Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67960/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB, jenis barang berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai le


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67960/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak   : 2014

 
Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB, jenis barang berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang pada PIB maupun dokumen pelengkap diketahui tidak ada yang menyebutkan bahwa jenis barang yang diimpor adalah satu unit 1 set dari satu peralatan telekomunikasi dalam bentuk completly Kock Down (CKD) ataupun Completely Build Up (CBU);



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 000208 tersebut lebih tepat diklasifkasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe 1830 PSS-32. Di dalam BTKI tahun 2012 pos tarif 8517.62.4200 menyebutkan "Konsentrator atau Multiplexer."



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 073576 tanggal 30 April 2014 dengan pemberitahuan berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-621/WBC.06/2014 tanggal 25 Juni 2014 menetapkan Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor: 073576 tanggal 30 April 2014 menjadi sebagai berikut:

Pos PIB Penetapan Tarif BM
1,3
8537.10.20.00 5%
2
8536.20.99.00
5%
24
8536.20.91.00 5%
4,7,9,20 8538.10.19.00 5%
6,11,17,19,22,27,28,29 8517.62.49.00
10%

dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pos 1 Power Distribution Unit ETSI diidentifikasi sebagai alat untuk mendistribusikan listrik pada perangkat lainnya yang terangkai dalam satu peralatan jaringan telekomunikasi, berupa rak yang terdiri dari papan, panel; konsol, meja kabinet dilengkapi dengan dua atau lebih dari pos 85.35 atau 85.36 untuk pengontrol listrik atau pendistribusi listrik, termasuk yang dilengkapi dengan instrumen atau aparatus dari Bab 90, selain aparatus sakelar dari pos 85.17 sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;
  2. Pos 2 dan 24 Breaker 50A dan 4A diidentifikasi sebagai alat untuk memutus atau membatasi arus listrik dengan kuat arus maksimal 50A dan 4A, merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8536.20.9100;
  3. Pos 3, 7 dan 20 PSS-36 Switched lnstalation, PSS 36 Shelf Cover dan Kit Half Slot Mechanical Adaptor diidentifikasi sebagai bagian dari alat switching untuk komunikasi serat optic phototonic switching service (PSS) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8538.10.1900;
  4. Pos 4 dan 9 Blank Plate dan DCM Cover Kit diidentifikasi sebagai bagian dari modul komunikasi digital (DCM) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;
  5. Pos 6, 11, 17, 19, 22, 27, 28 dan 29 Alu XFP 1-64, 1/10GBE, OEM-DCM SSMF 20 Km, OE-TRX SFP CWDM PIN CH5t B-SFP Multirate, ALU SFP GBE SX, ALU SFP CWDM LH diidentifikasi sebagai modul tranceiver untuk komunikasi data baik melalui kabel optik maupun nirkabel;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141029-300-600.000 tanggal 11 Agustus 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-621/WBC.06/2014 tanggal 25 Juni 2014 dengan alasan bahwa bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 000208 tersebut lebih tepat diklasifkasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 karena seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe 1830 PSS-32;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi sebagai berikut:

Pos PIB Penetapan Tarif BM
1,3
8537.10.20.00 5%
2
8536.20.99.00
5%
24
8536.20.91.00 5%
4,7,9,20 8538.10.19.00 5%
6,11,17,19,22,27,28,29 8517.62.49.00
10%

dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pos 1 Power Distribution Unit ETSI diidentifikasi sebagai alat untuk mendistribusikan listrik pada perangkat lainnya yang terangkai dalam satu peralatan jaringan telekomunikasi, berupa rak yang terdiri dari papan, panel; konsol, meja kabinet dilengkapi dengan dua atau lebih dari pos 85.35 atau 85.36 untuk pengontrol listrik atau pendistribusi listrik, termasuk yang dilengkapi dengan instrumen atau aparatus dari Bab 90, selain aparatus sakelar dari pos 85.17 sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;
  2. Pos 2 dan 24 Breaker 50A dan 4A diidentifikasi sebagai alat untuk memutus atau membatasi arus listrik dengan kuat arus maksimal 50A dan 4A, merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8536.20.9100;
  3. Pos 3, 7 dan 20 PSS-36 Switched lnstalation, PSS 36 Shelf Cover dan Kit Half Slot Mechanical Adaptor diidentifikasi sebagai bagian dari alat switching untuk komunikasi serat optic phototonic switching service (PSS) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8538.10.1900;
  4. Pos 4 dan 9 Blank Plate dan DCM Cover Kit diidentifikasi sebagai bagian dari modul komunikasi digital (DCM) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;
  5. Pos 6, 11, 17, 19, 22, 27, 28 dan 29 Alu XFP 1-64, 1/10GBE, OEM-DCM SSMF 20 Km, OE-TRX SFP CWDM PIN CH5t B-SFP Multirate, ALU SFP GBE SX, ALU SFP CWDM LH diidentifikasi sebagai modul tranceiver untuk komunikasi data baik melalui kabel optik maupun nirkabel;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi sebagai berikut:

