Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68084/PP/M.XIIB/36/2016

Kategori : PPh Pasal 26

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.68084/PP/M.XIIB/36/2016

 


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 26 Final

 


Tahun Pajak:
2011

 


Amar Putusan:
Ditolak

 

 

 

Pokok Sengketa:

 

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp763.040.931,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebagai berikut:

1. Koreksi Computer/IT Expenses sebesar Rp162.437.716,00
2. Koreksi Desvac/Equipment Expenses sebesar Rp186.009.585,00
3. Koreksi Management Fees sebesar Rp365.449.810,00
4. Koreksi Interest Expenses sebesar Rp  49.143.818,00
  Jumlah Rp763.040.929,00

bahwa terdapat selisih Rp2,00 antara nilai sengketa Rp763.040.931,00 dengan rincian koreksi Rp763.040.929,00 dan atas selisih tersebut Majelis berpendapat selisih Rp2,00 karena pembulatan sehingga Majelis berkesimpulan sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp763.040.931,00;

 

 

Menurut Terbanding:

 

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga atas jumlah yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

 

Menurut Pemohon:

 

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana pernyataan Terbanding akan mengakibatkan pajak berganda yakni telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sebagaimana Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 pada Masa Pajak November 2012 namun kemudian dikoreksi lagi sebagaimana pernyataan Terbanding;

 

Menurut Majelis:


bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp763.040.931,00 dengan rincian sebagai berikut:

- koreksi Computer/IT Expenses sebesar Rp162.437.716,00,
- koreksi Desvac/Equipment Expenses sebesar Rp186.009.585,00,
- koreksi Management Fees sebesar Rp365.449.810,00,
- koreksi Interest Expenses sebesar Rp 49.143.818,00;


bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, ABC, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa (Terbanding) sehingga atas:

- koreksi computer/IT expense yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis;
- koreksi Desvac/Equipment Expenses yang merupakan biaya sewa guna usaha atas pembelian Desvac/Equipment dan ABC (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan berdasarkan Tax Treaty Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;
- koreksi Management Fees yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis;
- koreksi Interest Expenses yang masih accrued interest yang dibayarkan Tahun 2012 dan atas pembayaran telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Tax Treaty;


bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar, Invoice, dan Certificate of Domicile dan DGT-1;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1. Dividen,
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Hadiah dan penghargaan;
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilainya; dan/atau
  8. Keuntungan karena pembebasan utang”;


bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan:
“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;”

bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak:

  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
  4. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”;


bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak Maret 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran kepada ABC, SA,;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1435/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822522011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD sudah dilampirkan dalam SPT;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian atas jumlah yang dibayarkan meliputi:

Uraian Jumlah (Rp)
Computer/IT Expenses 162.437.716,00 
Desvac/Equipment Expenses 186.009.585,00 
Management Fees 365.449.810,00 
Interest Expenses 49.143.818,00 

merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian yang tercermin pada saat Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam pembukuan;

bahwa atas alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding atas masing-masing biaya Majelis berpendapat untuk menerapkan tax treaty Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 dan karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tax treaty tidak bisa diterapkan;

bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding berupa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp763.040.931,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp) Menurut
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi
Dikabulkan
Majelis
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0,00  763.040.931,00  763.040.931,00  0,00 
PPh Pasal 26 yang Terutang 0,00  152.608.186,00  152.608.186,00  0,00 
Kredit Pajak 0,00  0,00  0,00  0,00 
PPh Kurang (Lebih) Bayar 0,00  152.608.186,00  152.608.186,00  0,00 
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00  73.251.929,00  73.251.929,00  0,00 
PPh yang masih harus Dibayar 0,00  225.860.115,00  225.860.115,00  0,00 


Memperhatikan:

 

Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

 

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00001/245/11/056/13 tanggal 25 April 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 36-082252-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 763.040.931,00 
PPh Pasal 26 yang Terutang 152.608.186,00 
Kredit Pajak 0,00 
PPh Kurang (Lebih) Bayar 152.608.186,00 
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 73.251.929,00 
PPh yang masih harus Dibayar 225.860.115,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00080/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, MA, MPA.
GHI, SH.
Drs. JKL, MSi.
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;