Putusan Mahkamah Agung Nomor : 683/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 27 Oktober 2014 yang te


 

PUTUSAN
Nomor 683/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AFG, Tbk., beralamat di Jalan FG No. 18 FH, Jakarta Barat 11430, dalam hal ini diwakili oleh XY, selaku Direktur Keuangan PT. AFG, Tbk, selanjutnya memberikan kuasa kepada: XX, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STITMG/ACC/034/I/2015, Tanggal 30 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1460/PJ./2015, Tanggal 2 April 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 27 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bahwa Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010 , Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan alasan sebagai berikut:
  1. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
    Bahwa Pemohon Banding telah mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Juni 2010 serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tepat pada waktunya; Laporan Keuangan Tahun 2010 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (Affiliasi XZ & XY) dengan opini wajar tanpa syarat;
  1. PEMERIKSAAN PAJAK
    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-00129/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 tanggal 22 September 2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap perusahaan Pemohon Banding;
    Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta oleh Terbanding (Pemeriksa) sesuai maksud Pasal 29 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan diubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP);
  1. KOREKSI YANG DILAKUKAN PEMERIKSA
    Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-0070/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2012 tanggal 29 Maret 2012, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Juni 2010 atas penjualan Fitting dan Kitchen yang memiliki harga satuan dan set diatas Rp 2.000.000,00 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 dan perubahannya sebesar Rp.2.732.722.816,00;
  1. TANGGAPAN ATAS PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
    Bahwa perusahaaan Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP 0070/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 tanggal 29 Maret 2012 melalui surat Pemohon Banding Nomor: Ref.STI-TMG/ACC/012/IV/2012 tanggal 4 April 2012;
  1. SURAT KETETAPAN PAJAK
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut diterbitkan Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 Masa Pajak Juni 2010 tanggal 26 April 2012 dengan perincian sebagai berikut:
    Penjualan Fitting dan Kitchen Tahun 2010 Fitting (Rp) Kitchen (Rp) Total (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak  1.079.194.500,00  1.653.528.316,00 2.732.722.816,00
    PPn BM Terutang
    661.411.326,00 1.093.089.126,00
    Kredit Pajak
    -
    -
    -
    Pajak Kurang Dibayar  431.677.800,00 661.411.326,00 1.093.089.126,00
    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 189.938.232,00 291.020.984,00 480.959.216,00
    Jumlah Pajak Kurang Bayar  621.616.032,00 952.432.310,00 1.574.048.342,00

  1. KEBERATAN ATAS KOREKSI YANG DILAKUKAN OLEH PEMERIKSA
    Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor: STI-TMG/ACC/032/VII/2012 tertanggal 13 Juli 2012 yang berisi keberatan terhadap koreksi peredaran usaha yang dihitung Terbanding (Pemeriksa) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp 2.732.722.816,00;
    6.1.
    Koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas penjualan Fitting Rp 1.079.194.500,00,
    bahwa Terbanding (Pemeriksa) mengelompokkan jenis Barang Kena Pajak hasil produksi perusahaan Pemohon Banding (dianggap pemeriksa sebagai perabot dari logam dari jenis yang digunakan di Kantor HS ex 9403.10.00.00) yang menurut Lampiran IV Peraturan MKRI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 40 % adalah tidak benar (salah);
    bahwa hasil produksi perusahaan Pemohon Banding tersebut berupa krankran air termasuk shower yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk HS 8481.80.91.00 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);
    6.2.
    Koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas penjualan Kitchen Rp 1.653.528.316,00
    bahwa hasil penjualan kitchen tersebut merupakan hasil produksi perusahaan Pemohon Banding sebesar Rp 1.082.578.121,00 dan pelengkap sebesar Rp.570.950.195,00 (appliances, contohnya kompor, penghisap asap) yang Pemohon Banding beli dari supplier dan telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    -
    Barang-barang pelengkap yang Pemohon Banding beli dari Supplier:
    bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu Pajak Penjuaian Atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
    -
    Kitchen hasil produksi Perusahaan Pemohon Banding:
    bahwa menurut Terbanding (Pemeriksa), kitchen yang Pemohon Banding produksi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan HS ex 9403.40.10.00 yaitu perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit. Perlu diketahui, produksi kitchen Pemohon Banding juga telah diekspor ke Singapura. Negara Singapura menggolongkan produk kitchen Pemohon Banding berdasarkan HS ex 9403.9090, yang menurut buku tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemohon Banding melampirkan contoh bukti impor pelanggan Pemohon Banding di Singapura. Sesuai dengan semangat dari the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme untuk ASEAN Free Trade Area, perlakuan tarif harus diperlakukan sama dan adil;
    6.3.
    Keputusan Keberatan
    bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, memutuskan:
    1. Menolak Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor: STITMG/ACC/032/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012;
    2. Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010, atas:
      Wajib Pajak
      NPWP
      Alamat
      : PT. AFG, Tbk
      : 0X.000.XXX.X-0XX.000
      : JL. FG No. 18, Jakarta Barat 11430

    dengan perincian sebagai berikut :
    Uraian
    Semula
    (Rp)
    Ditambah/
    (Dikurangi)
    (Rp)
    Menjadi

    (Rp)
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kurang/(lebih) bayar
    1.093.089.126,00 96.761.087,00 1.189.850.213,00
    Sanksi Bunga
    480.959.216,00 42.574.878,00 523.534.094,00
    Sanksi Kenaikan
    0,00 -
    -
    Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar
    1.574.048.342,00 139.335.965,00 1.713.384.307,00

  1. PERMOHONAN BANDING
    bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, yang menambah jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010, menjadi pajak yang masih harus dibayar Rp.1.713.384.307,00, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan sebagai berikut:
    7.1.
    bahwa Pemohon Banding telah mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Juni 2010 serta menyampaikannya ke KPP tepat pada waktunya; dan Laporan Keuangan Tahun 2010 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QQ, QR & QX (Affiliasi RT & RW) dengan opini wajar tanpa syarat;
    7.2.
    bahwa daiam penyelesaian keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikan semua data yang diminta oleh Terbanding (Peneliti Keberatan);
    7.3.
    bahwa Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-3276/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013;
    7.4.
    Pokok Sengketa Pajak:
    bahwa pokok sengketa pajak adalah murni yuridis fiskal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 2 dan angka 3; "Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dan "Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan dibidang perpajakan".
    Berdasarkan ketentuan tersebut "Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" termasuk peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa pajak ini;
    Menurut Terbanding:
    1. Kran-kran air (Fitting) merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    2. Kitchen merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    Menurut Pemohon Banding:
    1. Kran-kran air (Fitting) bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah, karena kran-kran air termasuk shower yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasuk HS 8481.80.91.00 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);
    2. Kitchen bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah, karena kitchen yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasuk HS 9403.9090 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);

  1. PERHITUNGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TERUTANG
    bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang untuk Masa Pajak Juni 2010, menurut Pemohon Banding adalah NIHIL (tidak terhutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    bahwa demikian Surat Banding diajukan kepada Majelis, dengan harapan agar Surat Banding yang disampaikan berdasarkan kenyataan yang ada tersebut di atas dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis untuk dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan Majelis atau permintaan tambahan dokumen atau data yang diperlukan Majelis dalam rangka memutuskan permohonan banding Pemohon Banding;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 2 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010, atas nama: PT. AFG, Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan FG No. 18 FH, Jakarta
    Barat 11430.
    Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 27 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 4 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STI-TMG/ACC/034/I/2015, Tanggal 30 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 2 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Februari 2015;
    Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 April 2015;
    Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;


ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa seperti diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali ini berdasarkan alasan yang ditentukan dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut yang berbunyi : “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
    1.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”
    Bahwa selanjutnya Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan: “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembaliberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 56369/PP/M.XA/17/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 5 Nopember 2014, sehingga dengan demikian permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh undang- undang dan oleh karena itu mohon kepada Mahkamah Agung untuk diterima dan diproses lebih lanjut dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut karena menurut kepentingan, penilaian dan fakta persidangan Putusan Pengadilan Pajak tersebut berat sebelah memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding), melanggar tata cara mengadili tentang beban pembuktian dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanagan yang berlaku sehingga telah menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali.
    Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang seperti tersebut, putusan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur dan menentukan, memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman melaksanakan pembinaan teknis peradilan terhadap Pengadilan Pajak, apakah Pengadilan Pajak telah melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan tepat benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Bahwa Pengadilan Pajak sebagai dasar peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak tidak boleh salah dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus sengketa pajak yang diajukankepadanya sehingga oleh karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak telah tepat dan benar membuka dan memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa yang merasa Putusan Pengadilan Pajak tidak benar dan tidak tepat untuk mengajukan sengketa kepada Mahkamah Agung.
  1. Tentang pokok sengketa pengajuan Memori Peninjauan Kembali.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan Peninjauan Kembali ini, sebagaimana juga telah disimpulkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Pajak adalah sengketa terhadap adanya koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 2.974.625.532,00 (menurut Termohon Peninjauan Kembali /TermohonBanding sebesar Rp 2.974.625.532,00 sedangkan menurutPemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding sebesar Rp 0,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Banding.
    Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebesar Rp 2.974.625.532,00 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa produk FITTING senilai Rp 1.079.194.500,00 dan produk berupa Kitchen senilai Rp 1.895.431.032,00 masing-masing mempunyai harga satuan diatas Rp 2.000.000,00.

    Bahwa di dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mempermasalahkan atau tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap produk yang berupa FITTING senilai Rp 1.079.194.500,00 , sedangkan yang mengenai koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap produk berupa kitchen senilai Rp1.895.431.032,00 dapat Pemohon Peninjauan Kembali setujui sehingga tidak termasuk dalam pengajuan Peninjauan Kembali ini.

    Bahwa dengan demikian di dalam pengajuan Peninjauan Kembali ini fokus perhatian kita ditujukan kepada koreksi yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap produk berupa FITTING senilai Rp 1.079.194.500,00 tersebut.
  1. Bahwa selanjutnya mengenai pokok sengketa tentang koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap produk Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berupa FITTING senilai Rp1.079.194.500,00 tersebut dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali mengemukakan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
    1. Bahwa di dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengemukakan hal-hal baru dan tidak bermaksud agar Mahkamah Agung memeriksa ulang pemeriksaan yang telah dilakukan Pengadilan Pajak, akan tetapi sesuai dengan alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini yaitu berdasarkan alasan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang memberikan kesempatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan Peninjauan Kembali manakala menurut pendapat Pemohon Peninjauan KembaliPutusan Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dilakukan Pengadilan Pajak di dalam Putusannya Nomor: Put. 56369/PP/M.XA/17/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tersebut.
    2. Bahwa seperti telah dibenarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam putusannya tersebut oleh karena itu telah menjadi fakta dipersidangan Pengadilan Pajak bahwa :
      2.1.
      Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah produk Pemohon Peninjauan Kembaliberupa FITTING senilai Rp 1.079.194.500,00.
      2.2.
      bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sependapat bahwa terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang telah yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
      2.3.
      Bahwa Jenis Barang yang disengketakan pengenaanPajak Penjualan atas Barang Mewah-nya menurut Termohon Peninjauan Kembali adalah FITTING sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah keran air dan/atau kelengkapannya.
      2.4.
      Bahwa sengketa ini terjadi karena ada perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembaliterkait dengan pertanyaan apakah FITTINGyang berupa keran air dan/atau kelengkapannyamerupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau tidak, menurut Termohon Peninjauan Kembali produk tersebut termasuk sebagai barang yang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali, produk tersebut tidak termasuk sebagai barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
      2.5.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa alasan koreksinya adalah :
      Pengenaan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penjualan produk FITTING yang memiliki harga satuan diatas Rp.2.000.000,00 telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, telah sesuai dengan lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan dalam daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif sebesar 40% (empat puluh persen) yang diklasifikasikan dalam HSex 9403.10.00.00 di dalam nomor j.2 yaitu “perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor” atau “metal furniture of a kind used in offices”.
      Rincian dari jenis barang dan Pos tarif yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut huruf j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 yang bersangkutan sebagai berikut:
      NO  URAIAN BARANG NOMOR HS
      “j.  kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor.
      j.1 …………………. dst.
      j.2 perabotan lainnya dengan nilai Impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:
      -
      perabotan dari logam dari Jenis yang digunakan di kantor ex 9403.10.00.00
      -
      perabotan logam lainnya ex 9403.20.90.00
      -
      Perabotan dari kayu dari Jenis yang digunakan di kantor, dirakit; ex 9403.30.10.00
      -
      Perabotan dari kayu dari Jenis yang digunakan di dapur, dirakit; ex 9403.40.10.00
      -
      Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur:
      --
      perangkat kamar tidur, dirakit; ex 9403.50.11.00
      --
      lain-lain, dirakit; ex 9403.50.91.00
      -
      Perabotan kayu lainnya:
      --
      perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit ex 9403.60.11.00
      --
      lain-lain, dirakit; ex 9403.60.91.00
      -
      Perabotan dari plastik:
      --
      Perabotan dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.70.10.00
      --
      lain-lain ex 9403.70.90.00
      -
      Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:
      --
      perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan ex 9403.80.10.00
      --
      Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain ex 9403.80.20.00
      --
      dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan:
      --- dari batu monument atau batu bangunan yang dikerjakan ex 9403.80.31.00
      ---
      dari semen, dari beton, atau batu tiruan ex 9403.80.32.00
      ---
      dari asbes-semen, dari serat semen selulosa atau sejenisnya ex 9403.80.33.00
      ---
      dari keramik ex 9403.80.34.00
      ---
      lain-lain” ex 9403.80.39.00
      -
      2.6.
      Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali, jenis barangyang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut butir j.2 lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 aquo harus memenuhi syarat kumulatif:
      1. peralatanlainnya yang merupakan barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
      2. dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau persatuan;
      3. dari jenis barang yang masuk dalam Pos tarif HS ex 9403.10.00.00
      Kata “HS ex 9403.10.00.00” yang disebut dalam kolom Nomor HS lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan tersebut berarti secara limitatif hanya jenis-jenis barang tertentu saja yang tersebut dalam kolom Uraian Barang dalam lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan yang ada dalam Pos tarif 9403.10.00.00 dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2004yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah.
      2.7.
      Bahwa jenis barang-barang yang kami lakukan penjualan atau penyerahan adalah keran air dan/atau kelengkapannya sesuai dengan temuan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dan daftar barang-barang tersebut telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Lampiran 3 (tiga))
      Bahwa jenis barang tersebut dalam buku katalog produk kami, kami sebut dengan nama FITTING sebagai nama umum. Bila diteliti isi dari katalog tersebut, isinya adalah tipe barang (article number) dan gambar tipe barang yang sebagian besar terdiri atas berbagai bentuk keran air dan/atau kelengkapannya. Jadi bukan perabotan rumah tangga dan kantor yang bahasa inggrisnya furniture, yang disebut dalam butir j.2 lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR yang dikenakan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
      Bahwa penyebutan “HS ex9403.10.00.00” dari tiap jenis barang pada kolom Nomor HS dalam lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan tersebut dikarenakan peraturan tersebut diberlakukan untuk jenis barang yang bersangkutan yang diimpor maupun yang dilakukan penjualan atau penyerahan di dalam negeri.
      Bahwa dengan dicantumkannya kata “HS ex9403.10.00.00” memerlukan untuk terlebih dahulu memahami pemakaian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 yang berlaku untuk masa pajak tahun 2010.
      Bahwa kata “HS ex9403.10.00.00” berarti harus dilihat jenisjenis barang apa saja yang masuk dalam pos tarif “9403.10.00.00”.
      Bahwa dalam sistematika Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 untuk pos tarif “9403.10.00.00” yang terdiri atas 10 digit artinya:
      • Dua digit pertama: 94 menunujukkan angka Bab dalam BTBMI 2007
      • Dua digit berikutnya: 03 adalah pos pada BTBMI 2007
      • Dua digit berikutnya: 10 adalah sub pos pada BTBMI 2007
      • Dua digit berikutnya: 00 adalah pos tarif ASEAN
      • Dua digit berikutnya: 00 adalah pos tarif Indonesia
      Bahwa Bab 94 BTBMI 2007 memuat kelompok jenis barang “perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalan kursi dan perabotan yang diisi semacam itu; lampu dan alat kelengkapan penerangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan namailuminasi dan sejenisnya;
      bangunan prefabrikasi”.
      Bahwa dari isi Bab 94 ini saja sudah jelas bab ini tidak memuat jenis barang berupa keran air dan sejenisnya.
      Bahwa Bab 94 yang terdiri dari 2 (dua) digit barang-barang yang termasuk di dalamnya diuraikan dalam kelompok barang yang masuk dalam 6 (enam) sub pos dalam 4 (empat) digit, sebagai berikut:
      94.01 Tempat duduk…… dst
      94.02 Peralatan medis……. dst
      94.03 Perabotan lain dan bagiannya
      94.04 Alas kasur……. dst
      94.05 Lampu dan alat kelengkapan penerangan…….. dst
      94.06 Bangunan prefabrikasi
      Bahwa dalam huruf j.2 lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk menampung jenis barang “KELOMPOK BARANG-BARANG PERABOT RUMAH TANGGA DAN KANTOR HS EX9403.10.00.00”, artinya sebagian saja dari barang yang termasuk dalam pos tarif 9403.10.00.00 yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, artinya secara limitatif hanya “Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor saja yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”
      Bahwa sistematika pos tarif 9403 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada halaman 1061 dan 1062 adalah sebagai berikut:

