Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68093/PP/M.XIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


 

Nomor Putusan:
Put.68093/PP/M.XIIB/16/2016


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp30.145.222,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp30.143.222,00 dari hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menurut Pemohon:

bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata;


Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa April 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha Rp   50.234.585.384,00 
DPP PPN yang dilaporkan Rp   49.872.842.725,00 
Koreksi Rp        361.742.659,00 
Koreksi dibagi 12 Masa Rp          30.145.222,00 


bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa April 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi positif peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00;

bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa April 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan
  (Rp) (Rp) (Rp) Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak        
a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN        
     -    Ekspor 0,00 0,00  0,00  0,00 
     -    Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.040.999.385,00 4.071.144.607,00  4.040.999.385,00  30.145.222,00 
     -    Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00  0,00  0,00  0,00 
     -    Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00  0,00  0,00  0,00 
     -    Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00  0,00  0,00  0,00 
     -    Jumlah 4.040.999.385,00 4.071.144.607,00  4.040.999.385,00  30.145.222,00 
b.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00  0,00  0,00  0,00 
c.   Jumlah Seluruh Penyerahan 4.040.999.385,00 4.071.144.607,00  4.040.999.385,00  30.145.222,00 
Penghitungan PPN Kurang Bayar          
a.   PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 404.099.955,00 407.114.477,00  404.099.955,00  3.014.522,00 
b.   Dikurangi:         
     -    PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00  0,00  0,00  0,00 
     -    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 404.099.955,00  404.099.955,00  404.099.955,00  0,00 
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00  3.014.522,00  0,00  3.014.522,00 
Kelebihan Pajak yang sudah:        
-    Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00  0,00  0,00  0,00 
PPN yang kurang dibayar 0,00  3.014.522,00  0,00  3.014.522,00 
Sanksi Administrasi:        
-     Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00  1.386.680,00  0,00  1.386.680,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00  4.401.202,00  0,00  4.401.202,00

 

Memperhatikan:

 

 Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

 

Mengingat:

 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1291/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00082/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak April 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-082243-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 menjadi:

Uraian Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak  
a.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
     -    Ekspor 0,00 
     -    Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.040.999.385,00 
     -    Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 
     -    Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 
     -    Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 
     -    Jumlah 4.040.999.385,00 
b.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 
c.  Jumlah Seluruh Penyerahan 4.040.999.385,00 
Penghitungan PPN Kurang Bayar  
a.  PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 404.099.955,00 
b.  Dikurangi:  
     - PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 
     - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 404.099.955,00 
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar 0,00 
Kelebihan Pajak yang sudah:  
- Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 
PPN yang kurang dibayar 0,00 
Sanksi Administrasi:  
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 


Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00080/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA, MPA.     
DEF, SH.         
Drs. GHI, MSi.         
JKL             
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;