Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68038/PP/M.XIIA/25/2016

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-68038/PP/M.XIIA/25/2016

 


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final

 


Tahun Pajak:
2003

 


Amar Putusan:
Ditolak

 

 

Pokok Sengketa:

 

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp1.234.701.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

 

bahwa dalam Buku Besar Tahun 2003, Pemohon Banding tidak memuat Account Biaya Penyusutan dan Account Aktiva berupa tanah dan atau bangunan namun memuat biaya sewa ke Bank CCC sebesar Rp.1.113.216.720,00, sementara itu usaha Pemohon Banding adalah menyewakan tanah dan atau bangunan, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa ke Bank CCC tersebut merupakan biaya persewaan tanah dan atau bangunan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 atas biaya sewa tersebut merupakan obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2);

 

Menurut Pemohon:

 

bahwa seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan;

 

Menurut Majelis:

 

bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT, surat permohonan keberatan dan permohonan banding nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut ;

DPP Cfm. SPT Rp.       53.586.000,00  
   
DPP Cfm. SKP Rp.  2.691.766.320,00  
DPP Cfm. surat permohonan keberatan Rp.  1.457.064.600,00  
Nilai Sengketa saat Keberatan Rp.  1.234.701.720,00  
   
Cfm. Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.  2.691.766.320,00  
Cfm. surat permohonan banding adalah sebesar Rp.       53.586.000,00  
Nilai Sengketa saat Banding Rp.  2.638.180.320,00  


bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding adalah obyek yang menjadi sengketa dalam proses keberatan, dengan demikian obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding ini adalah sebesar Rp. 1.234.701.720,00;

bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor, berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa, namun dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 4 (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-227/Pj./2002, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dihitung pemeriksa sebagai berikut :

- Obyek PPh Pasal 4(2) atas Menyewakan Tanah dan atau Bangunan Rp. 1.578.549.600,00
- Obyek Pajak yang sudah dipotong pihak penyewa Rp.                      0,00
- Obyek Pajak yang harus dibayar sendiri Rp. 1.578.549.600,00
- Obyek PPh Pasal 4(2) atas menyewa Tanah dan/atau Bangunan Rp. 1.113.216.720,00
- DPP PPh Pasal 4(2) Rp. 2.691.766.320,00


bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan;

bahwa dalam Buku Besar Tahun 2003, Pemohon Banding tidak memuat Account Biaya Penyusutan dan Account Aktiva berupa tanah dan atau bangunan namun memuat biaya sewa ke Bank CCC sebesar Rp.1.113.216.720,00, sementara itu usaha Pemohon Banding adalah menyewakan tanah dan atau bangunan, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa ke Bank CCC tersebut merupakan biaya persewaan tanah dan atau bangunan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 atas biaya sewa tersebut merupakan obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2);

bahwa menurut Pemohon Banding pihak penyewa ruangan merupakan subyek pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum di atas pihak penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terhutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, Terbanding berpendapat pada transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bahwa atas transaski tersebut sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) oleh pihak penyewa;

bahwa Pemohon Banding telah mengoreksi fiskal negatif atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan yang belum dipotong pajak tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan;

bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding dari pihak penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong Pajak Penghasilan atas sewa oleh pihak penyewa ruangan tidak terbukti, dengan demikian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang tersebut seharusnya dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding karena dalam perjanjian dengan pihak yang menyewa ruangan Pemohon Banding berjanji untuk membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas sewa menyewa yang terjadi;

bahwa terkait dengan sewa kepada Bank ZZZ/ABC sebesar Rp.1.113.216.720,00 Pemohon Banding mengakui adanya transaksi persewaan tanah dan atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Bank ZZZ, namun dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian sewa menyewa dengan pihak bank bahkan Pemohon Banding tidak meyakini adanya sewa menyewa tersebut, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nya sudah dibayar, sehingga Terbanding berpendapat harus dipotong oleh pihak yang menyewa (Pemohon Banding);

