Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karen
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/ WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 539/DIR-Dops/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 sehingga tidak dapat dipertimbangkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa koreksi fiskal positif pada perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 pada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | berdasarkan
Pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan
oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak diterbitkan karena menurut Tergugat terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang kurang dibayar, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku; bahwa Sanksi Administrasi dihitung sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku; bahwa sebelum Surat Tagihan Pajak diterbitkan, Tergugat telah memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012, sehingga hak-hak Penggugat telah dipenuhi sebelum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 karena tidak berdasarkan pada koreksi fiskal yang sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, hal ini mengakibatkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan menjadi tidak benar serta Surat Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan sehingga Penggugat sebagai pembayar pajak sangat dirugikan dengan menanggung pajak yang kurang bayar dan juga sanksi administrasi yang seharusnya tidak terutang; bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Promosi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Dapur Kopi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 Ayat (1) Huruf e dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sengketa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014, diketahui sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Tergugat menyampaikan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Triwulan I Tahun 2012 dan menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 sebelum dilakukan pemeriksaan karena Tergugat baru melakukan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan Nomor: PEMB-235/WPJ.31/KP.04/2012 tanggal 22 Oktober 2012; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat ditagih dengan STP dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar, atau adanya perubahan angsuran disebabkan terbitnya SKP setelah dilakukan pemeriksaan pajak yang dihitung setelah SKP tersebut terbit; bahwa Majelis berpendapat, STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan melakukan koreksi fiskal sebesar Rp5.207.092.000,00 terdiri dari Biaya promosi produk/jasa sebesar Rp4.703.478.000,00 dan biaya dapur/kopi sebesar Rp503.614.000,00 adalah ranahnya pemeriksaan pajak, sehingga koreksi fiskal tersebut dapat dilakukan hanya melalui pemeriksaan pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan oleh karena prosedur penerbitan STP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka Majelis membatalkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 sehingga Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 juga dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil Pemeriksaan dalam persidangan membatalkan Keputusan Tergugat, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Membatalkan
Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10
April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak
Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012
berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak
Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00717/PP/PM/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.