Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Ba
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD23,940.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.429.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak melarnpirkan data pembukuan sehingga tidak dapat ditelusuri unsur biayabiaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa jumlah pembayaran yang tercantum di bukti transfer sebesar USD21,950.00 adalah benar jumlah yang Pemohon banding bayarkan ke principal sesuai dengan Proforma Invoice dengan nomor Invoice HMXX0X-XX. Di Proforma Invoice jelas disebutkan bahwa Perusahaan Pemohon Banding mendapatkan potongan sebesar USD1,000.00 yang bias Pemohon Banding potong dari pembayaran shipment selanjutnya, dikarenakan shipment sebelumnya Perusahaan Pemohon Banding dalam hal barangnya tidak sesuai dengan harapan/mengalami kerusakan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi barang berupa Dehydrated Garlic Powder,
Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 198186 tanggal
17 Mei 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD23,940.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/PN/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar sesuai dengan harga beli yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayar kepada pemasok; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 menjadi sebesar total CIF USD23,940.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 047185 tanggal 04 Februari 2014 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198186 tanggal 17 Mei 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 menjadi sebesar total CIF USD23,940.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198186 tanggal 17 Mei 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Nomor 192741 tanggal 13 Mei 2014 atas nama PT FGH sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ketentuan Lampiran IV dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank Negara Indonesia (BBB), Rekening Koran BBB, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen Invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding; bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 005/2014 tanggal 21 Januari 2014, mengajukan pembelian atas Dehydrated Garlic Powder, kepada AAA Foods Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa AAA Foods Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa AAA Foods Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing list untuk Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AAWE008053WFLF tanggal 26 April 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 adalah Dehydrated Garlic Powder dari AAA Foods Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD22,950.00; bahwa barang impor Dehydrated Garlic Powder dengan Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy CPIC Nomor Polis: AQIDXX0XXXXXQ00XXXXS; bahwa barang Dehydrated Garlic Powder dari AAA Foods Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: AAWE008053WFLF tanggal 26 April 2014 dan Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 adalah impor Dehydrated Garlic Powder dari AAA Foods Co., Ltd., dengan total harga CIF USD22,950.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 005/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014; bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA Foods Co., Ltd. sebesar USD21,950.00 sesuai Aplikasi Transfer BBB tanggal 07 Mei 2014 sebesar USD21,950.00 dan Rekening Koran periode 01 Mei 2014 s.d. 31 Mei 2014. Dalam Surat Nomor: 010/PN/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015, Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan nilai yang tercantum dalam Invoice nomor HM1403-15 tanggal 26 April 2014 sebesar USD22,950.00 dengan nilai yang tercantum dalam formulir kiriman uang sebesar USD21,950.00 tanggal 07 Mei 2014 dikarenakan adanya Credit Value sebesar USD1,000.00 atau discount dikarenakan pengiriman sebelumnya atas nama barang identik tidak sesuai pemesanan. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer BBB tanggal 07 Mei 2014 sebesar USD21,950.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 sebesar total CIF USD22,950.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014, jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, sebesar total CIF USD22,950.00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14
Agustus 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:
SPTNP-009638/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 21 Mei 2014, atas nama XXX, dan menetapkan
nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei
2014, jenis barang berupa Dehydrated
Garlic Powder, Negara asal China,
sebesar total CIF USD22,950.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan
denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.