Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68041/PP/M.XIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-68041/PP/M.XIIA/16/2016

 


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai

 


Tahun Pajak:
2011

 


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

 

 

 

Pokok Sengketa:

 

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.722.938,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

 

bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

 

Menurut Pemohon:

 

bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Juli 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding,karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;

 

Menurut Majelis:

 

Koreksi positif Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp11.186.000,00;

bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris buatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki;

bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp11.186.000,00 dipertahankan;

Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 tersebut di atas, karena Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan penyerahan Jasa Kena Pajak Iklan Kolom;

bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding,karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;

bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana,sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung,tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan membuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding buatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomorFaktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung;

bahwa Terbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa,semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012,jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak;

bahwaangka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya,akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilaidari Januari s/d Desember 2011;

bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak Juli 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp191.267.412,00 (Seratus Sembilan puluh Satu Juta Dua ratus Enam puluh Tujuh Ribu Empat ratus Dua belas Rupiah);

bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.258.637,00 yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN;

bahwa koreksi positip sebesar Rp11.258.637,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp11.186.000,00 dan penyerahan atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp212.887,00 serta koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00;

bahwa koreksi positif sebesar Rp11.186.000,00 dikarenakan Pemeriksa tidak mendapatkan bukti penerimaan atas penyerahan JKP pemasangan iklan baris sehingga Pemeriksa mendasarkan nilai penyerahan berdasarkan tagihan ZZZ, dimana menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembelian JKP iklan baris dari PT ZZZ sebesar tagihan piutang PT ZZZ dikurangi diskon sebesar 12,5% dan untuk penyerahan JKP pemasangan iklan baris diberikan diskon 10% kepada pembeli namun Pemohon Banding tidak membuat bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran diskon 10% yang diberikan kepada pembeli;

bahwa koreksi positif penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp212.887,00 dikarenakan berdasarkan aplikasi Portal DJP Pemohon Banding tidak melaporkan Pajak Masukan atas nama YYY sebesar Rp212.887,00 (penyerahan di mark up oleh Pemeriksa sebesar Rp5,48%), namun berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan atas pembelian BKP yang bukan merupakan pembelian iklan, sehingga tidak ada penjualan iklan atas perolehan BKP dari PT YYY;

bahwa koreksi negatif sebesar Rp140.250,00 dikarenakan Pemohon Banding terlalu besar menghitung penyerahan JKP iklan kolom;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan pengujian peredaran usaha melalui tracing ke dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan antara angka yang dilaporkan di SPT/Laporan Keuangan dengan tagihan piutang iklan baris, kwitansi penjualan, Faktur Pajak Keluaran dan Portal DJP PKPM;

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding     
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon     
Koreksi yang masih menjadi sengketa
Rp 201.990.350,00
Rp 190.944.600,00
Rp   11.045.750,00


bahwa koreksi sebesar Rp11.045.750,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp11.186.000,00 dan koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00;

bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut :

Koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp10.935.825,00 bahwa menurut Pemohon Banding semua dokumen dan catatan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) yang digunakan saat uji bukti sudah diberikan Pemohon Banding ke Terbanding.

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.10.935.825,00 setelah dilakukan Uji Bukti. Karena tidak jelas alasan dan dasar dilakukan koreksi positif oleh Terbanding.

bahwa menurut Terbanding, di dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp10.935.825,00 (Rp191.267.412,00 (Surat Banding) – Rp202.203.237,00 (nilai koreksi)).

bahwa pada saat pemeriksaan, nilai koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp11.258.637,00, pada saat keberatan, nilai koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri berubah menjadi sebesar Rp11.045.750,00, yang terdiri dari yang terdiri dari:

a. Koreksi positif sebesar Rp11.186.000,00 yang berasal dari penjualan iklan baris yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan dari Rekap Tagihan Piutang Iklan Baris ZZZ


