Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68037/PP/M.XIIA/15/2016

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.36050/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2003


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp2.042.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2002 Nomor: Lap-58/WPJ.11/ KP.0605/2012 tanggal 23 Nopember 2012 Romawi II huruf E angka 2 huruf j (halaman 13) perihal kompensasi kerugian, disebutkan bahwa tidak ada kompensasi rugi fiskal dan Pemohon Banding keberatan, berdasarkan Laporan Keberatan, Keberatan Pemohon Banding atas kompensasi kerugian tersebut ditolak;

Menurut Pemohon:

bahwa seharusnya Terbanding dapat dan harus memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam SPT Tahun Pajak 2000, karena nilai tersebut adalah nyata yang dialami oleh Wajib Pajak dan telah menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan kompensasi kerugian Pemohon Banding tidak dikoreksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya jumlah kerugian dan kumulatif kerugian fiskal tidak ada;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun 2002 formulir 1771 huruf a angka 2 menyebutkan bahwa kompensasi kerugian adalah kosong namun Pemohon Banding melampirkan formulir perhitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2002 dan Tahun Pajak berjalan dengan jumlah Rp.143.579.139.189,00;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2003 formulir 1771 huruf a angka 2 menyebutkan bahwa kompensasi kerugian adalah kosong;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun 2001, Pemeriksa tidak mengakui adanya kerugian fiskal tahun 2001 dan kompensasi kerugian tahun sebelumnya serta diterbitkan SKPN Nomor: 00018/506/01/614/04 tanggal 27 Oktober 2004 dan Pemohon Banding tidak keberatan atas SKPN tersebut;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2002 Nomor: Lap-58/WPJ.11/ KP.0605/2012 tanggal 23 Nopember 2012 Romawi II huruf E angka 2 huruf j (halaman 13) perihal kompensasi kerugian, disebutkan bahwa tidak ada kompensasi rugi fiskal dan Pemohon Banding keberatan, berdasarkan Laporan Keberatan, Keberatan Pemohon Banding atas kompensasi kerugian tersebut ditolak, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan banding;

bahwa kerugian Tahun Pajak 2000 tidak bisa langsung dikompensasikan ke Tahun Pajak 2003 tapi melalui kompensasi ke 2001, bila masih ada sisa maka sisanya kemudian dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya sampai dengan Tahun Pajak 2005;

bahwa Pemohon Banding mengakui atas koreksi Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha dan penghasilan neto bahwa atas selisih kurs merupakan obyek pajak sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa SPT Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan bukti penerimaan Surat Nomor: S-000004/WPJ.11/ KP./2002 tanggal 2 Mei 2002 menyatakan Rugi sebesar Rp. 70.270.230.029,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, kerugian Tahun Pajak 2000 dapat dikompensasikan mulai Tahun Pajak 2001, 2002, 2003, 2004 dan terakhir Tahun Pajak 2005;

 bahwa seharusnya Terbanding dapat dan harus memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam SPT Tahun Pajak 2000, karena nilai tersebut adalah nyata yang dialami oleh Wajib Pajak dan telah menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi pendapatan diluar usaha sebesar Rp 2.042.500.000,00 berupa laba selisih kurs yang berasal dari Biaya Usaha lainnya dengan rincian sebagai berikut :

No. Uraian SPT
(Rp)
Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1. Gaji 120.000.000,00 120.000.000,00  
2. Sewa 1.113.216.720,00 1.113.216.720,00  
3. Biaya asuransi 16.228.379,00 16.228.379,00  
4. Biaya Bank 1.305.499,00 1.305.499,00  
5. Biaya pajak 164.343.600,00 164.343.600,00  
6. Biaya provisi bank 76.000.000,00 76.000.000,00  
7. Biaya lain-lain 44.204.719,00 44.204.719,00  
8. Selisih kurs (2.042.500.000,00) - (2.042.500.000,00)
    (507.201.083,00) 1.535.298.917,00 (2.042.500.000,00)


bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding setuju dengan keberatan Pemohon Banding terjadi dua kali koreksi atas Pajak Penghasilan sehingga penyesuaian fiskal positif dari sebesar Rp2.506.758.836,00 dikurang dengan Rp164.343.600,00 menjadi sebesar Rp2.342.415.236,00;

bahwa menurut Terbanding, oleh karena Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa persewaan gedung yang dikenakan Pajak Penghasilan final, sehingga terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan dan koreksi ini diperhitungkan sebagai koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Pembetulan PPh Badan Tahun 2000 beserta Laporan Keuangan, dan Daftar Temuan Pemeriksaan Tahun Pajak 2003, diketahui koreksi pendapatan diluar usaha sebesar Rp 2.042.500.000,00 berupa laba selisih kurs yang berasal dari Biaya Usaha lainnya tersebut diakui oleh Pemohon Banding, dan menurut Pemohon Banding penghasilan neto fiskal sebesar Rp 2.042.500.000,00 tersebut dapat diperhitungkan dengan sisa kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2003 dengan jumlah sebesar Rp.140.450.517.819,00 namun Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan perhitungan sisa kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2003 secara detil;

bahwa perhitungan penghasilan neto menurut SPT, menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

