Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67942/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67942/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak   : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen asli PIB Nomor: 000697 tanggal 31 Januari 2014 berikut dokumen pelengkap pabean termasuk dokumen original surat keterangan asal kedapatan bahwa atas dokumen surat keterangan asal tidak ada tanda contreng (√) "Third Party Invoicing" dan Terbanding dapat membuktikan bahwa SKA Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam OCP;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli SKA Form E dengan No. E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 sebagaimana tersebut di atas, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada kolom 19 dalam PIB No. 000697 tanggal 17-02-2014. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-117, sehingga memenuhi persyaratan untuk untuk mendapatkan penetapan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dengan menggunakan Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014;

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-435/BC.6/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, yang menggunakan Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan tidak ada tanda contreng (√) "Third Party Invoicing" pada Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 49/CBT/Tax/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: SPKTNP-435/BC.6/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Form E dengan No. E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada kolom 19 dalam PIB No. 000697 tanggal 17-02-2014. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-117;
  2. bahwa Form E No. E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014, terutama di bagian bawah pada kolom 11, kolom 12, dan kolom 13, hasil cetakan (printing) termasuk tanda contreng (√) yang dipermasalahkan tidak tercetak pada baris yang seharusnya, sehingga tanda contreng (√) tidak berada di kotak "Third Party Invoicing" melainkan berada di atasnya, yaitu kotak "Exhibition";
  3. bahwa mekanisme penerbitan SKA (Form E) adalah sepenuhnya dilakukan oleh pihak Otoritas Penerbit Form E di China (yaitu, QQ The People's Republic of China), bukan wewenang dari Pemohon Banding. Oleh karena itu sangat tidak adil jika hanya karena kelalaian kecil yang dilakukan oleh pihak lain, Pemohon Banding yang harus menanggung kerugian;
  4. bahwa kesalahan dalam mencetak tanda contreng (√) yang seharusnya dicetak pada kotak "Third Party Invoicing", tidak bersifat substansial. Selain kesalahan tersebut, informasi lainnya dalam SKA Form E tidak menimbulkan keraguan bahwa barang impor yang tercantum dalam SKA Form E berasal dari China sesuai dengan Ketentuan Negara Asal;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan dengan alasan tidak ada tanda contreng (√) "Third Party Invoicing" pada Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Carbon Black Oil, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan dengan alasan tidak ada tanda contreng (√) "Third Party Invoicing" pada Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 23 menyatakan” The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota;
  2. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tangga131 Desember 2014;
  3. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015;
  4. Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam. kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbal balik;
  5. Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu QQ, The People's Republic of China, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 tidak sah;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Statement Letter Nomor: SL141219 tanggal 19 Desember 2014 dari QQ, The People's Republic of China, yang menyatakan “This Bureau, QQ, The People's Republic of China, would like to state that Form E (Reference No. E41211900H200002) issued to cover Third Party Invoicing instead of Exhibition”;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 adalah sah dan mendapat preferensial tarif ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E41211900H200002 tanggal 31 Januari 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Carbon Black Oil, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000697 tanggal 17 Februari 2014, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 000697 tanggal 17 Februari 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-435/BC.6/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-435/BC.6/2014 tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-245/BC.62/IP/2014 tanggal 24 Oktober 2014, atas nama XXXXXn, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB atas PIB Nomor: 000697 tanggal 17 Februari 2014, jenis barang berupa Carbon Black Oil, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2706.00.00.00 mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD E. N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.