Menurut Terbanding

bahwa koreksi positif sebesar Rp11.186.000,00 berasal dari penjualan iklan baris yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan dari Tagihan Piutang Iklan Baris ZZZ;

bahwa pada saat uji bukti, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi penjualan iklan baris dan iklan kolom menjadi satu bagian, Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan rekapitulasi penjualan iklan baris dan iklan kolom secara terpisah;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice dan kuitansi penjualan iklan baris secara elektronik,atas dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat meyakininya karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikannya,semua dokumen dimaksud dibuat oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh Pemohon Banding sendiri tanpa adanya data pendukung independen berupa perjanjian tertulis yang mengatur mengenai pemberian diskonnya;

bahwa selain itu, berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding pada saat dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Nomor PRIN-00197/WPJ.24/KP.1105/RIK.SISI/2012 tanggal 15 April 2012, Pemohon Banding mengakui bahwa nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris memang belum dibuat disebabkan rutinitas pekerjaan yang sangat tinggi dari pukul 06:00 WIB s.d pukul 19:00 WIB tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota/kwitansi sangat terbatas. Jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris dibuatkan rekapan per hari oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding banyak menangani pemasang dari agen-agen yang dimiliki;

bahwaselain itu, pada saat keberatan, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-37/WPJ.24/BD.06/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang telah ditandatangani bersama oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris yang digunggung sebenarnya sudah dibuat, dengan nomor faktur yang tetap urut dengan faktur yang tidak digunggung, Nomor Faktur Pajak iklan baris sudah disiapkan di komputer sehingga urutannya tetap terjaga, tetapi nota/kwitansi memang tidak dibuat secara fisik pada saat transaksi karena penjualan iklan sebagian besar melalui telepon, Faktur Pajak untuk iklan baris dibuat setelah transaksi dan disimpan dalam gudang dan memang tidak dipinjamkan pada saat pemeriksaan;

bahwa oleh sebab itu, Terbanding berpendapat bahwa nilai penjualan iklan baris yang dihitung kembali sesuai dengan tagihan/invoice PT ZZZ sebesar Harga Jual sebelum dikurangi dengan diskon dapat dibenarkan karena baik nota/kwitansi maupun Faktur Pajak penjualan iklan baris tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Atas Faktur Pajak penjualan iklan baris yang belum dibuat oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding juga telah menerbitkan STP;

bahwa dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif sebesar Rp. 11.186.000,00 yang dilakukan Terbanding karena semua penjualan Pemohon Banding sudah dilaporkan dan sudah masuk ke Portal DJP PM-PK pada penyerahan yang digunggung dan tidak digunggung,penyerahan (PK) Pemohon Banding sudah sesuai dengan nomor urut faktur pajak saat uji bukti dilakukan;

b. Koreksi negatif sebesar Rp140.250,00 karena Pemohon Banding terlalu besar menghitung penyerahan JKP iklan kolom


Menurut Terbanding

bahwa koreksi negatif sebesar Rp140.250,00 karena Pemohon Banding terlalu besar menghitung penyerahan JKP iklan kolom;

bahwa pada saat uji bukti, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi penjualan iklan baris dan iklan kolom menjadi satu bagian, Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan rekapitulasi penjualan iklan baris dan iklan kolom secara terpisah,selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan Faktur Pajak dari ZZZ dan tagihan dari ZZZ serta Faktur Pajak dari Pemohon Banding dan tagihan dari Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah menghitung nilai penjualan iklan kolom sesuai dengan dokumen/bukti penjualan yang ada berupa Faktur Pajak, Invoice, dan Kwitansi/Receipt;

bahwa dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui adanya koreksi negatif sebesar Rp. 140.250,00 atas penyerahan JKP Iklan Kolom saat uji bukti, bagaimana Pemohon Banding bisa menyanggah atau membenarkan terjadinya koreksi negatif tersebut?

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk dilakukan penelitian dan penelaahan kembali dan memutuskan seadil-adilnya sengketa pajak Pemohon Banding ini berdasarkan bukti dokumen dan catatan yang ada pada Pemohon Banding, karena Terbanding melakukan uji bukti sudah tidak obyektif lagi dan terkesan memaksakan kehendak untuk meningkatkan perolehan pajak yang tidak wajar dari Pemohon Banding;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, Daftar Invoice, Rekapitulasi Faktur Pajak Standar Keluaran, Jurnal Masuk-Keluar Kas, Rekapitulasi Tagihan Piutang Iklan Baris, dan Dokumen pendukung terkait sengketa, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp190.944.600,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan kepada Majelis Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 beserta beberapa Faktur Pajaknya dan Pemohon Banding mengakui Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2011 menjadi sebesar Rp191.267.412,00 yang mana Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp191.267.412,00 a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pembetulan ke-2 tertanggal 25 Juli 2014 bahwa Pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Juli 2011 tanggal 25 Juli 2014 dilakukan oleh Pemohon Banding setelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2011 sesuai Surat Banding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding     
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon     
Koreksi yang masih menjadi sengketa
Rp 201.990.350,00
Rp 191.267.412,00
Rp   10.722.938,00


bahwa koreksi sebesar Rp10.722.938,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp10.863.188,00 dan koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, diketahui Invoice untuk Masa Pajak Juli adalah sebanyak 978 Invoice;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Juli 2011 yang dimasukkan pada Pos yang digunggung, namun demikian terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp10.863.188,00 dan koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00 Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak disertai nomor urutnya tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 dan setelah pemeriksaan Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Juli 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN Pembetulan, diketahui Pemohon Banding melakukan perubahan penyajian Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan dan Pajak Keluarannya yang asalnya dipisah antara digunggung dan tidak digunggung yang kemudian pelaporannya menjadi tidak digunggung, namun demikian Pemohon Banding tidak melakukan perubahan Pajak Masukannya;

bahwa Majelis berpendapat atas perubahan penyajian dalam SPT Masa PPN tersebut tidak merubah PPN yang terutang pada setiap Masa Pajak, dan Pemohon Banding dalam persidangan dapat membuktikan dokumen pendukungnya;

bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Pajak Keluaran karena tidak ada data pendukungnya, tidak dapat dipertimbangkan karena Majelis berpendapat pelaporan Pajak Keluaran menjadi dua kali;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakinkan Majelis dasar perhitungan koreksi atas Pajak Keluaran yang menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi UU KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positifTerbanding terhadap Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilaiatas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp10.722.938,00 tidak dapat dipertahankan;


Menimbang:

 

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang
dikabulkan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 191.267.412,00 201.990.350,00 191.267.412,00 10.722.938,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri 19.126.741,00 20.199.035,00 19.126.741,00 1.072.294,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 18.084.613,00 18.084.613,00 18.084.613,00 0,00
Lain-lain 9.600.083,00 9.600.083,00 9.600.083,00 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 27.684.696,00 27.684.696,00 27.684.696,00 0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (8.557.955,00) (7.485.661,00) (8.557.955,00) (1.072.294,00)
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya
8.590.236,00 8.590.236,00 8.590.236,00 0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar 32.281,00 1.104.575,00 32.281,00 1.072.294,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
32.281,00 1.104.575,00 32.281,00 1.072.294,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 64.562,00 2.209.150,00 64.562,00 2.144.588,00

 

 

Memperhatikan:

 

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

 

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-526/WPJ.24/2014 tanggal 20 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00045/207/11/643/13 tanggal 26 April 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 191.267.412,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 19.126.741,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 18.084.613,00
Lain-lain Rp 9.600.083,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 27.684.696,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp (8.557.955,00)
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 8.590.236,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 32.281,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP


Rp



32.281,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 64.562,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00035/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 Jo. Pen.32/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC         
DEF, SH         
Drs. GHI, MSi         
JKL      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.