  SPT
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Pemohon Banding
(Rp)
Peredaran Usaha 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00
Harga Pokok Perolehan 807.116.319,00 - 807.116.319,00
Laba Bruto 771.433.281,00 1.578.549.600,00 771.433.281,00
Biaya Usaha (507.201.083,00) 2.342.415.236,00 1.535.298.917,00
Laba Operasi 1.278.634.364,00 (763.865.636,00) (763.865.636,00)
Penghasilan Luar Usaha 365.589,00 2.042.865.589,00 2.042.865.589,00
Laba Neto Komersial 1.278.999.953,00 2.042.865.589,00 1.278.999.953,00
Penghasilan yang dikenakan final - - 365.589,00
Penyesuaian Fiskal Positif 164.343.600,00 2.342.415.236,00 2.342.415.236,00
Penyesuaian Fiskal Negatif 1.578.915.189,00 1.578.915.189,00 1.578.549.600,00
Penghasilan Neto Fiskal (135.571.636,00) 2.042.500.000,00 2.042.500.000,00
Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 (2.042.500.000,00)
Penghasilan Kena Pajak 0,00 2.042.500.000,00 0,00
PPh Badan Terutang 0,00 595.250.000,00 0,00
Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00
PPh Badan Kurang (lebih) dibayar 0,00 595.250.000,00 0,00
Sanksi Administrasi 0,00 285.720.000,00 0,00
PPh Badan yang masih harus dibayar 0,00 880.970.000,00 0,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa persewaan gedung yang dikenakan Pajak Penghasilan final, untuk Tahun Pajak 2000 Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan menyatakan Rugi sebesar Rp. 70.270.230.029,00 sedangkan untuk Tahun Pajak 2001 telah diterbitkan SKPN yang mana Pemeriksa tidak mengakui adanya kerugian fiskal tahun 2001 dan kompensasi kerugian tahun sebelumnya namun tidak diajukan keberatan, demikian juga untuk hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2002 disebutkan tidak ada kompensasi rugi fiskal dan Pemohon Banding mengajukan keberatan namun ditolak dan tidak diajukan banding;

bahwa menurut Majelis, penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (Pasal 17 UU PPh), namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan, demikian juga biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan;

bahwa menurut Majelis, kompensasi kerugian terkait dengan penghasilan lain yang non final dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak, namun Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu lima tahun tersebut, serta kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa persewaan ruangan gedung yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang berlaku tanggal 1 Mei 2002, dengan demikian mulai Tahun Pajak 1996 usaha Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan final dan kerugian usahanya tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya;

bahwa Majelis berpendapat terkait dengan kompensasi kerugian Pemohon Banding yang berakhir untuk Tahun Pajak 2003, dapat dikompensasikan yang berasal dari kerugian mulai Tahun Pajak 1998 namun hal tersebut terkait dengan penghasilan lain yang non final;

bahwa Pemohon Banding berdasarkan Surat Bandingnya menyatakan kerugian Tahun Pajak 2000 dapat dikompensasikan mulai Tahun Pajak 2001, 2002, 2003, 2004 dan terakhir Tahun Pajak 2005;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000 yang menyatakan Rugi sebesar Rp. 70.270.230.029,00, diketahui rugi tersebut diperoleh dari penghasilan yang non final digabung dengan penghasilan final dan Pemohon Banding tidak memisahkan penghasilan final dan penghasilan non final termasuk biayanya;

bahwa Majelis berpendapat oleh karena Rugi Tahun Pajak 2000 sebesar Rp. 70.270.230.029,00 tidak dapat diketahui kerugian tersebut diperoleh dari penghasilan yang non final atau penghasilan final dan Pemohon Banding juga tidak memisahkan penghasilan final dan penghasilan non final termasuk biayanya, maka kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2003 atas koreksi pendapatan diluar usaha berupa laba selisih kurs yang berasal dari Biaya Usaha lainnya sebesar Rp 2.042.500.000,00;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap kompensasi kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp2.042.500.000,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;



Menimbang:

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Pemohon
Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang
dikabulkan
Majelis (Rp)
Peredaran Usaha 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00 0,00
Harga Pokok Perolehan 807.116.319,00 - - -
Laba Bruto 771.433.281,00 1.578.549.600,00 1.578.549.600,00 0,00
Biaya Usaha 1.535.298.917,00 2.342.415.236,00 2.342.415.236,00 0,00
Laba Operasi (763.865.636,00) (763.865.636,00) (763.865.636,00) 0,00
Penghasilan Luar Usaha 2.042.865.589,00 2.042.865.589,00 2.042.865.589,00 0,00
Laba Neto Komersial 1.278.999.953,00 2.042.865.589,00 2.042.865.589,00 0,00
Penghasilan yang dikenakan final 365.589,00 - - -
Penyesuaian Fiskal Positif 2.342.415.236,00 2.342.415.236,00 2.342.415.236,00 0,00
Penyesuaian Fiskal Negatif 1.578.549.600,00 1.578.915.189,00 1.578.915.189,00 0,00
Penghasilan Neto Fiskal 2.042.500.000,00 2.042.500.000,00 2.042.500.000,00 0,00
Kompensasi Kerugian (2.042.500.000,00) 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Kena Pajak 0,00 2.042.500.000,00 2.042.500.000,00 0,00
PPh Badan Terutang 0,00 595.250.000,00 595.250.000,00 0,00
Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00 0,00
PPh Badan Kurang (lebih) dibayar 0,00 595.250.000,00 595.250.000,00 0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) 0,00 285.720.000,00 285.720.000,00 0,00
PPh Badan yang masih harus dibayar 0,00 880.970.000,00 880.970.000,00 0,00

 

Memperhatikan:


 Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:


Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-515/ WPJ.11/2014 tanggal 25 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/206/03/614/13 tanggal 4 Januari 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 menjadi sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Neto Rp 2.042.500.000,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.042.500.000,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp 595.250.000,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan Kurang (lebih) dibayar Rp 595.250.000,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) Rp 285.720.000,00
PPh Badan yang kurang bayar Rp 880.970.000,00


Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.0119/PP/PM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH, MM, MH
DEF, SH         
Drs. GHI, MSi         
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,


Putusan Nomor : PUT-68037/PP/M.XIIA/15/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, SH         
Drs. MNO, MA, MPA     
Drs. GHI, MSi         
JKL          
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,


Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;