out yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Company Kontrak Tanggal
Transaksi
Harga
Jual
Harga
Beli
Rugi
(USD)
Total Rugi
Kurs Jumlah (IDR)
CCC HoldingsLtd InI/0037/0411 8042011 1.100 1.165 325.000 8.656 2.813.200.000
CCC Holdings Ltd IFH1003810411 18-04-2011 1.120 1.165 225.000 8.670 1.950.850.000
DDD Ltd IGH/004210611 9-06-2011 1.095 1.175 480.000 8.523 4.091.040.000
EEE Ltd IFH1003910711 27-07-2011 1.030 1.100 420.000 8.489 3.565.380.000
DDD Ltd IGH/0043/0911 1-09-2011 1.025 1.088 378.000 8.578 3.242.484.000
FFF Ltd IGH1004410911 1-09-2011 1.030 1.095 390.000 8.578 3.345.420.000
CCC Holdings Ltd IFH10040/1111 17-11-2011 960 1 .015 275.000 9.040 2.486.000.000
Total         2.493.000   21.494.274.000

bahwa atas rugi tersebut Pemohon Banding telah menunjukan bukti transfer sebagai berikut:

atas transaksi dengan CCC Holding Ltd. sebesar USD1,245,000 yang terdiri dari:

INV IFH/0037/0411 USD    325,000
INV IFH/0038/0411 USD    225,000
INV IFH/0039/0411 USD    420,000
INV IFH/0040/0411 USD    275,000
Total USD 1,245,000

telah dibayar sebesar USD 1,245,000, dibuktikan dengan rekening koran giro Bank GGG;

atas transaksi dengan DDD Ltd. sebesar USD1,248,000 yang terdiri dari:

INV IGH/0042/0611 USD 480,000
INV IGH/0043/0611 USD 378,000
INV IGH/0044/0611 USD 390,000
Total USD 1,248,000

telah dibayar sebesar USD 1,248,000, dibuktikan dengan rekening koran giro Bank GGG;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa secara komersial memang Pemohon Banding mengalami kerugian dari transaksi Wash Out;

bahwa apakah rugi komersial transaksi Wash Out tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, Majelis akan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1) bahwa dalam Surat Banding maupun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa laba dari transaksi Wash out dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan Tahun 2013, dan atas PPh Tahun 2013 telah dilakukan pemeriksaan dimana Pemohon Banding mengalami laba dari transaksi Wash Out dianggap sebagai penghasilan, Pemohon Banding membuktikan dalilnya dengan menyerahkan SPT PPh Tahun 2013 beserta laporan keuangan dan daftar temuan pemeriksaan Tahun Pajak 2013;
2) bahwa atas dalil Pemohon Banding, Terbanding tidak membantah atau menanggapi, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut diakui kebenarannya;
3) bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak menyatakan secara jelas ketentuan yang mengatur bahwa atas laba dari Wash Out adalah penghasilan yang dikenakan pajak sedangkan rugi atas Wash Out tidak dapat dibiayakan;
4) bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat karena laba dari transaksi Wash Out dipencatatan dianggap sebagai penghasilan, maka untuk memenuhi rasa keadilan, rugi atas transaksi Wash Out haruslah dapat dibiayakan;
5) bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat pernyataan dari lawan transaksinya yaitu CCC Holding ltd. dan DDD Ltd. yang menyatakan telah terdapat laba atau keuntungan atas transaksi Wash Out dengan Pemohon Banding;
6) bahwa Majelis berpendapat, bahwa apabila laba atau suatu keuntungan dari transaksi/usaha adalah merupakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, maka kerugian atas transaksi/usaha tersebut haruslah dapat dibiayakan sesuai prinsip taxable-deductable;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena koreksi terbanding tidak didasari dengan alasan dan dasar yang kuat, maka koreksi Terbanding sebesar Rp21.494.274.000,00, tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp1.112.250.000,00

bahwa menurut Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, laporan Pemeriksaan Pajak, dan Risalah Pembahasan, Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas rugi selisih kurs karena transaksi penyebab rugi selisih kurs bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa atas koreksi transaksi penyebab rugi selisih kurs telah dibatalkan oleh Majelis pada penjelasan pada Koreksi Biaya dari Luar Usaha, maka koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang berkaitan dengan selisih kurs sebesar Rp1.112.250.000,00 haruslah dibatalkan;

bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha (selisih kurs) sebesar Rp1.112.250.000,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Penghasilan Netto Tahun 2011 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Cfm Terbanding
Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis
Biaya dari luar usaha
Penghasilan dari luar usaha
Total Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis
Penghasilan Netto menurut Majelis

Rp86.964.123.198,00

        
Rp.21.494.274.000,00
Rp. 1.112.250.000,00

(Rp22.606.524.000,00)

Rp6 4.357.599.198,00

     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/WPJ.02/2014 tanggal 2 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/206/11/218/13 tanggal 18 Juli 2013 Tahun Pajak 2011 atas nama XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Penghasilan Netto 64.357.599.198,00
Kompensasi Kerugian 58.839.006.026,00
Penghasilan Kena Pajak 5.518.593.172,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 1.379.648.250,00
Kredit Pajak 481.552.958,00
PPh KurangBayar 898.095.292,00
Sanksi Administrasi 341.276.211,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.239.371.503,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016, oleh Hakim Majelis XIV B Pengadilan pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. TFR Ak.,         
BNH, S.H., M.Hum.         
Dr. IKJ, Ak., M.M., M.Hum.         
LMK           
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.