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tidak ada aturan yang menyatakan subyek Pajak Badan dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, dan seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan;

bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding Tahun 2003 memang terdapat biaya sewa kepada Bank ZZZ/ABC sebesar Rp.1.113.216.720,00 sebagaimana yang dimaksud alasan koreksi Tim Pemeriksa, akan tetapi berdasarkan perjanjian sewa dengan Bank ZZZ, bahwa Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penerima uang sewa dibayar oleh Bank ZZZ;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-66/PJ.43/2003 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Sewa Ruangan yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Bank, menegaskan bahwa Penghasilan Bank berupa persewaan ruangan tidak dipotong Pajak Penghasilan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan karena berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa;

bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor akan tetapi dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai pemberi penghasilan berasal dari biaya sewa gedung yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp. 2.691.766.320,00 dan dikenakan tarif 10% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;

bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Pasal 4 ayat (2), SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003, Surat Keberatan, Keputusan Keberatan, Surat Banding dan Berita Acara Hasil Uji Bukti, diketahui Pemohon Banding melaporkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :

DPP Cfm. SPT Rp.       53.586.000,00  
   
DPP Cfm. SKP Rp.  2.691.766.320,00  
DPP Cfm. surat permohonan keberatan Rp.  1.457.064.600,00  
Nilai Sengketa saat Keberatan Rp.  1.234.701.720,00  
   
Cfm. Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.  2.691.766.320,00  
Cfm. surat permohonan banding adalah sebesar Rp.       53.586.000,00  
Nilai Sengketa saat Banding Rp.  2.638.180.320,00  

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara uji Bukti, diketahui Terbanding dan Pemohon Banding sepakat yang menjadi sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp. 1.234.701.720,00;

bahwa berdasarkan Berita Acara uji Bukti tersebut, terhadap koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.1.234.701.720,00, Pemohon Banding hanya menjelaskan atas biaya sewa kepada Bank ZZZ/ABC sebesar Rp.1.113.216.720,00 bahwa berdasarkan perjanjian sewa dengan Bank ZZZ, Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penerima uang sewa dibayar oleh Bank ZZZ;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Pasal 1 dan Pasal 2 menyatakan :

Pasal 1
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan";

Pasal 2

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;
(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;


bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 394/ KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Pasal 3 menyatakan:

(1) Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa;
(2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan;


bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan oleh penyewa dan apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan;

bahwa Majelis berpendapat atas penerimaan sewa berupa selisih sebesar Rp 121.485.000,00 = (Rp.1.234.701.720,00 - Rp.1.113.216.720,00) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan oleh penyewa, namun Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan perjanjian sewa menyewa sebagai pihak kesatu/yang menyewakan akan menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti atas penerimaan sewa sebesar Rp 121.485.000,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga Pemohon Banding wajib memotong dan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2);
       
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menunjukkan perjanjian sewa dengan Bank BBB, atas Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penerima uang sewa dibayar oleh Bank BBB, dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti yang meyakinkan Majelis bahwa biaya sewa kepada Bank BBB/Permata sebesar Rp.1.113.216.720,00 telah dibayar PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Majelis, oleh karena sesuai dengan ketentuan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa, dan Pemohon Banding dalam persidangan tidak menunjukkan perjanjian sewa dengan Bank ZZZ, dan bukti atas biaya sewa kepada Bank ZZZ/ABC sebesar Rp.1.113.216.720,00 telah dibayar PPh Pasal 4 ayat (2), maka Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.234.701.720,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;

Menimbang:

 

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang
dikabulkan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) 1.234.701.720,00 2.691.766.320,00 2.691.766.320,00 0,00
PPh Pasal 4 ayat (2) Final terhutang 123.470.172,00 269.176.632,00 269.176.632,00 0,00
Kredit Pajak 5.358.600,00 5.358.600,00 5.358.600,00 0,00
PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang/(Lebih) Bayar 118.111.572,00 263.818.032,00 263.818.032,00 0,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2)
56.693.555,00 126.632.655,00 126.632.655,00 0,00
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar 174.805.127,00 390.450.687,00 390.450.687,00 0,00

 

Memperhatikan:

 

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
 

 

Mengingat:

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-514/ WPJ.11/2014 tanggal 25 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/240/03/614/13 tanggal 4 Januari 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Rp 2.691.766.320,00
PPh Pasal 4 ayat (2) Final terhutang Rp 269.176.632,00
Kredit Pajak Rp 5.358.600,00
PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang/(Lebih) Bayar Rp 263.818.032,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2)
Rp 126.632.655,00
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar Rp 390.450.687,00


Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.01119/PP/PM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 Jo. Pen.32/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF         
GHI, SH         
Drs. JKL, MSi         
MNO      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.