Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67979/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418353 tan


  Putusan Nomor : Put.67979/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak   : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.366.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedures dan ketentuan angka 5 Overleaf Notes, yakni "name of manufacturer, any trade mark shall also be specified", sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi;



Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terisinya nama produsen pada Form E termasuk kesalahan kecil (minor discrepancies) tidak menjadikan salah satu alasan diragukannya keabsahan Surat Keterangn Asal (Form B) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 dimaksud;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014 jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8508/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min yang menggunakan Form E Nomor: E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E nomor E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak tercantum nama perusahaan manufaktur;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 030115/BPP/SGI/JKT tanggal 27 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8508/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan alasan bahwa Pemohon Banding adalah importir produsen yang dalam pelaksanaan impornya selalu sesuai dengan ketentuan baik dari segi perijinan, tarif maupun dalam bertransaksi dengan supplier luar negeri;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E nomor E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak tercantum nama perusahaan manufaktur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Sodium Cyanide 98% Min, negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 418353 tanggal 16 Oktober 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E nomor E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 tidak tercantum nama perusahaan manufaktur;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Form E Nomor: E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4135/KPU.01/2014 tanggal 01 Desember 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 kepada OPQ of China selaku penerbit Form E;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat OPQ of China Nomor 44000014521 tanggal 27 Maret 2015 Re: Verification of Form E No. E144401802840107, yang pada pokoknya menyatakan “We made an investigation. The result proved that the Form E was issued by GDCIQ. In the manufacture of the products, all material used were whooly obtained in China”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E144401802840107 tanggal 08 Oktober 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Sodium Cyanide 98% Min, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 418353 tanggal 16 Oktober 2014, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 418353 tanggal 16 Oktober 2014 klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8508/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 418353 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8508/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019046/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 23 Oktober 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 418353 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Sodium Cyanide 98% Min, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2837.11.00.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding