Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67971/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 32 PIB, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67971/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 32 PIB, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa PIB dari Pemohon Banding ini mendapat Nomor Pendaftaran: 377745 tanggal 19 September 2014 sehingga telah berlaku ketentuan baru mengenai Third party invoicing berdasarkan Revised OCP-ACFTA;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang didasarkan terhadap dokumen Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 kedapatan pada box 13 tidak dicontreng pada kotak "Third party invoicing";



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E144300022592679 tanggal 09 September 2014;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8955/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor E144300022592679 tanggal 09 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan importasi menggunakan skema third party invoicing, tetapi tidak ada tanda contreng (√) "Third party invoicing" pada Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/PT-Banding/KEP-8955/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8955/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan impor yang berasal dari negara Republik Rakyat China, dan atas hal tersebut juga diakui dan didukung dengan data dan fakta yang sah dan meyakinkan, bahwa impor tersebut adalah berasal dari sebagaimana tercantum dalam dokumen impor yang berupa Invoice, B/L, PIB dan dokumen pabean lainnya;
  2. bahwa Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 diterbitkan oleh Competent Authority negara Republik Rakyat China menunjukkan bahwa atas impor barang tersebut merupakan impor yang mendapatkan preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan importasi menggunakan skema third party invoicing, tetapi tidak ada tanda contreng (√) "Third party invoicing" pada Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan importasi menggunakan skema third party invoicing, tetapi tidak ada tanda contreng (√) "Third party invoicing" pada Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 23 menyatakan” The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party Invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3393/KPU.01/2014 tanggal 27 Oktober 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 kepada Hunan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 adalah sah dan mendapat preferensial tarif ACFTA;

bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 377745 tanggal 19 September 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8955/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8955/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018326/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 15 Oktober 2014, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:  377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: