Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67987/PP/M.VIIIB/99/2016

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put-67987/PP/M.VIIIB/99/2016

 


Jenis Pajak:

Gugatan

 


Tahun Pajak:
2003

 


Amar Putusan:
Ditolak

 

 

 

Pokok Sengketa:


Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor : 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

 

Menurut tergugat:

 

bahwa pada saat diterbitkannya SKPKB dimaksud pada poin b, Penggugat masih memiliki kewajiban PPN di cabang / lokasi karena belum diterbitkan ijin pemusatan PPN atas nama Penggugat, sehingga atas kewajiban PPN cabang seharusnya masih dilakukan di lokasi cabang;

 

Menurut Penggugat:

 

 bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan penerbitan SPKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 No.00002/207/ 03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 oleh KPP Pratama Karawang Selatan, karena kewajiban perpajakan PPN masa Januari s.d Desember tahun 2003 telah dipenuhi di KPP Jakarta Setia Budi Satu, sehingga kewajiban PPN Penggugat adalah Nihil;

 

Menurut Majelis:

 

1. Atas kronologis gugatan tersebut Majelis akan melihat dasar-dasar atau alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan Penggugat;

bahwa surat Tergugat Nomor S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 pada intinya dasar/alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut :
1. bahwa berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003 dengan surat nomor 02/KMI-DIR/III/2015 tanggal 02 Maret 2015;
  2. Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa : “permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;
  3. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003 melalui surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan diterima di KPP Pratama Karawang Selatan tanggal 03 Agustus 2009;
  4. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2089/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010 atas keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003;
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;
   
2. Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP antara lain :

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b, ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
b.    mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan

Ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 dinyatakan:

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;
(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  3. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
  4. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  5. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
  6. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;
   
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
  1. yang dapat diajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah bila Wajib Pajak/Penggugat mengajukan keberatan tetapi ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal;
  2. permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut hanya dapat diajukan dalam hal SKP tersebut tidak diajukan keberatan;
  3. maka karena SKP tersebut telah diajukan keberatan dan tidak ditolak formal (malahan juga telah diajukan banding), maka tidak dapat diproses oleh Tergugat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan dan pembatalan oleh Penggugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 0002/207/03/433/09 tanggal 5 Mei 2009 sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-2089/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010;

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 02/KMI-DIR/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 0002/207/03/433/09 tanggal 5 Mei 2009 tersebut diterbitkan oleh Tergugat melalui KPP Pratama Karawang Selatan bukan oleh KPP Madya Jakarta Selatan, Majelis berkesimpulan Tergugat sudah benar karena pada saat diterbitkannya SKPKB a quo Penggugat masih memiliki kewajiban PPN di cabang/lokasi karena belum diterbitkan ijin pemusatan PPN di KPP Madya Jakarta Selatan sehingga segala kewajiban PPN Cabang/lokasi harus masih ditagihkan oleh KPP lokasi yaitu KPP Pratama Karawang Selatan, dan hal tersebut adalah hasil pemeriksaan KPP Pratama Karawang Selatan atas permintaan KPP Madya Jakarta Selatan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa keputusan Majelis ini adalah sama dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.63709/PP/M.IIIB/99/2015 tanggal 8 September 2015 yang disampaikan oleh Penggugat dimana setelah diteliti oleh Majelis ternyata memang pokok sengketanya adalah sejenis;

 

Menimbang:

 

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

 

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

 

Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor : 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 atas nama XXX.

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,         
DEF, SH, MSi         
GHI, SE, MSi
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,


Yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
   
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat