Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68044/PP/M.XIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah 1. Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar (Rp3.138.575,00); 2. Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.804.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68044/PP/M.XIIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah
  1. Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar (Rp3.138.575,00);
  2. Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.804.628,00
     
     
   
  1. Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar (Rp3.138.575,00);
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan yang tidak benar di permohonan bandingnya, dikarenakan koreksi yang menurut Pemohon Banding merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan sebesar Rp14.804.628,00 sebenarnya adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp14.804.628,00 tersebut di atas, sedangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang sebenarnya adalah koreksi negatif sebesar Rp3.138.575,00;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form-1111;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan yang tidak benar di permohonan bandingnya, dikarenakan koreksi yang menurut Pemohon Banding merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan sebesar Rp14.804.628,00 sebenarnya adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp14.804.628,00 tersebut di atas, sedangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang sebenarnya adalah koreksi negatif sebesar Rp3.138.575,00;

bahwa menurut Majelis, yang dimaksud Pemohon Banding adalah banding atas koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.138.575,00 sehingga alasan Terbanding melakukan koreksi sama dengan koreksi pada Masa Pajak lainnya;

bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris buatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki;

bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form-1111;

bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana, sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung, tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan membuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding buatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomor Faktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung;

bahwa angka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya, akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011;

bahwa Jumlah Penyerahan (PK) dengan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan Masa Pajak Oktober 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp169.304.370,00;

bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.138.575,00 yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN;

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon
Koreksi yang masih menjadi sengketa
Rp173.213.350,00
Rp176.351.925,00
(Rp  3.138.575,00)

bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding semua dokumen dan catatan atas penyerahan (PK) saat uji bukti sudah diperlihatkan oleh Pemohon Banding ke Terbanding;

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengajukan banding atas koreksi negatif DPP PPN karena koreksi tersebut tidak diajukan keberatan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi negatif yang tidak diakui Terbanding sebesar Rp.3.138.575,00 setelah dilakukan Uji Bukti, Pemohon Banding melakukan koreksi akibat terjadi kesalahan hitung dan sudah menjadi hak Pemohon Banding memperbaiki;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, Daftar Invoice, Rekapitulasi Faktur Pajak Standar Keluaran, Jurnal Masuk-Keluar Kas, Rekapitulasi Tagihan Piutang Iklan Baris, dan Dokumen pendukung terkait sengketa, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp176.351.925,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan kepada Majelis Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 beserta beberapa Faktur Pajaknya dan Pemohon Banding mengakui Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 menjadi sebesar Rp169.304.370,00 yang mana Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp169.304.370,00 a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pembetulan ke-2 tertanggal 25 Juli 2014 bahwa Pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Oktober 2011 tanggal 25 Juli 2014 dilakukan oleh Pemohon Banding setelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 sesuai Surat Banding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon
Koreksi yang masih menjadi sengketa
Rp173.213.350,00
Rp169.304.370,00
Rp    3.908.980,00
      
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp169.304.370,00 setelah melakukan SPT Pembetulan setelah dilakukan pemeriksaan, oleh karena itu Majelis berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp176.351.925,00 sesuai dengan SPT yang telah dilaporkan;

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon
Koreksi yang masih menjadi sengketa
Rp173.213.350,00
Rp176.351.925,00
(Rp  3.138.575,00)

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, diketahui Invoice untuk Masa Pajak Oktober 2011 adalah sebanyak 1.215 Invoice;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 yang dimasukkan pada Pos yang digunggung, namun demikian terhadap koreksi negatif Terbanding atas penyerahan JKP sebesar Rp3.138.575,00, Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak disertai nomor urutnya tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 dan setelah pemeriksaan Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Oktober 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN Pembetulan, diketahui Pemohon Banding melakukan perubahan penyajian Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan dan Pajak Keluarannya yang asalnya dipisah antara digunggung dan tidak digunggung yang kemudian pelaporannya menjadi tidak digunggung, namun demikian Pemohon Banding tidak melakukan perubahan Pajak Masukannya;

bahwa Majelis berpendapat atas perubahan penyajian dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2011 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak PPN sesuai SPT yang dilaporkan sebesar Rp176.351.925,00, dan Pemohon Banding dalam persidangan dapat membuktikan dokumen pendukungnya;

bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Pajak Keluaran karena tidak ada data pendukungnya, tidak dapat dipertimbangkan karena Majelis berpendapat pelaporan Pajak Keluaran menjadi dua kali;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp3.138.575,00 tidak dapat dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.804.628,00
Menurut Terbanding : bahwa terdapat 5 (lima) Faktur Pajak yang mendapat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan keterangan “G pertanggungjawaban Faktur Pajak”;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan dan mohon keadilan atas perlakuan Terbanding tidak mengakui sebagian besar Pajak Masukan (PM) Pemohon Banding yang dapat dikreditkan, padahal Pajak Masukan Pemohon Banding sudah Pemohon Banding laporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 dan sudah masuk ke Portal DJP PM-PK sedangkan Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti Faktur Pajak Masukan yang sah/otentik untuk diperiksa dan diteliti, bagaimana bisa terjadi kasus ini? walaupun Pemohon Banding tidak menyanggah, berdasarkan fakta-fakta yang ada yaitu bukti Faktur Pajak dan laporan dari Portal PM-PK DJP saja sudah tersanggah dengan sendirinya;
     
Menurut Majelis : bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.804.628,00, Terbanding mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan Surat Nomor: S-319/WPJ.24/BD.06/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal permintaan fotokopi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Ketetapan Pajak, namun sampai dengan saat laporan dibuat belum diterima jawaban;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sudah dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp16.228.153,00 dan sudah masuk ke portal DJP PMPK sedangkan Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti Faktur Pajak Masukan yang sah/otentik untuk mengakui keabsahan dari Faktur Pajak Masukan;

bahwa dari hasil peneltian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.804.628,00 karena jawaban konfirmasi atas Pajak Masukan tersebut belum ada;

Pajak Masukan menurut Pemohon Banding
Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi
Rp16.228.153,00
Rp  1.423.525,00
Rp14.804.628,00
         
bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab G (pertanggungjawaban Pajak Masukan).

bahwa semua dokumen dan catatan atas pembelian (PM) saat uji bukti sudah diperlihatkan oleh Pemohon Banding ke Terbanding;

Menurut Terbanding

bahwa koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan belum ada;

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan Faktur Pajak dan bukti tagihan dari WWW tetapi tidak menunjukkan bukti pembayarannya sehingga pengujian terhadap arus uang dan jasa tidak dapat dilakukan;
       
bahwa dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.14.804.628,00 setelah dilakukan Uji Bukti, Pemohon Banding keberatan disebabkan Pajak Masukannya tidak jelas yang dikoreksi positif oleh Terbanding dan diluar kuasa atau kemampuan Pemohon Banding;

bahwa mohon kiranya Majelis Hakim untuk melakukan penelitian dan penelaahan kembali serta mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan pembuktian supaya semuanya jelas, karena Pemohon Banding melihat kinerja Terbanding memberatkan Pemohon Banding;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, Daftar Invoice, Rekapitulasi Faktur Pajak Standar Keluaran dan Masukan, diketahui Pemohon Banding pada saat Uji Bukti dalam persidangan menyampaikan Faktur Pajak dan bukti tagihan dari WWW, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan jasa tersebut;

bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.804.628,00 karena jawaban konfirmasi atas Pajak Masukan tersebut belum ada, perlu diperiksa dan diteliti kembali melalui pengujian arus uang dan jasa;

bahwa Majelis berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp14.804.628,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas jasa termasuk Pajak Masukannya, dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp14.804.628,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menambah pajak yang harus dibayar atas permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menambah pajak yang harus dibayar atas permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang
dikabulkan
(Rp)
 Dasar Pengenaan Pajak  176.351.925,00  173.213.350,00  176.351.925,00  (3.138.575,00) 
 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri 17.635.193,00  17.321.335,00  17.635.193,00  (313.858,00) 
 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.228.153,00  1.423.525,00  1.423.525,00  0,00 
 Lain-lain 6.765.529,00  6.765.529,00  6.765.529,00  0,00 
 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 22.993.682,00  8.189.054,00  8.189.054,00  0,00 
 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (5.358.489,00)  9.132.281,00  9.446.139,00  (313.858,00) 
 Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.358.490,00  5.358.490,00  5.358.490,00  0,00 
 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00  14.490.771,00  14.804.629,00  (313.858,00) 
 Sanksi Administrasi:
 - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
 - Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

0,00
0,00 

3.287.621,00
5.358.490,00 

3.400.610,00
5.358.490,00 

(112.989,00)
0,00 
 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 0,00  23.136.882,00  23.563.729,00  (426.847,00) 
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menambah pajak yang harus dibayar terhadap banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-534/WPJ.24/2014 tanggal 20 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00048/207/11/643/13 tanggal 26 April 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 menjadi sebagai berikut:

 Dasar Pengenaan Pajak  Rp  176.351.925,00
 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp    17.635.193,00
 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp      1.423.525,00 
 Lain-lain Rp      6.765.529,00
 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp      8.189.054,00
 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp      9.446.139,00
 Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp      5.358.490,00
 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp    14.804.629,00
 Sanksi Administrasi:
 - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
 - Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Rp
Rp

     3.400.610,00
     5.358.490,00
 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp    23.563.729,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00035/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 Jo. Pen.32/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC         
DEF, SH         
Drs. GHI, MSi         
JKL        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.