Pos PIB Penetapan Tarif BM
1,3
8537.10.20.00 5%
2
8536.20.99.00
5%
24
8536.20.91.00 5%
4,7,9,20 8538.10.19.00 5%
6,11,17,19,22,27,28,29 8517.62.49.00
10%

dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pos 1 Power Distribution Unit ETSI diidentifikasi sebagai alat untuk mendistribusikan listrik pada perangkat lainnya yang terangkai dalam satu peralatan jaringan telekomunikasi, berupa rak yang terdiri dari papan, panel; konsol, meja kabinet dilengkapi dengan dua atau lebih dari pos 85.35 atau 85.36 untuk pengontrol listrik atau pendistribusi listrik, termasuk yang dilengkapi dengan instrumen atau aparatus dari Bab 90, selain aparatus sakelar dari pos 85.17 sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;
  2. Pos 2 dan 24 Breaker 50A dan 4A diidentifikasi sebagai alat untuk memutus atau membatasi arus listrik dengan kuat arus maksimal 50A dan 4A, merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8536.20.9100;
  3. Pos 3, 7 dan 20 PSS-36 Switched lnstalation, PSS 36 Shelf Cover dan Kit Half Slot Mechanical Adaptor diidentifikasi sebagai bagian dari alat switching untuk komunikasi serat optic phototonic switching service (PSS) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8538.10.1900;
  4. Pos 4 dan 9 Blank Plate dan DCM Cover Kit diidentifikasi sebagai bagian dari modul komunikasi digital (DCM) sehingga diklasifikasikan pasa pos tarif 8537.10.2000;
  5. Pos 6, 11, 17, 19, 22, 27, 28 dan 29 Alu XFP 1-64, 1/10GBE, OEM-DCM SSMF 20 Km, OE-TRX SFP CWDM PIN CH5t B-SFP Multirate, ALU SFP GBE SX, ALU SFP CWDM LH diidentifikasi sebagai modul tranceiver untuk komunikasi data baik melalui kabel optik maupun nirkabel;
bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:
  1. Aparat telefoni;
  2. Aparat telegrafi;
  3. Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;
    Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dan sebagainya). Sistem ini meliputi semua kategori Multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan/line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini”;
bahwa berdasarkan Gambar Barang Impor dan pemeriksaan dalam persidangan, Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Output)-1AF11705AAAA, Breaker 50A 1AB017500072, Breaker 4A 1AB017500059, PSS-36 Switched lnstalation KIT-ETSI 3KC19142AC, PSS 36 Shelf Cover 3KC18947AB, Kit Half Slot Mechanical Adaptor 8DG59443AAXX, Blank Plate Full Slot 3AG33109ACAA, DCM Cover Kit (ETSI) 8DG60131AC, OEM-DCM SSMF 20KM 8DG59424AAXX, OE-TRX SFP CWDM PIN CH51 B_SFP Multirate STM-1/16 1AB33110001, OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B_SFP Multirate STM-1/16'- 1AB373120001, ED MSC Shelf Kit (PSSIMD4H + PWRX2 + FAN) 8DG59884M, ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L -40/+85 1AB375380007, ALU SFP CWDM LH 1491NM 1AB377200002, ALU SFP CWDM LH 1511NM 1AB377200003 dan ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L 1AB375380013 diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat sistem Multiplexer yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Multiplexer;

bahwa penetapan Terbanding atas Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8537.10.2000 (Papan pendistribusi (termasuk back panel dan back planes) untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 84.71, 85.17 atau 85.25), 8536.20.9100 (lain-lain: Pemutus sirkuit otomatis selain Tipe moulded case dan Dari jenis yang dipasang pada peralatan rumah tangga elektro-termal dari pos 85.16), 8538.10.1900 (lain-lain: Papan, panel, konsol, meja, kabinet dan landasan lainnya untuk barang dari pos 85.37, tidak dilengkapi dengan aparatusnya: Untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt selain Bagian dari pengontrol logic yang dapat diprogram untuk mesin otomatis Untuk mengangkut, memindahkan dan menyimpan die untuk peralatan semikonduktor dan Dari jenis yang digunakan untuk peralatan radio) dan 8517.62.49.00 (lain-lain: aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital selain Modem termasuk modem kabel, kartu modem, Konsentrator atau multiplexer) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Output)-1AF11705AAAA, Breaker 50A 1AB017500072, Breaker 4A 1AB017500059, PSS-36 Switched lnstalation KITETSI 3KC19142AC, PSS 36 Shelf Cover 3KC18947AB, Kit Half Slot Mechanical Adaptor 8DG59443AAXX, Blank Plate Full Slot 3AG33109ACAA, DCM Cover Kit (ETSI) 8DG60131AC, OEM-DCM SSMF 20KM 8DG59424AAXX, OE-TRX SFP CWDM PIN CH51 B_SFP Multirate STM-1/16 1AB33110001, OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B_SFP Multirate STM-1/16'-1AB373120001, ED MSC Shelf Kit (PSSIMD4H + PWRX2 + FAN) 8DG59884M, ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L -40/+85 1AB375380007, ALU SFP CWDM LH 1491NM 1AB377200002, ALU SFP CWDM LH 1511NM 1AB377200003 dan ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L 1AB375380013, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014 diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat sistem Multiplexer yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Multiplexer sehingga sesuai Catatan 2 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-621/WBC.06/2014 tanggal 25 Juni 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, jenis barang berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-621/WBC.06/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004843/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 14 Mei 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 17, 19, 20, 22, 24, 27, 28, dan 29 PIB atas PIB Nomor 073576 tanggal 30 April 2014, jenis barang berupa Power Distribution Unit-ETSI (12 Input, 12 Outputs), dan lain-lain (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FFF S., SH, MH    
Drs. GGG, MM, MH    
Drs. HHH, MM
JJJ E. N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
      
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding