Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Ba


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD23,940.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.429.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melarnpirkan data pembukuan sehingga tidak dapat ditelusuri unsur biayabiaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;



Menurut Pemohon : bahwa jumlah pembayaran yang tercantum di bukti transfer sebesar USD21,950.00 adalah benar jumlah yang Pemohon banding bayarkan ke principal sesuai dengan Proforma Invoice dengan nomor Invoice HMXX0X-XX. Di Proforma Invoice jelas disebutkan bahwa Perusahaan Pemohon Banding mendapatkan potongan sebesar USD1,000.00 yang bias Pemohon Banding potong dari pembayaran shipment selanjutnya, dikarenakan shipment sebelumnya Perusahaan Pemohon Banding dalam hal barangnya tidak sesuai dengan harapan/mengalami kerusakan;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD23,940.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/PN/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar sesuai dengan harga beli yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayar kepada pemasok;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 menjadi sebesar total CIF USD23,940.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 047185 tanggal 04 Februari 2014 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198186 tanggal 17 Mei 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 menjadi sebesar total CIF USD23,940.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198186 tanggal 17 Mei 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
(1)
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2)
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 192741 tanggal 13 Mei 2014 atas nama PT FGH;

bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Nomor 192741 tanggal 13 Mei 2014 atas nama PT FGH sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ketentuan Lampiran IV dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank Negara Indonesia (BBB), Rekening Koran BBB, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen Invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 005/2014 tanggal 21 Januari 2014, mengajukan pembelian atas Dehydrated Garlic Powder, kepada AAA Foods Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity (MT) Unit Price (CIF USD) Amount (USD)
Dehydrated Garlic Powder 
18
1275
22,950.00
TOTAL           

USD22,950.00

bahwa AAA Foods Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 dengan rincian sebagai berikut:

Description Quantity  (KG) Unit Price
Total Amount (USD)
Dehydrated Garlic Powder 
18,000 1.275/KG 22,950.00
TOTAL           

USD22,950.00

bahwa AAA Foods Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing list untuk Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014, dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods Packing Net Weight (Kgs) Gross Weight (Kgs)
Dehydrated Garlic Powder 
720 Ctns 18,000 18,720
Total
720 Ctns 18,000 KG 18,720 KG

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AAWE008053WFLF tanggal 26 April 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper 
Consignees Name 
Port of Loading 
Port of Discharge  
Description
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
AAA Foods Co., Ltd.
Pemohon Banding
XY
Jakarta, Indonesia
“Dehydrated Garlic Powder”
18,720.00 Kgs

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 adalah Dehydrated Garlic Powder dari AAA Foods Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD22,950.00;

bahwa barang impor Dehydrated Garlic Powder dengan Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy CPIC Nomor Polis: AQIDXX0XXXXXQ00XXXXS;

bahwa barang Dehydrated Garlic Powder dari AAA Foods Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: AAWE008053WFLF tanggal 26 April 2014 dan Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 adalah impor Dehydrated Garlic Powder dari AAA Foods Co., Ltd., dengan total harga CIF USD22,950.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 005/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA Foods Co., Ltd. sebesar USD21,950.00 sesuai Aplikasi Transfer BBB tanggal 07 Mei 2014 sebesar USD21,950.00 dan Rekening Koran periode 01 Mei 2014 s.d. 31 Mei 2014. Dalam Surat Nomor: 010/PN/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015, Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan nilai yang tercantum dalam Invoice nomor HM1403-15 tanggal 26 April 2014 sebesar USD22,950.00 dengan nilai yang tercantum dalam formulir kiriman uang sebesar USD21,950.00 tanggal 07 Mei 2014 dikarenakan adanya Credit Value sebesar USD1,000.00 atau discount dikarenakan pengiriman sebelumnya atas nama barang identik tidak sesuai pemesanan. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer BBB tanggal 07 Mei 2014 sebesar USD21,950.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: HMXX0X-XX tanggal 26 April 2014;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: HM1403-15 tanggal 26 April 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 sebesar total CIF USD22,950.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014, jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, sebesar total CIF USD22,950.00;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009638/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 21 Mei 2014, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014, jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, sebesar total CIF USD22,950.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CCC, MM    
DD  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
 
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: