Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 11 PIB dan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak   : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 11 PIB dan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.966.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : barang impor berupa "kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh" tidak dapat dimasukkan ke dalam pos tarif 8529.90.99.00 karena bukan merupakan bagian;



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding impor atas barang PZ067-12003/CY-RS73GODT Back Camera Assy dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT Back Camera bukan merupakan kamera televisi tetapi merupakan bagian (part) dan digital camera dan diklasifikasikan pada pos tarif 8529 yaitu bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 8525 sampai 8528. Dan berdasarkan susunan dari pos 8529 pada buku Tarif Kepabeanan Indonesia maka yang merupakan bagian (part) dari digital camera lebih cocok pada tarif 8529.90.9900 (lain-lain). Karena pos tariff yang Pemohon Banding gunakan adalah 8529.90.9900 maka pembebanan PPH 22 adalah sebesar 2,5% dan tidak termasuk dalam PMK Nomor 75/PMK.011/2013;



Menurut Majelis : Penetapan Klasifikasi Pos Tarif
       
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Pos 9 dan 10 PIB berupa PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 menetapkan Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 dengan alasan bahwa HS yang Pemohon Banding pakai untuk barang CY-RS 73 G0DT & CA-LS 73 G2DT Back Camera Assy sudah sesuai yaitu 8529.90.99.00 yang merupakan bagian dari aparatus dari pos tarif 8525 sampai dengan 8528;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.40.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CALS73G2DT 31 OA Back Camera, diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.40.00;

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan
"Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan
“Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8529 adalah sebagai berikut:
Pos/Subpos Uraian Barang
85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.
8529.10

8529.10.21.00
8529.10.29.00
8529.10.30.00
8529.10.40.00
8529.10.60.00
8529.10.90.00
8529.10.92.00
8529.10.99.00
8529.90
8529.90.20.00
8529.90.40.00
8529.90.50.00
8529.90.90
8529.90.91.00
8529.90.94.00
8529.90.99.00
- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:
- - Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi-media penyiaran langsung dan bagiannya
- - - Untuk penerima televisi
- - - Lain-lain
- - Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio
- - Filter dan separator antena
- - Feed horn (wave guide)
- - Lain-lain
- - - Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi
- - - Lain-lain
- Lain-lain
- - Dari decoder
- - Dari kamera digital atau kamera perekam video
- - Printed circuit board lainnya, dirakit:
- - Lain-lain
- - - Untuk penerima televisi
- - - Untuk panel layar datar
- - - Lain-lain

bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8525 sampai dengan 8528 adalah sebagai berikut:
Pos/Subpos Uraian Barang
85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
85.26 Aparatus radar, aparatus pembantu radio navigasi dan aparatus radio kendali jarak jauh.
85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video , maupun tidak.

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8529 menyatakan “Berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum untuk Bagian XVI), pos ini meliputi bagian dari aparat dari empat pos sebelumnya. Bermacam-macam bagian yang diklasifikasikan di sini meliputi:
  1. Antena dari segala jenis dan reflektor antena, pemancar dan penerima;
  2. Sistem rotor untuk antena penerima siaran radio atau siaran televisi, terutama terdiri dari sebuah motor listrik yang dipasang pada tiang antena untuk memutarnya dan kapal kontrol terpisah untuk mengarahkan dan memposisikan antena;
  3. Kotak dan kabinet yang dikhususkan untuk menerima aparat dari 85.25 sampai 85.28;
  4. Filter dan separator antena;
  5. Rangka (casis);
bahwa bahwa berdasarkan gambar barang impor yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 268189 tanggal 01 Juli 2014 berupa PZ067-120031CYRS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera diidentifikasikan merupakan bagian dari kamera;

bahwa jenis barang berupa PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CALS73G2DT 31 OA Back Camera diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.90.99.00 dengan alasan PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera lebih terperinci sesuai Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menegaskan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa PZ067-120031CYRS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 268189 tanggal 01 Juli 2014 diidentifikasikan merupakan bagian dari kamera sehingga sesuai Catatan 3 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;

Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk
   
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 menetapkan atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan tanggal Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 berbeda dengan tanggal Form D yang tercantum pada PIB;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan dengan alasan tanggal Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 berbeda dengan tanggal Form D yang tercantum pada PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan dengan alasan tanggal Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 berbeda dengan tanggal Form D yang tercantum pada PIB;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Indonesia, Myanmar, Filipina, Thailand, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa jenis barang PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014 telah dicantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (FormD) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 yang diterbitkan oleh Otoritas Thailand;

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding disampaikan dengan PIB No. 268189 tanggal 01 Juli 2014 jenis barang PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Thailand dan telah dilengkapi asli Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 yang diterbitkan oleh otoritas Thailand dan disampaikan kepada Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sehingga Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 adalah sah dan mendapat Preferential tarif ATIGA;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, menurut Majelis bahwa importasi PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, dengan Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 telah memenuhi ketentuan kriteria asal barang. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Thailand untuk mencari bukti tidak syahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Thailand. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Thailand sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ATIGA dengan mengisi kolom 4 Form D;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Thailand yang menyatakan Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang Thailand dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang Thailand adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: ID2014-0146827 tanggal 27 Juni 2014 adalah sah dan mendapat Preferensial Tariff ATIGA, sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Pos 9 dan 10 PIB berupa PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 268189 tanggal 01 Juli 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.90.99.00 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 268189 tanggal 01 Juli 2014 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 268189 tanggal 01 Juli 2014 mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%;



Mengingat   :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013551/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 23 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 268189 tanggal 01 Juli 2014 mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: