Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72778/PP/M.IIIB/16/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72778/PP/M.IIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
1.    Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman                                     Rp  1.498.213.272,00
2.     Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi                                                          Rp     452.770.472,00
                                                                                                                              Rp  1.950.983.744,00
     
     
Menurut Terbanding :
1. Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00
bahwa Terbanding tidak sependapat dengan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya biaya penyisihan, penurunan nilai, dan kerugian aset yang dikuasakan kembali sebesar Rp58.207.921.632,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

2. Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00
bahwa Terbanding tidak sependapat dengan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya biaya penyisihan, penurunan nilai, dan kerugian aset yang dikuasakan kembali sebesar Rp58.207.921.632,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya
     
Menurut Pemohon Banding :
1. Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00
bahwa Terbanding pada saat keberatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penambahan modal berdasarkan Neraca Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 saja sebagaimana alasan Terbanding pada saat keberatan untuk hanya menerirna sebagian keberatan atas sengketa ini, namun seharusnya berdasarkan bukti-bukti berupa Akta-akta Notaris yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;

2. Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00
bahwa Terbanding pada saat keberatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penambahan modal berdasarkan Neraca Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 saja sebagaimana alasan Terbanding pada saat keberatan untuk hanya menerirna sebagian keberatan atas sengketa ini, namun seharusnya berdasarkan bukti-bukti berupa Akta-akta Notaris yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
1.     Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman         Rp  1.498.213.272,00
2.     Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi                             Rp     452.770.472,00
                                                                                           Rp  1.950.983.744,00

bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi atas HPP - Bunga Hutang dan Pinjaman pada prinsipnya adalah sama dengan HPP- Bunga Obligasi, karena Pemohon Banding memiliki 2 (dua) sumber pembiayaan, yaitu pinjaman dari bank dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga ada bunga pinjaman dan bunga obligasi;

bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46), karena terdapat saldo deposito, tapi di lain sisi Pemohon Banding memiliki pinjaman;

bahwa SE-46 a quo menyebutkan cara perhitungan biaya bunga seandainya ada bunga pinjaman, sementara Pemohon Banding memiliki deposito;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menghitung tambahan modal di luar tahun pajak yang diperiksa, sedangkan Terbanding menganggap bahwa unsur pengurang yang utama adalah retained earning, modal ditahan, dan tambahan modal;

bahwa dalam SE-46 a quo memang tidak menyebutkan bahwa tambahan modal harus berasal dari tahun yang bersangkutan atau dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkenankan, sehingga menurut Terbanding, tambahan modal pada tahun bersangkutan saja yang dapat diperhitungkan, karena semua aspek yang dihitung dalam laporan ini adalah aspek yang ada dalam usaha di tahun yang bersangkutan, seperti Foreclosed Assets Write-Off dan usaha-usaha lainnya;

bahwa menurut Terbanding, jika Pemohon Banding menyatakan bahwa tambahan modal berasal dari sisa-sisa tahun sebelumnya, maka apakah benar bahwa tambahan modal tersebut dapat ditelusuri untuk penempatan deposito;

bahwa menurut Terbanding, adalah tidak wajar jika suatu perusahaan menempatkan dananya dalam deposito dalam jangka waktu yang lama, bukan digunakan untuk keperluan usaha yang menghasilkan return yang lebih besar, apalagi usaha Pemohon Banding terkait dengan financing;

bahwa bisa saja untuk mengurangi dana yang menganggur, suatu perusahaan dapat (dalam jangka pendek) menempatkan idle fund atau idle financing tersebut dalam bentuk deposito, kemudian Terbanding juga berpendapat bahwa hal ini tidak wajar ketika seluruh tambahan modal ditempatkan dalam suatu deposito atau tabungan, tetapi bukan untuk kepentingan operasional atau usaha umum;

bahwa namun demikian menurut Terbanding, walaupun kelihatan tidak wajar terdapat kemungkinan seluruh tambahan modal tersebut dapat ditempatkan dalam deposito dengan catatan Pemohon Banding harus dapat membuktikannya dan hal tersebut tenyata tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada saat pemeriksaan hanya pada penambahan modal disetor yang menurut Pemohon Banding, harus memperhitungkan juga tambahan modal disetor sejak perusahaan berdiri, sehingga konsisten dengan laba ditahan yang juga merupakan akumulasi laba setelah pajak mulai dari awal operasional perusahaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, penambahan modal sudah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2007 dengan total nilai sebesar Rp92.000.000.000,00;

bahwa mengacu pada SE-46/PJ.4/1995, bunga dapat dianggap sebagai biaya apabila bisa dibuktikan;

bahwa menurut Pemohon Banding, metode pembuktian yang digunakannya sama dengan analisis yang digunakan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, bahkan pada tingkat keberatan, sedangkan perbedaan hanya pada saldo tambahan modal disetor;

bahwa menurut Pemohon Banding, secara logika penambahan modal a quo sama dengan laba ditahan karena laba ditahan juga merupakan akumulasi sejak perusahaan didirikan;

bahwa terkait dengan penambahan modal disetor, menurut Pemohon Banding agar konsisten dengan pengertian tersebut, dana a quo secara realistis terakumulasi sebagai modal perusahaan dan tergambar di audit report;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan koreksi Losses on Foreclosed Assets Write-Off, jika Losses on Foreclosed Assets Write-Off diperhitungkan, maka selisihnya semakin kecil karena merupakan kerugian;

bahwa jika kerugian diangkat, maka saldo laba semakin besar sehingga selisih dengan saldo deposito semakin kecil;

bahwa karena proses pemeriksaan berjalan pada saat yang sama, maka Pemohon Banding menggunakan laba ditahan sebelum pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini adalah karena adanya penempatan deposito tapi di lain sisi Pemohon Banding memiliki pinjaman;

bahwa mengacu pada SE-46/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46) :

angka 3 : Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%;
angka 4 : Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
  2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya…dst;
angka 5 : Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal:
  1. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
  2. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah;
  3. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak;

bahwa terkait dengan penambahan modal disetor, laba ditahan bersifat akumulatif sehingga tidak hanya di tahun berjalan, maka berpendapat konsisten pada hal yang sama;

bahwa menurut Majelis dalam SE-46 a quo memang tidak menyebutkan bahwa tambahan modal harus berasal dari tahun yang bersangkutan atau dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkenankan, sedangkan penambahan modal disetor a quo sifatnya adalah sama dengan akumulasi dari laba ditahan, yaitu akumulatif sehingga sepatutnya penambahan modal tersebut juga diakumulasikan sehingga penerapannya konsisten dengan laba ditahan;

bahwa secara akuntansi, saldo laba ditahan adalah akumulasi laba setiap tahun dari    awal didirikan, dan supaya konsisten dengan pengertian tersebut, maka menurut Majelis, dana tersebut secara realistis terakumulasi sebagai modal perusahaan dan tergambar di audit report;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sejak didirikan pada tahun 1993, Pemohon Banding telah beberapa kali melakukan penambahan modal yang disetor dengan total penambahan modal yang disetor sebesar Rp92.000.000.000,00 sesuai dengan Akta-akta Notaris sebagai berikut:

Akta Notaris Tambahan Modal Disetor (Rp)
Akta Nomor 18         Tahun 1998
Akta Nomor 280       Tahun 2003
Akta Nomor 2137     Tahun 2004
Akta Nomor 2821     Tahun 2005
Akta Nomor 5590     Tahun 2005
Akta Nomor 12413   Tahun 2005
Akta Nomor 134       Tahun 2007
17.000.000.000,00
10.000.000.000,00
15.000.000.000,00
10.000.000.000,00
15.000.000.000,00
10.000.000.000,00
15.000.000.000,00
92.000.000.000,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui bahwa perbandingan atas selisih deposito dengan penambahan modal ditambah laba adalah sebagai berikut :

Periode Saldo Deposito Saldo Tambahan Modal Disetar Saldo sisa Laba setelah Kena Pajak Selisih deposito >
modal + laba
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
115.100.000.000,00
66.950.000.000,00
117.250.000.000,00
566.430.000.000,00
467.303.000.000,00
352.800.000.000,00
220.000.000.000,00
50.000.000.000,00
302.513.888.889,00
70.727.729.779,00
134.213.840.890,00
92.100.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
92.000.000.000,00
266.274.996.499,00
271.724.128.611,00
274.926.381.123,00
276.666.710.797,00
278.402.110.330,00
284.326.388.204,00
286.888.567.219,00
290.816.504.694 ,00
293..932.280.282,00
299.594.714.409,00
303.577.354.401,00
298.592.639.465,00



197.733.289.203,00
96.1397.889.670,00

bahwa berdasarkan perbandingan a quo, diketahui bahwa penambahan modal ditambah dengan laba jumlahnya masih lebih besar dibandingkan dengan saldo deposito, kecuali untuk bulan April dan Mei 2009, yang telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis meyakini, terdapat cukup bukti bahwa penempatan dana deposito tersebut bukan semata-mata berasal dari pinjaman pihak ketiga, namun dari pembentukan modal perusahaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Angka 5 huruf c SE-46/PJ.4/1955;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa HPP - Bunga Hutang dan Pinjaman serta HPP - Bunga Obligasi yang dikoreksi Terbanding tersebut termasuk dalam biaya yang berhubungan dengan untuk mendapatkan. Menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:

Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
… dst
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim; yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan, bukti-bukti, dan penjelasan para pihak sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tidak tepat, oleh karena itu biaya yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai HPP - Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00 dan HPP - Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00 dapat dikurangkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Penghasilan Neto Nilai menurut Majelis   
Rp 146.576.145.516,00
Rp     1.950.983.744,00
Rp 144.625.161.772,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/WPJ.20/2015 tanggal 5 Maret 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00008/206/09/007/13 tanggal 10 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 18 Desember 2013 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto             
Kompensasi Kerugian         
Penghasilan Kena Pajak         
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang         
Kredit Pajak                 
PPh yang tidak/kurang dibayar         
Sanksi Administrasi:
-     Bunga Pasal 13 (2) UU KUP         
Jumlah PPh yang masih harus dibayar         
Rp  144.625.161.772,00
Rp                           0,00
Rp  144.625.161.000,00
Rp    40.495.045.080,00
Rp    22.474.963.560,00
Rp    18.020.081.520,00

Rp      8.649.639.130,00
Rp    26.669.720.650,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.         
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.     
JKL, S.E., M.M.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn         
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.     
Drs. MNO, M.Si.      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.