      POS / SUBPOS
      URAIAN BARANG
      94.03
      Perabotan lain dan sebagainya



      9403.10.00.00 -
      perabotan dari logam dari Jenis yang digunakan di kantor
      9403.20.00.00 -
      perabotan logam lainnya
      9403.30.00.00 -
      Perabotan dari kayu dari Jenis yang digunakan di kantor
      9403.40.00.00 -
      Perabotan dari kayu dari Jenis yang digunakan di dapur
      9403.50.00.00 -
      Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
      9403.60.00.00 -
      Perabotan kayu lainnya
      9403.70.00.00 -
      Perabotan dari plastik

      -
      Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:
      9403.81.00 --
      Dari bambu atau rotan:
      9403.81.00.10 ---
      perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan
      9403.81.00.20 ---
      Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain
      9403.81.00.30 ---
      dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan
      9403.81.00.40 ---
      Fume cupboard untuk keperluan laboratorium medis
      9403.81.00.90 ---
      lain-lain
      9403.89.00 --
      lain-lain
      9403.89.00.10 ---
      Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain
      9403.89.00.20 ---
      dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan
      9403.89.00.30 ---
      Fume cupboard untuk keperluan laboratorium medis
      9403.89.00.90 ---
      lain-lain
      9403.90.00.00 -
      Bagian

      Bahwa arti pos tarif 9403.10.00.00 - Perabotan Logam dari jenis yang digunakan di kantor adalah dalam bahasa Inggris disebut “metal furniture of a kind used in Office”
      Bahwa dengan demikian secara limitatif hanya jenis barang “perabotan logam atau metal furniture dari jenis yang digunakan di kantor” yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
      Bahwa arti furniture menurut halaman 261 Kamus Inggris-Indonesia oleh John M. Echols dan Hassan Shadily, Cornell University Press, Ithaca and London, PT Gramedia Jakarta, 1990, intinya adalah “mebel, perkakas / perabot rumah, meja kursi, ……..”
      Bahwa dengan demikian pengertian furniture berarti mebel, perkakas / perabot rumah, meja kursi adalah sama antara Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 dengan Kamus bahasa Inggris-Indonesia tersebut.
      Bahwa dengan demikian sekali lagi dapat diambil kesimpulan keran air dan/atau kelengkapannya (sesuai lampiran 3 (tiga)) adalah tidak termasuk dalam pos tarif 9403.10.00.00, sehingga tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
      2.8.
      Bahwa dimana seharusnya keran air dimasukkan dalam pos tarif Buku Tarif Bea masuk Indonesia (BTBMI) 2007 dapat dilihat pada Bab 84 buku tersebut yang menampung kelompok jenis barang “Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya.”
      Bahwa seperti pada bab-bab lainnya pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, maka Bab 84 ini juga terdiri dari beberapa pos, diantaranya pos 84.81yang secara eksplisit menyatakan menampung kelompok jenis barang “KERAN, klep, katup, dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.”
      Bahwa pos 84.81 terdiri dari beberapa sub pos 6 (enam) digit diantaranya sub pos 8481.80 yang menampung kelompok jenis barang “- PERALATAN LAINNYA”.
      Bahwa sub pos 8481.80 susunannya terdiri atas beberapa pos tarif, diantaranya adalah pos tarif 10 (sepuluh) digit 8481.80.91.00 untuk menampung jenis barang:
      “---- Keran air dari tembaga atau paduan tembaga dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang”
      Bahwa dengan demikian keran air yang terbuat dari tembaga yang kami lakukan penjualan atau penyerahan dalam negeri adalah masuk pos tarif 8481.80.91.00
      Bahwa barang-barang dalam pos tarif 8481.80.91.00 tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004.
      Bahwa dengan demikian semua jenis barang yang lain sesuai daftar lampiran 3 (tiga) yang telah menjadi temuan Terbanding dan telah kami serahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan Pengadilan Pajak, semuanya tidak termasuk dalam pos tarif 9403.10.00.00 yang dimaksud dalam butir j.2 lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan tersebut sehingga tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
      2.9.
      Bahwa jenis barang yang Pemohon Peninjauan Kembali jual adalah FITTING yaitu dari jenis keran airyang dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 tersebut masuk Postarif 8481.80.91.00. Jenis-jenis barang dalam pos tarif ini menurut lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah karena tidak memenuhi syarat kumulatif Peraturan Menteri keuangan tersebut, yaitu:
      1. peralatan lainnya yang merupakan barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
      2. dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau per satuan;
      3. dari jenis barang yang masuk dalam pos tarif HS ex9403.10.00.00
      2.10.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik dalam keberatannya, di dalam Bandingnya maupun di dalam penjelasan lisan dan tertulis di persidangan di Pengadilan Pajak berpendapat dan menyatakan tidak setuju dan tidak dapat menerima koreksi yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali dengan alasan:
      2.10.1.
      bahwa keran-keran air dan/atau kelengkapannya yang menjadi barang objek koreksi Termohon Peninjauan Kembali tidak termasuk sebagai Barang Kena pajak yang masuk kategori mewah;
      2.10.2.
      bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat, tidak benar memasukkan keran air dan/atau kelengkapannya ke dalam kelompok Jenis Barang Kena Pajak tersebut sebagai perabot dari logam dari jenis yang digunakan di kantor HS ex 9403.10.00.00 yang menurut lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 40%, melainkan yang benar seharusnya hasil produksi Pemohon Peninjauan Kembali yangberupa keran-keran air dan/atau kelengkapannya tersebut berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 tidak termasuk sebagai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  1. Bahwa pada halaman 34 alinea ke 5 dst. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan pertimbangan dan keyakinannya berpendapat :
  • “Bahwa Fitting yang diproduksi oleh Pemohon Banding adalah merupakan perabot yang digunakan untuk rumah tangga dan kantor, bukan merupakan keran air untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik untuk Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian dari padanya sebagaimana disebutkan dalam Bab 84 BTBMI 2007;
  • Bahwa Pemohon Banding merujuk pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) dalam pos tarif 8481.80.91.00 yaitu keran air dari tembaga atau paduan tembaga dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang, sehingga dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan yang dikoreksi Terbanding adalah Fitting, sehinggarujukan Pemohon Banding adalah tidak tepat;
    Bahwa dalam daftar Catalogue Fitting yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, terdiri dari ratusan variasi dari fitting,yang harganyavariatif;
    Bahwadalam persidangan Terbanding memberikan bukti bahwa fitting yang dikoreksi Terbanding adalah fitting yang sesuai Faktur Pajak harganyadiatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit dan tidak pernah dibantah oleh Pemohon Banding;
  • Bahwa karena Fitting tersebut merupakan barang-barang perabot rumah tangga dan kantor,maka Fitting termasuk dalam perabotanlogam lainnya sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo;
  • Bahwa karena harga jual Fitting tersebut per unit adalah Rp 2.000.000,00 atau lebih, maka Fitting tersebut merupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 40 % sebagaimana diatur dalam lampiran IV huruf J angka j.2Peraturan Menteri