Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67959/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 4, 5, dan 6 PIB, jenis barang berupa 3FE54873AB 1240W, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67959/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak   : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 4, 5, dan 6 PIB, jenis barang berupa 3FE54873AB 1240W, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi pos tarif pembebanan untuk barang yang diimpor berupa SFP Pluggable Optical Module (Pos 4 dan 5) ditetapkan ke dalam pos tarif HS. 8517.62.49.00, BM 10%; Standard Rack2l (Pos 6) ditetapkan ke dalam pos tarif HS. 8538.10.19.00, BM. 5%;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata "Lain-lain dari” (Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246) sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.00, ada syarat yang harus Pemohon Banding penuhi yaitu selain Pemohon Banding harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari Instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon Banding lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 033989 tanggal 28 Februari 2014 dengan pemberitahuan berupa 3FE54873AB 1240W, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 4, 5, dan 6 PIB, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WBC.06/2014 tanggal 28 Mei 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 4 dan Pos 5 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Small form pluggabe (SPF) Pluggable Optical Module pada pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP Pluggable Optical Module diidentifikasi sebagai modul untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk menerima, konversi dan transmisi data kedalam perangkat jaringan yang berbasis fiber optik atau tembaga dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Standard Rack21 pada pos tarif 8538.10.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa Standard Rack21 diidentifikasi sebagai rak atau kabinet terbuat dari logam tidak mulia, yang digunakan untuk meletakkan/menyusun server. Rak tersebut dirancang untuk memberikan kerapihan dan keamanan server serta terdapat kompartemen yang mendukung distribusi power dan terdapat channel untuk kabel;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT140929-300-607.000 tanggal 07 Juli 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-522/WBC.06/2014 tanggal 28 Mei 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 200100 tersebut telah Pemohon Banding klasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan sate kesatuan unit sistem dari perangkat OLT tipe ISAM 7360 FXSHELF;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 4 dan Pos 5 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa SPF Pluggable Optical Module, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP Pluggable Optical Module diidentifikasi sebagai modul untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk menerima, konversi dan transmisi data kedalam perangkat jaringan yang berbasis fiber optik atau tembaga dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Standard Rack21, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8538.10.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa Standard Rack21 diidentifikasi sebagai rak atau kabinet terbuat dari logam tidak mulia, yang digunakan untuk meletakkan/menyusun server. Rak tersebut dirancang untuk memberikan kerapihan dan keamanan server serta terdapat kompartemen yang mendukung distribusi power dan terdapat channel untuk kabel;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 4 dan Pos 5 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa SPF Pluggable Optical Module, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP Pluggable Optical Module diidentifikasi sebagai modul untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk menerima, konversi dan transmisi data kedalam perangkat jaringan yang berbasis fiber optik atau tembaga dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Standard Rack21, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8538.10.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa Standard Rack21 diidentifikasi sebagai rak atau kabinet terbuat dari logam tidak mulia, yang digunakan untuk meletakkan/menyusun server. Rak tersebut dirancang untuk memberikan kerapihan dan keamanan server serta terdapat kompartemen yang mendukung distribusi power dan terdapat channel untuk kabel;

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:
  1. Aparat telefoni;
  2. Aparat telegrafi;
  3. Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dan sebagainya). Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan/line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini”;

bahwa berdasarkan Matriks dan Gambar Barang Impor serta contoh barang impor yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310nm 40C to 85C Duplex LC connector 10km 11 dan 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310nm 0C to 70C Duplex Connector 10 km (Pos 4 dan 5 PIB) merupakan unit apparatus Optic Link Terminal (OLT) dan 3FE65490AA Standard Rack21 2200x600x300mm (Pos 6 PIB) merupakan bagian (Rak) dari unit apparatus OLT sehingga ketiga jenis barang tersebut diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat sistem Multiplexer yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Multiplexer;

bahwa penetapan Terbanding atas 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310nm 40C to 85C Duplex LC connector 10km 11 dan 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310nm 0C to 70C Duplex Connector 10 km (Pos 4 dan 5 PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 (lain-lain: aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital selain Modem termasuk modem kabel, kartu modem, Konsentrator atau multiplexer) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa penetapan Terbanding atas 3FE65490AA Standard Rack21 2200x600x300mm (Pos 6 PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 8538.10.19.00 (lain-lain: Papan, panel, konsol, meja, kabinet dan landasan lainnya untuk barang dari pos 85.37, tidak dilengkapi dengan aparatusnya: Untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt selain Bagian dari pengontrol logic yang dapat diprogram untuk mesin otomatis Untuk mengangkut, memindahkan dan menyimpan die untuk peralatan semikonduktor dan Dari jenis yang digunakan untuk peralatan radio) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa jenis barang berupa 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310nm 40C to 85C Duplex LC connector 10km 11, 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310nm 0C to 70C Duplex Connector 10 km dan 3FE65490AA Standard Rack21 2200x600x300mm, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat sistem Multiplexer yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Multiplexer sehingga sesuai Catatan 2 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310nm 40C to 85C Duplex LC connector 10km 11, 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310nm 0C to 70C Duplex Connector 10 km, dan 3FE65490AA Standard Rack21 2200x600x300mm, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WBC.06/2014 tanggal 28 Mei 2014 dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 4, 5 dan 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014, jenis barang berupa 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310nm 40C to 85C Duplex LC connector 10km 11, 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310nm 0C to 70C Duplex Connector 10 km, dan 3FE65490AA Standard Rack21 2200x600x300mm, pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-522/WBC.06/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002641/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 13 Maret 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 4, 5 dan 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014, jenis barang berupa 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310nm 40C to 85C Duplex LC connector 10km 11, 3FE25774AA SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310nm 0C to 70C Duplex Connector 10 km, dan 3FE65490AA Standard Rack21 2200x600x300mm, pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FFF S., SH, MH    
Drs. GGG, MM, MH    
Drs. HHH, MM
JJJ E. N.N
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding