Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67962/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 7 dan 10 PIB, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67962/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 7 dan 10 PIB, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpor dengan PIB 106465 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 (BM 10%);



Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk. menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 106465 tanggal 23 Juni 2014 dengan pemberitahuan berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 7 dan 10 PIB berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10), klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 menetapkan Pos 7 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 106465 tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141533-300-607.001 tanggal 04 November 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 200349 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.5300 dengan tarif bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barangbarang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Optical Line Terminal (OLT) dengan tipe.7360 FX Shelf. Modul SFP diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam perangkat utama OLT sesuai dengan konfigurasinya masing-masing. SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 7 dan 10 PIB atas PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya;

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:
  1. Aparat telefoni;
  2. Aparat telegrafi;
  3. Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dan sebagainya).  Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik.
“Perlengkapan sambungan/line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini”;

bahwa berdasarkan Matriks dan Gambar Barang Impor serta contoh barang impor yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat transmisi yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat transmisi;

bahwa penetapan Terbanding atas Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 (lain-lain:

aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital selain Modem termasuk modem kabel, kartu modem, Konsentrator atau multiplexer) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa jenis barang berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014 diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat transmisi yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat transmisi sehingga sesuai Catatan 2 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk skema sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014 pada pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan   :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006428/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 02 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 106465 tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD E. N. N   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding